Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 125/Pid.B/2012/PN.Sbs
Tanggal 26 Juli 2012 — Drs. M. YURAN
4123
  • Menyatakan bahwa terdakwa Drs. M. YURAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim lain yang menentukan terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam Jingga, Nomor Polisi: KB 2011 PK, Nomor Rangka : MH32P20017K33601, Nomor Mesin : 2P2333161, - 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha No. 5357 dan 1 (satu) buah kunci jok sepeda motor JP, 1 (satu) helai kaos warna hitam merk both piers; Dikembalikan kepada terdakwa Drs. M.
    YURAN ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha YT warna hitam, Nomor Polisi : KB 3640 PR, Nomor Rangka : MH33W60041K144049, Nomor Mesin : 3HB-279626, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Kagawa No. B05 ;- 1 (satu) buah helm merk Yamaha warna putih ;- 1 (satu) helai baju kaos warna putih berkrah warna coklat;Dikembalikan kepada saksi SUWANDI bin H. IBRAHIM;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Drs. M. YURAN
    PUTUSANNomor: 125/ Pid.B/ 2012/ PN.Sbs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : Drs. M.
    Menyatakan Terdakwa Drs. M. YURAN terbukti bersalah melakukan tindakpidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP.Hal. 1 dari 14 Hal. Putusan No. 125/Pid.B/2012/PN.Sbs.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. M. YURAN dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu)tahun.3.
    YURAN ;e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha YT warna hitam,Nomor Polisi : KB 93640 PR, Nomor RangkaMH383W60041K144049, Nomor Mesin : 3HB279626, 1(satu) buah kunci sepeda motor merk Kagawa No. BO5 ;e 1 (satu) buah helm merk Yamaha warna putih ;e 1 (satu) helai baju kaos warna putin berkrah warnacoklatDikembalikan kepada saksi SUWANDI bin H. IBRAHIM;4. Menetapkan agar Terdakwa Drs. M.
    M.
    Menyatakan bahwa terdakwa Drs. M. YURAN, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;122. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecualidikemudian hari ada putusan Hakim lain yang menentukan terpidanamelakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu)tahun berakhir;4.