Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-12-2013 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 195/Pid.B/2013/PN.Sbs
Tanggal 9 Desember 2013 — - DARMAWAN als SIDAR bin AIDI - MARDANI als BIBI bin BUJANG PIRAK
10317
  • Menyatakan Terdakwa I DARMAWAN als SIDAR bin AIDI dan Terdakwa II MARDANI Als BUJANG PIRAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DARMAWAN als SIDAR bin AIDI dan Terdakwa II MARDANI Als BUJANG PIRAK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) bulan ;3.
    - DARMAWAN als SIDAR bin AIDI- MARDANI als BIBI bin BUJANG PIRAK
    Menyatakan Terdakwa 1 DARMAWAN als SIDAR bin AIDI bersamasama denganTerdakwa 2 MARDANI Als BUJANG PIRAK, bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 DARMAWAN als SIDAR bin AID!
    Telah mendengar permohonan lisan Terdakwaterdakwa yang pada pokoknyamohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwaterdakwa menyesal danberjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pulaTerdakwaterdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;Putusan Nomor : 195/Pid.B/2013/PN.Sbs 2Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa Terdakwa DARMAWAN
    als SIDAR bin AIDI bersamasama denganTerdakwa MARDANIals BIBI bin BUJANG PIRAK, pada hari Senin tanggal 6 Agustus2013 sekitar pukul 15:00 Wib atau setidaktidaknya masih pada dalam tahun 2013bertempat di Pasar Sayur Sambas dekat penjualan lelong Desa PendawanKec.Sambas, Kab.Sambas atau setidaktidaknya dalam suatu tempat yang masihdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum
    , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barangyang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau denganmemakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatantersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekitar pukul 08:00 Wibterdakwa DARMAWAN als SIDAR bin AIDI dan terdakwa MARDANI Als BIBIBin BUJANG PIRAK
    Menyatakan Terdakwa DARMAWAN als SIDAR bin AIDI dan Terdakwa IlMARDANI Als BUJANG PIRAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan Memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DARMAWAN als SIDAR bin AIDI danTerdakwa II MARDANI Als BUJANG PIRAK oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama 1 (Satu) tahun dan 2 (Dua) bulan ;3.