Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2017 — Putus : 20-03-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 212/Pid.Sus/2017/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 20 Maret 2017 — DONNY JHOSA PUTRA Bin JHON HENDRI
292
  • Menyatakan Terdakwa Donny Jhosa Putra bin Jhon Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donny Jhosa Putra bin Jhon Hendri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);3.
    DONNY JHOSA PUTRA Bin JHON HENDRI
    Jhosa Putra bin Jhon Hendri bersalahmelakukan tindak pidana tanpoa hak melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau) menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalamdakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donny Jhosa Putra bin JhonHendri dengan pidana penjara selama 5 (lima) TAHUN Penjaradikurangi selama Terdakwa berada
    JHOSA PUTRA Bin JHON HENDRI,pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar pukul 17.00 Wib, padawaktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Pinggir Jalan Kebon Jeruk IndahUtama 4, Kel.Srengseng, Kec.Kembangan Jakarta Barat, atau menurutPasal 84 ayat (2) KUHAP "pengadilan negeri yang didalam daerahhukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwatersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebihdekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukanpengadilan
    JHOSA PUTRA Bin JHON HENDRI,pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, padawaktu lain dalam tahun 2016, bertempat didepan warung jo JI.
    Jhosa Putra bin Jhon Hendri sehingga Majelis berpendirianunsur ini telah terpenuhi;Ad. 2.
    Menyatakan Terdakwa Donny Jhosa Putra bin Jhon Hendri telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual Narkotika Golongan I;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donny Jhosa Putra bin JhonHendri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahundan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;.