Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2016 — Putus : 27-01-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 53/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 27 Januari 2017 — Drs. NUR ALAM Bin YUNUS
10964
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. NUR ALAM Bin YUNUS karena salahnya dengan Pidana Penjara Selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,. (dua ratus ribu rupiah);3. Menetapkan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;4. Menghukum Terdakwa Drs. NUR ALAM Bin YUNUS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.383.796.552,50.
    Drs. NUR ALAM Bin YUNUS
    Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Kantor Perwakilan Propinsi Bengkuludi Jakarta);Terdakwa Drs. NUR ALAM Bin YUNUS telah ditahan berdasarkan suratperintah / penetapan penahanan :1.Penahanan oleh Penyidik Tanggal 21 Juli 2016 No.
    BGL, sejak tanggal 27 Januari 2017 sampaidengan tanggal 25 Februari 2017. tahanan RUTAN.Terdakwa Drs. NUR ALAM Bin Yunus didampingi oleh:a. AGUNG PRATAMA,SH.b. EMI HERAWATI,SH.,MH.c.
    Bahwa TPGR Pemerintah Provinsi Bengkulu bukan ketentuan yang bakukarenanya perlu dibuktikan dipersidangan mengenai sah atau tidaknyamenurut hukum.Berdasarkan uraian alasanalasan tersebut mohon kepada Majelis Hakim YangMulia memutus perkara ini dengan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:Menghukum terdakwa Drs.
    NUR ALAM Bin YUNUS dengan hukuman yangseringanringannya atau seadiladilnya sesuai dengan perbuatan yang ia lakukanmenurut hukum.Menimbang, bahwa Terdakwa secara pribadi telah pula membuatpembelaan yang pada pokoknya:1. Bahwa terdakwa telah mengabdi pada Provinsi Bengkulu selama 38 Tahun dantelah berjasa demi kemajuan Provinsi Bengkulu;2. Terdakwa sejak perkara ini diproses tidak tidak dapat mencari nafkah untukkeluarga;Mohon putusan yang seadiladilnya;4.
    NUR ALAM Bin YUNUS karenasalahnya dengan Pidana Penjara Selama 5 (lima ) tahun dan pidana dendasejumlah Rp 200.000.000,. (dua ratus ribu rupiah);Menetapkan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka digantidengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;Menghukum Terdakwa Drs. NUR ALAM Bin YUNUS untuk membayar uangpengganti sebesar Rp 1.383.796.552,50.,(Satu milyar tiga ratus delapan puluhtiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiahkoma lima puluh sen).
Putus : 05-03-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Maret 2017 — Drs. NUR ALAM Bin YUNUS
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drs. NUR ALAM Bin YUNUS
    PUTUSANNomor 230 PK/Pid.Sus/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada peninjauan kembali yangdimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkara Terpidana:Nama : Drs. NUR ALAM Bin YUNUS;Tempat Lahir : Ujung Pandang;Umur/tanggal lahir : 58 Tahun/29 Maret 1958;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : 1. Komplek Perkantoran Dinas Kelautan danPerikanan, Kabupaten MukoMuko.2.
    Menyatakan Terdakwa Drs. NUR ALAM BIN YUNUS, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secarabersamasama sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggarPasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang R.I. Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang R.I.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. NUR ALAM BIN YUNUS,dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dikurangi selamaTerdakwa menjalani masa penahanan Rutan, dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan.danPidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (lima puluh juta rupiah;Hal. 2 dari 84 hal. Put.
    Menetapkan agar Terdakwa Drs. NUR ALAM BIN YUNUS membayarbiaya perkara Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu Nomor 53/Pid.SusTPK/2016/PN.Bgl., tanggal 27 Januari 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.
    Menghukum Terdakwa Drs. NUR ALAM Bin YUNUS untuk membayaruang pengganti sebesar Rp1.383.796.552,50 (satu milyar tiga ratusdelapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratuslima puluh dua rupiah koma lima puluh sen).