Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN MUARO Nomor 72/Pid.B/2015/PN Mrj
Tanggal 21 Agustus 2015 — DEDI ERIADI pgl DEDI
524
  • Menyatakan Terdakwa DEDI ERIADI Pgl. DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI ERIADI Pgl. DEDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DEDI ERIADI;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    DEDI ERIADI pgl DEDI
    PUTUSANNomor 72/Pid.B/2015/PN MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama Lengkap DEDI ERIADI Pel.
    Perk. : PDM46/PL.PJG/Epp.1/07/2015 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 21 Agustus 2015,yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :1Menyatakan Terdakwa Dedi Eriadi Pgl. Dedi telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan bersamasama,melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 sebagaimana dakwaan pertama;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Eriadi Pgl.
    Dedi Eriadi;Dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Eriadi Pgl.
    PGL ITUL (DPO) jual kepada orang yang tidak dikenalnya di depanHotel Ratu Balqis Kecamatan Jujuhan Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi;Bahwa Terdakwa DEDI ERIADI PGL DEDI bersamasama dengan sdr. NOVIWIJAYA PGL PIT dan sdr. PGL ITUL dalam mengambil 56 (lima puluh enam) tandanbuah kelapa sawit tidak ada meminta izin kepada pemiliknya atau pengurus PT. IncasiRaya Pangian;Akibat perbuatan DEDI ERIADI PGL DEDI bersamasama dengan sdr. NOVIWIJAYA PGL PIT dan sdr. PGL ITUL, PT.