Ditemukan 3 data
185 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr. JUSDIN PULUHULAWA, S.H., M.Si VS MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SuratKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 29876/M/KP/2019, tanggal 3 September 2019,tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannyadengan Jabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, S.H., M.Si.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor29876/M/KP/2019, tanggal 3 September 2019, tentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya denganJabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, SH.M.Si. NIP.196010101987031021;3.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor 29876/M/KP/2019, tanggal 3 September 2019, tentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya denganJabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, SH.M.Si. NIP.196010101987031021;4.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor29876/M/KP/2019, tanggal 3 September 2019, tentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya denganJabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, SH., M.Si., NIP.196010101987031021;3.
Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 29876/M/KP/2019, tanggal3 September 2019, tentang Pemberhentian Karena Melakukan TindakPidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya dengan Jabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, S.H.,M.Si., NIP. 196010101987031021:2.
Dr. Jusdin Puluhulawa, S.H.,M.Si
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
176 — 157
Penggugat:
Dr. Jusdin Puluhulawa, S.H.,M.Si
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIABahwa Penerbitan suatu Keputusan oleh Tergugat yaituSurat keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor: 29876/M/KP/2019, Tanggal 3 September2019 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak PidanaKejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya dengan Jabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa,SH.M.Si.
Jusdin Puluhulawa, S.H.,M.Si, Nip.196010101987031021;2.
Pada hal dalam PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 1966 TentangPemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri yangmenjadi konsideran ditetapbkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Nomor: 29876/M/KP/2019, Tanggal 3 September2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PegawaiNegeri Sipil Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, SH. M.Si.
Nomor: 29876/M/KP/2019, Tanggal 3 September 2019 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri SipilAtas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, SH. M.Si. Nip 196010101987 031021akan berpengaruh pada legalisasi sekian banyak mahasiswa yang telahlulus, baik pada S1, S2 dan S3 menjadi bimbingan Penggugat, yangnantinya akan menimbulkan masalah baru lagi;10.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan MenteriRiset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor:29876/M/KP/2019, Tanggal 3 September 2019 TentangPemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya denganJabatan Atas Nama Dr. Jusdin Puluhulawa, SH.M.Si. Nip.196010101987031021;3.
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
120 — 60
Pembanding/Penggugat : Dr. Jusdin Puluhulawa, S.H.,M.Si
Terbanding/Tergugat : MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA