Ditemukan 1 data
57 — 14
Menyatakan terdakwa DARWIS Bin H.LATUO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan peledak yang dapat membahayakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungan. 2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DARWIS BIN H.LATUO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5.
DARWIS BIN H.LATUO
Menyatakan Terdakwa DARWIS BIN H.LATUO secara sah menurut hukumbersalah melakukan tindak pidana Perikanan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 Tentang perubahan atasUU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalamdakwaan primair.2.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DARWIS BIN H.LATUO selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan,dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar dendasebanyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan.3.
Bin H.Latuo selakujuragan perahu tersebut bersama 2 orang ABK nya yaitu lelaki Muh.
Menyatakanmeyakinkanterdakwa DARWIS Bin H.LATUO telah terbukti secara sah danbersalahmelakukantindak pidana Percobaan melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan peledak yang dapatmembahayakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungan.2.