Ditemukan 4 data
53 — 24
- DRS. VALENTINUS SERAN vs - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Klas II. A Kupang, Cs.
PUTUSANNOMOR : 41/PDT/2014/PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAsons Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara : DRS. VALENTINUS SERAN, Umur: 52 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta,Agama : Khatolik, Alamat : LP Dewasa Klas II.A Kupang JIn.Matahari Oesapa Kota Kupang ;Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada 1. YantoMP Ekon, SH.MHum, 2. Yohanis D.
102 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Drs. VALENTINUS SERAN
PUTUSANNo. 54 PK/Pid.Sus/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara pidana dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terpidana :Nama : Drs. VALENTINUS SERAN ;tempat lahir : Kupang;umur/tanggal lahir : 43 tahun/14 Februari 1960 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Jin. Kancil, Kel. Airnona, Kec.
Valentinus Seran Direktur Berkat GrevanContractor (BGC) sebagai pemborong pelaksana proyek pengadaan 300 (tigaratus) unit rumpon untuk Perairan Teluk Kupang, Perairan Semau dan PerairanRote pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran2001 berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pemborong/Kontrak Nomor : 523.5/II/2001 tanggal 19 Februari 2001 besar nilai kontrakRp 3.894.000.000, (Tiga Milyar Delapan Ratus Ratus Sembila n Puluh EmpatJuta Rupiah) waktu pelaksanaan pekerjaan
Valentinus Seran selaku Direktur CV.
Menyatakan terdakwa Drs. VALENTINUS SERAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) Undangundang No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.
(lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 395/PID.B/2003/PN.KPG tanggal 20 Januari 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Drs. VALENTINUS SERAN tersebut di atas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI ;Menghukum Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun ;Memerintahkan agar hukum tersebut dikurangkan sepenuhnya denganmasa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;4.
62 — 48
Direktur Jenderal Pemasyarakatan R.I. tentangpemberian Remisi termasuk terhadap Penggugat Drs. Valentinus Seran. Dengandemikian menarik Tergugat I dan memposisikan para turut Tergugat menjadiurgen untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini karena resiko dari sifatasecoir suatu keputusan apabila gugatannya diterima maka pembebanan gantirugi/perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat Utama mengikat terhadap ParaTurut Tergugat.
Nomor : 32Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga BinaanPemasyarakatan, maka oleh karena penggugat Drs. Valentinus Seran senyatanyamasih berstatus sebagai Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIKupang sehingga hakhak keperdataannya terbatas pada hakhak sebagaimanadiatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah R.I.
Telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.Bahwa syarat tersebut merupakan ketentuan imperative sehingga bila narapidanatermasuk penggugat Drs. Valentinus Seran tidak memenuhi syarat subtantiftersebut maka hakhak yang bersangkutan atas pembebasan bersyarat tidak dapatdiberikan, apalagi senyatanya Narapidana Drs.
Valentinus Seran senyatanyadalam menjalani masa pidana dalam Lembaga Pemasyaratakan Klas IT A Kupangpada tahun 2009 terbukti melakukan pelanggaran yakni menggunakan hand ponedidalam Lembaga Pemasyaratan Klas II A Kupang tanpa seijin dari KA LAPASKlas If A Kupang,sehingga berdasarkan sidang TPP (Tim PengamatPemasyarakatan) telah menjatuhkan hukuman kepada Drs.
Valentinus Seran(penggugat) yakni melakukan pelanggaran tata tertib warga binaan yang tercatatdalam register F (register pelanggaran narapidana/warga binaan).Oleh karenanya hak narapidana atas nama Drs.
Terbanding/Tergugat : 1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Klas II.A Kupang
Terbanding/Tergugat : 2. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Terbanding/Tergugat : 3. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jemdral Pemasyarakat an Republik Indonesia,
35 — 0
Pembanding/Penggugat : Drs. VALENTINUS SERAN
Terbanding/Tergugat : 1. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Klas II.A Kupang
Terbanding/Tergugat : 2. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Terbanding/Tergugat : 3. Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktur Jemdral Pemasyarakat an Republik Indonesia,