Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PT.KPG
Tanggal 12 Maret 2015 — Drs. JOSEPH E. BAKKER
480
  • Menyatakan Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;-----------------------------3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    BAKKER sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun ;---------------------4. Menghukum Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    BAKKER untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.263.410.200,00 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang penggati maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;----------
    Memerintahkan agar Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------7. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 89/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg, tanggal 14 Januari 2015 untuk selain dan selebihnya ;---------------------8. Membebani Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    BAKKER untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; -------------
    Drs. JOSEPH E. BAKKER
Register : 25-09-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg
Tanggal 14 Januari 2015 — Drs. JOSEPH E. BAKKER
12333
  • Menyatakan Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000.
    Fotocopy Surat Pernyataan Bertanggung Jawab dan Bersedia Menggantikan Kerugian Daerah yang ditandatangani oleh Drs. Joseph E. Bakker. 30. Fotocopy Surat Perintah Kerja Nomor: PL.427/B4.229/2007 K tanggal 4 Agustus 2007 untuk rehabilitasi bronjong pengaman badan kolam ikan air tawar Desa Oinlasi Kec. Mollo Selatan Kab. TTS TA. 2007.31.
    Fotocopy Konsep Pertanggungjawaban Dana yang dibuat oleh Drs. Joseph E. Bakker dan diserahkan kepada Bendahara.50. Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: Up.821.24/06/3/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Pengangkatan PNS an. Drs. Otniel M. E. Nomeni dalam Jabatan baru sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Kab. TTS.51. Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: Up.821.22/11/3/2004 tanggal 23 Maret 2004 tentang Pengangkatan PNS an. Drs.
    Bakker;Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker56. Kendaraan Bermotor Nopol DH 3096 CD an. Joseph E. Bakker Jenis Sepeda Motor Honda Type NF 100 SE Tahun 2007 warna Hitam + STNK asli.Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker57. 1 (satu) bundel permohonan hak dari Drs. Joseph E. Bakker kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional atas tanah di RT 02/01 Desa Oinlasi Kecamatan Mollo Selatan Kab. TTS yang dinyatakan oleh BPN sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut an. Drs. Joseph E. Bakker.
    Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker58. Fotocopy Surat Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : Up. 821.22/11/3/2004 tanggal 23 Maret 2004 atas nama Drs. Joseph E. Baker ;59. Fotocopy Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : BKD. 821.23/87/3/2008 tanggal 5 Agustus 2008 atas nama Drs. Otniel M.E. Nomeni.60.
    Drs. JOSEPH E. BAKKER
    Menyatakan ia terdakwa Drs. JOSEPH E.
    Joseph E.
    TTSpada tahun 2007 adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.TTS yaitu terdakwa Drs. Joseph E. Bakker ;Bahwa Pejabat Penandatanganan SPM untuk pengelolaan DanaAlokasi Penyesuaian (DAP) tahun 2007 Dinas Kelautan dan PerikananKab. TTS adalah terdakwa Drs. Joseph E. Bakker.
    Joseph E. Bakker (KepalaDinas Kelautan dan Perikanan Kab. Timor Tengah Selatan TA.2007)bertanggung jawab dan bersedia menggantikan kerugian Daerah sebesarRp.946.236.200,, yang ditandatangani oleh Drs. Joseph E.
Putus : 02-05-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 2 Mei 2018 — Drs. JOSEPH E. BAKKER
9751 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana : Drs. JOSEPH E. BAKKER tersebut
    Drs. JOSEPH E. BAKKER
    PUTUSANNomor 37 PK/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada pemeriksaan peninjauankembali yang dimohonkan oleh Terpidana telah memutus perkara Terpidana:Nama : Drs. JOSEPH E.
    Menyatakan ia Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    Nabuasa; Barang bukti Nomor 54 sampai dengan Nomor 55,selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum;Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker; Barang bukti Nomor 56, selengkapnya sebagaimana dalamTuntutan Penuntut Umum;Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker; Barang bukti Nomor 57, selengkapnya sebagaimana dalamTuntutan Penuntut Umum;Hal. 13 dari 19 hal. Putusan Nomor 37 PK/Pid.Sus/2018Dikembalikan kepada Drs. Joseph E.
    Memerintahkan agar Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER tetapditahan:7. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kupang Nomor 89/Pid.SusTPK/2014/PN Kpg,tanggal 14 Januari 2015 untuk selain dan selebihnya;8. Membebani Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1514 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang amarpenghukumannya menyatakan Terdakwa Drs. Joseph E.
Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1514 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 7 Juli 2015 — Drs. JOSEPH E. BAKKER
7529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drs. JOSEPH E. BAKKER
    Joseph E. Bakker selaku Kepala DinasKelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan kepada Bendahara Pengeluaran yaitu Maria Orra Thao untukmenerbitkan surat permintaan pembayaran (SPP) ;Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yangditandatangani Terdakwa Drs. Joseph E. Bakker dan diajukan kepadaKepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan selaku Bendahara Umum Daerah yang saat itu dijabat oleh Drs.Otniel M.E.
    JOSEPH E.
    Bakker;Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker Kendaraan Bermotor Nopol DH 3096 CD an. Joseph E. Bakker Jenis Sepeda MotorHonda Type NF 100 SE Tahun 2007 warna Hitam + STNK asli ;Dikembalikan kepada Drs. Joseph E. Bakker 1 (satu) bundel permohonan hak dari Drs. Joseph E. Bakker kepada Kepala BadanPertanahan Nasional atas tanah di RT 02/01 Desa Oinlasi Kecamatan Mollo SelatanKab. TTS yang dinyatakan oleh BPN sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut an.Drs. Joseph E.
    No. 1514 K/PID.SUS/2015dan lamanya pidana pengganti denda sehingga amarnya menjadi sebagaiberikut :1 Menyatakan Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANGDILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA sebagaimana dalam dakwaanPrimair Penuntut Umum ;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;3 Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    JOSEPH E. BAKKER tetap ditahan;7 Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Kupang Nomor : 89/Pid.SusTPK/2014/PN.Kpg, tanggal 14 Januari 2015untuk selain dan selebihnya ;8 Membebani Terdakwa Drs. JOSEPH E.
Register : 27-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 12 Maret 2015 —
Terbanding/Terdakwa : DRS. JOSEPH E. BAKKER.
464
    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 89/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg, tanggal 14 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan lamanya pidana pengganti denda sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    BAKKER telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    BAKKER sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun ;
  • Menghukum Terdakwa Drs. JOSEPH E.
    /li>
  • Menetapkan bahwa masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Terdakwa Drs.
  • JOSEPH E. BAKKER tetap ditahan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 89/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Kpg, tanggal 14 Januari 2015 untuk selain dan selebihnya ;
  • Membebani Terdakwa Drs. JOSEPH E. BAKKER untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

  • Terbanding/Terdakwa : DRS. JOSEPH E. BAKKER.