Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 21 September 2015 — Drs HERWIN SAIMAN
6523
  • Membebaskan terdakwa Drs HERWIN SAIMAN tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum tersebut
    Drs HERWIN SAIMAN
    HERWIN SAIMAN yangmenjabat Presiden Komisaris pada PT.
    Setelah keduaMAK selesai dibuat, lalu Saksi SOMI, SE memerintahkan AccountOfficer (AO) untuk menandatangani MAK dengan mengatakan keduapermohonan kredit tersebut dari Terdakwa Drs. Herwin Saiman selakuPresiden Komisaris PT.
    Perbuatan Terdakwa itu dilakukandengan cara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa Drs. HERWIN SAIMAN dalam tahun 2010 menjabatPresiden Komisaris pada PT.
    Sedangkan Saksi HadiyantoHanafi menyerahkan fotocopy KTP, KK dan pas foto kepadaTerdakwa Drs. Herwin Saiman. Selanjutnya berselang beberapa harikemudian Terdakwa Drs. Herwin Saiman menyerahkan blangkokosong perjanjian kredit bersamaan dengan dua lembar blanko slippenarikan kosong kepada Saksi Hadiyanto WHanafi untukditandatangani. Saat itu Terdakwa Drs.
    Menyatakan terdakwa Drs HERWIN SAIMAN, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Drs HERWIN SAIMAN tersebut, oleh karena itudari dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan,harkat serta martabatnya;5.
Putus : 01-08-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 1 Agustus 2016 — Drs. Herwin Saiman
14691 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drs. Herwin Saiman
    Sedangkansaksi Hadiyanto Hanafi menyerahkan fotokopi KTP, KK dan pas foto kepadaTerdakwa Drs. Herwin Saiman. Selanjutnya sekira dua hari kemudianTerdakwa Drs. Herwin Saiman menyerahkan blangko kosong perjanjiankredit bersamaan dengan dua lembar blanko slip penarikan kosong kepadasaksi Hadiyanto Hanafi untuk ditandatangani. Saat itu Terdakwa Drs.
    Setelah keduaMAK selesai dibuat, lalu saksi Somi, S.E. memerintahkan Account Officer(AO) untuk menandatangani MAK dengan mengatakan kedua permohonankredit tersebut dari Terdakwa Drs. Herwin Saiman selaku PresidenKomisaris PT.
    Herwin Saiman.Selanjutnya Terdakwa Drs. Herwin Saiman menyerahkan blangko kosongperjanjian kredit bersamaan dengan dua lembar blanko slip penarikankosong kepada saksi Hadiyanto Hanafi untuk ditandatangani. Saat ituTerdakwa Drs.
    Cahaya Mulia Glass di Bank UOB BuanaPekanbaru, sedangkan kredit atas nama Hadiyanto Hanafi cair, diserahkankepada Terdakwa Drs. Herwin Saiman;Bahwa selanjutnya untuk proses pelunasan fasilitas kredit terhadap saksiHadiyanto Hanafi dan saksi Sugandi pada tanggal 10 Desember 2010Terdakwa Drs. Herwin Saiman menghubungi saksi Somi, S.E. yang memintasaksi Somi, S.E. mengeluarkan uang sebesar Rp1,7 Miliar dari kas PT.
    Lilie Venny;(Disatukan dalam berkas perkara)Menghukum Terdakwa Drs. Herwin Saiman membayar ongkos perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 169/Pid.Sus/2015/PN.Bls, tanggal 21 September 2015 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa Drs. Herwin Saiman, tidak terobukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamDakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum;. Membebaskan Terdakwa Drs.
Register : 21-06-2022 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor Tingkat PK Nomor 169 /Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 21 September 2015 — Drs.Erwin Saiman
11912
  • Menyatakan terdakwa Drs HERWIN SAIMAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Drs HERWIN SAIMAN tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga Penuntut Umum tersebut;3. Memerintahkan supaya Terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5.