Ditemukan 12 data
230 — 120
419 — 273
379 — 174
279 — 117
353 — 211
;Denpasar ;37 tahun / 18 Januari 1979 ;Perempuan ;Indonesia ;Jalan P.B Sudirman No. 3 Denpasar ;Hindu ;Pegawai Negeri Sipil ;S1;Pada hari ini Senin tanggal 03 Juli 2017 bertempat di ruang MediasiPengadilan Negeri Denpasar di hadapan Fasilitator Diversi Made Sukereni, SH.MH. dan pihakpihak terkait dalam proses Diversi perkara Anak Nomor24/Pid.SusAnak/2017/PN Dps telah dicapai kesepakatan Diversi denganketentuan sebagai berikut :Pasal 1Hal 1 Kesepakatan Diversi perkara Anak Nomor 24/Pid.SusAnak/2017
gorilla setelah ditimbang didepan anak di Polresta Denpasarberat bersih 1,22 gram ;Pasal 3Anak berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilakunya serta Anak berjanji tidakakan mengulangi perbuatannya lagi dan apabila mengulangi lagi, Anak bersediadiproses secara Hukum yang berlaku ;Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanoa adanya unsur paksaan, kekeliruandan penipuan dari pihak manapun ;Demikianlah kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihakdan Fasilitator Diversi ;Hal 2 Kesepakatan Diversi
perkara Anak Nomor 24/Pid.SusAnak/2017/PN DpsPenuntut Umum, Anak,Ni Luh Putu Ari Suparmi, SH.
MH.Hal 3 Kesepakatan Diversi perkara Anak Nomor 24/Pid.SusAnak/2017/PN Dps
121 — 47
Lombok Tengah ;Agama : fsfam ;Pekerjaan : Pelaiar : Korban didampingi orang tua / wali Vang bernama MINANCGKEP CrerainvPada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015, bertempat di ruang mediasiPengadiian Negeri Praya, dihadapan Fasilitator Diversi dan pihakpihakterkait dalam proses diversi perkara anak No. 1 97/PID.SUSANAK/2015/PN.PYA., telah dicapail kesepakatan diversi dengan ketentuanketentuan sebagaiberikut:Pasal 1Bahwa Kedua beiah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secaradamai / kekeluargaan
283 — 86
Buduran Kab.Sidoarjo;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Korban, sebagai pihak II;Pada hari Rabu tanggal, 16 Januari 2019 bertempat di ruang mediasiPengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus dihadapan Fasilitator Diversi KETUTSUARTA, S.H dan pihakpihak terkait dalam proses diversi perkara Anak Nomor :2/Pid.SusAnak/2019/PN.SDA telah dicapai kesepakatan diversi denganketentuanketentuan sebagai berikut ;Pasal 1Bahwa Anak mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukanperbutannya lagi sebagaimana
125 — 83
Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Lembah Argo (Rt.064/Rw.013 Kec.BagualaKota Ambon;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Anggota Polri;Pendidikan : SMA (tamat);Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (korban);Bahwa kemudian untuk memenuhi PERMA RI nomor: 4 tahun 2014tanggal 24 juli 2014, maka pada hari rabu tanggal 29 agustus 2018di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ambon dengan di fasilitasioleh Fasilitator Diversi ESAU YARISETOU, SH dan pihakpihak terkaitdalam proses. diversi
perkara anak Nomor : 10/Pid.SusAnak/2018/PNAmb, telah mencapai kata sepakat DIVERSI antarapihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ketentuanketentuansebagai berikut:Pasal 1Bahwa pihak pertama sebagai pelaku (anak) mengakutelah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengambilmotor milik pihak kedua (korban);Bahwa pihak pertama sebagai pelaku anak berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatan tersebut;Pasal 2Bahwa pihak kedua sebagai (korban) menyatakan memaafkanpelaku anak tersebut dan menegaskan agar
89 — 19
,MHNip.19710212199903 1 001.PENETAPANNomor: 06/Pid.SusAnak/2016/PN Lgs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pengadilan Negeri Langsa;Membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 06/Pid.SusAnak/2016/PN Lgs tanggal 20 Januari 2016 tentang Diversi perkara Anak :Nama Lengkap : BAHRIAN BIN AHMAD YUNUS.Tempat Lahir : Langsa.Umur/ Tgl.Lahir :15tahun / 17 Februari 2000.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Gp.
145 — 64
SH..MHum. danpihakpihak terkait dalam proses Diversi perkara anak Nomor : 5/Pid.Sus.A/2015/PN.Pbl.telah dicapai kesepakatan Diversi dengan ketentuanketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa pelaku mengakui kesalahannya telah melakukan percobaan pencurian padarumah korban dan pelaku telah menyesali perobuatannya tersebut dan berjanji tidak akanmelakukan perbuatannya tersebut.Pasal 2Bahwa korban telah bersedia memberikan maaf kepada pelaku, karena pencurian yangdilakukan oleh pelaku belum berhasil membawa
114 — 34
,M.H dan pihakpihak terkait dalam proses diversi perkara Anak Nomor1/Pid.Sus.Anak/2018/PNLsk.
73 — 14
., M.Hum dan pihak-pihak terkait dalam proses diversi perkara Anak nomor 22/Pid.Sus-Anak/2017/PN Trg. telah dicapai kesepakatan diversi dengan ketentuan-ketentuan, sebagai berikut:Pasal 1.Anak direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda Jl. Ruas Samarinda-Bontang KM. 06 Tanah Merah Samarinda.Pasal 2.Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak, maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan.Pasal 3.