Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 629/Pid/B/2014/PN.SKY
Tanggal 22 Oktober 2014 — DAVID CANDRA SAPUTRA BIN (ALM) KOIRI
396
  • Menyatakan terdakwa DAVID CANDRA SAPUTRA BIN (ALM) KOIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DAVID CANDRA SAPUTRA BIN (ALM) KOIRI
    P UTUS ANNomor : 629/Pid/B/2014/PN.SKY* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili Perkaraperkara Pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : DAVID CANDRA SAPUTRA BIN (ALM) KOIRI ;Tempat lahir : Keluang (Muba) ;Umur/Tgl.
    dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa diatas, Penuntut Umum menyatakantidak mengajukan Repliek secara tertulis tapi hanya secara lisan yang pada pokoknya tetappada Tuntutan Pidananya, begitu juga Terdakwa menyampaikan Dupliek secara lisan yangpada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa dihadapkan kemuka persidanganoleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa terdakwa DAVID
    CANDRA SAPUTRA BIN (ALM) KOIRI pada hariKamis tanggal 10 Juli 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli tahun 2014 bertempat di Rumah saksi korban Blok D Rt. 05 Rw.02 DesaCipta Praja / A7 Kec.
    HandphoneNokia 206 warna pink yang kemudian oleh saksi Mugi Anto Bin Rohmat menjual SamsungGALAXY TAB 3 warna putih kepada Terdakwa seharga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)akan tetapi uang tersebut baru dibayar oleh terdakwa kepada saksi Mugi Anto sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).Akibat perbuatan terdakwa, korban Munaji Bin Gimu mengalami kerugianRp.5.000.000, (lima juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363Ayat (1) Ke4 KUHPidana;ATAUKEDUABahwa terdakwa DAVID
Register : 09-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 619/Pid/B/2014/PN.SKY
Tanggal 22 Oktober 2014 — ANDI SUSENO ALS KENTDUT BIN SUPINTO MUGI ANTO BIN ROHMAT
203
  • MUGI ANTO BIN ROHMAT juga dipersidangantelah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa IT mengakui benar perbuatan Terdakwa I danTerdakwa II sebagaimana diterangkan Terdakwa I tersebut;Bahwa atas barangbarang hasil curian tersebut dibagi dua yaituTerdakwa II mendapatkan Samsung GALAXY TAB 3 warna putihsedangkan terdakwa I mendapatkan (satu) unit Handphone Nokia206 warna pink ;Bahwa Samsung GALAXY TAB 3 tersebut Terdakwa II jualkepada DAVID CANDRA SAPUTRA Bin (Alm
    ) KOIRI ;e Bahwa Terdakwa II menjualnya seharga Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) ;e Bahwa uang tersebut baru dibayar oleh Rp.500.000, (lima ratus riburupiah);Menimbang, bahwa selain keterangan saksisaksi dan Para Terdakwa diatas turutjuga diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak computer tablet merk SamsungGalaxy Tab 3 dengan No.IMEI :359094051008340, 1 (satu) buah kotak HP Nokia 206dengan No.
    SAPUTRA Bin (Alm) KOIRI dengan harga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)baru dibayar oleh Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa saat diperlihatkan kepada para saksi barang bukti berupa 1(satu) buah kotak computer tablet merk Samsung Galaxy Tab 3 denganNo.IMEI :35909405 1008340, para Saksi mengenali barang bukti tersebut, karena 1 (satu)buah kotak computer tablet merk Samsung Galaxy Tab 3 denganNo.IMEI :359094051008340 tersebut milik saksi yang dijual oleh MUGI ANTO BinROHMAT kepada DAVID
    CANDRA SAPUTRA BIN (ALM) KOIRI, dimian juga paraterdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan alatalat bukti yang diajukan dipersidangan yaituberdasarkan keterangan para saksi dan keterangan/pengakuan Para Terdakwa sendiridipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini sebagaimana telahdipertimbangkan diatas maka didapat fakta hukum bahwa benar Para Terdakwa telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain dengann maksuduntuk dimiliki secara