Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2014 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 28-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 420/Pid.B/2014/PN.SKY
Tanggal 2 September 2014 — DENI SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI
2915
  • Menyatakan terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DENI SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI
    PUTUS AN Nomor : 420/Pid.B/2014/PN.SKY* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili Perkaraperkara Pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : DENI SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI ;Tempat lahir : Kayuara (Muba);Umur/Tegl.
    SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI SAPUTRA ALIAS DONAL BINFAUZI dengan Pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selamaterdakwa ditangkap dan ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribulima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa atas
    SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI pada hari Sabtutanggal 11 Januari 2014 sekira jam 23.00 WIB atau setidaktidaknya pada bulan Januaritahun 2014 bertempat di depan musholla Lingkungan III Kayuara tepatnya di KelurahanKayuara Kec.
    SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI yangsetelah identitasnya sebagaimana tersebut dalam dakwaan dibacakan, dibenarkanseluruhnya sehingga menurut Majelis Hakim unsur Kesatu telah terpenuhi;AD.2.
    SAPUTRA ALIAS DONAL BIN FAUZI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) Bulan;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500, (dua ribu limaratus rupiah);Demikianlah diputuskan