Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 510 K/TUN/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — EDDY ZALMAN SAPUTRA, ST.,MY VS WALIKOTA MEDAN;
8657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDDY ZALMAN SAPUTRA, ST.,MY VS WALIKOTA MEDAN;
    Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa, yaitu: KeputusanWalikota Medan Nomor: 800/218.K/IV/2019 Tanggal 30 April 2019Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai NegeriSipil Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki KekuatanHukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatanatas nama: EDDY ZALMAN SAPUTRA, ST, MT, NIP:1969102319900710071;3.
    Putusan Nomor 510 K/TUN/2020Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi UntukSeluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa, yaitu: KeputusanWalikota Medan Nomor: 800/218.K/IV/2019 Tanggal 30 April 2019Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PegawaiNegeri Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah MemilikiKekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada HubungannyaDengan Jabatan atas nama: EDDY ZALMAN
    SAPUTRA, ST, MT, NIP:196910231990071001;Mewajibkan Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi untuk mencabutSurat Keputusan Walikota Medan Nomor: 800/218.K/IV/2019 Tanggal 30April 2019 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang TelahMemiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak PidanaKejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang AdaHubungannya Dengan Jabatan atas nama: EDDY ZALMAN SAPUTRA,ST, MT, NIP: 196910231990071001:Mewajibkan
Register : 17-03-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 60/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 18 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : EDDY ZALMAN SAPUTRA ST. MT
Terbanding/Tergugat : WALI KOTA MEDAN
6529
  • Pembanding/Penggugat : EDDY ZALMAN SAPUTRA ST. MT
    Terbanding/Tergugat : WALI KOTA MEDAN
Register : 09-09-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 246/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
EDDY ZALMAN SAPUTRA ST. MT
Tergugat:
WALI KOTA MEDAN
14168
  • Penggugat:
    EDDY ZALMAN SAPUTRA ST. MT
    Tergugat:
    WALI KOTA MEDAN
    OBJEK SENGKETAKeputusan Walikota Medan Nomor: 800/218.K/IV/2019 Tanggal 30 April 2019Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri SipilBerdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum TetapKarena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana KejahatanYang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama: EDDY ZALMAN SAPUTRA,ST, MT, NIP: 196910231990071001;ll. KEWENANGAN MENGADILI 1.
    Sumatera Utara dengan Nomor SK:821.12/879.D/1992 dan Daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kepala DaerahTingkat Sumatera Utara Nomor SK: 821.12/879.D/1992 terhitung mulaitanggal 1 Mei 1992 atas nama: EDDY ZALMAN SAPUTRA, ST, MT, NIP:400041291;Bahwa pada tanggal 10 Maret Tahun 2008, Penggugat menerima Surat PetikanKeputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/137.K tentang Pemberhentian danHalaman 9PutusanPerkara No. 246/G/2019/PTUNMDN10.11.12.Jembatan pada Dinas Bina Marga Kota Medan, Eselon Ill,b dan diberikantunjangan
    Eddy Zalman Saputra, ST.MT) tersebut.Bahwa Penggugat terakhir berdinas pada lingkungan Pemerintah Kota Medan padaDinas Pekerjaan Umum Kota Medan.Bahwa Penggugat dalam perkara a quo pada dasarnya telah mendalilkan keberatanatas tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan objek sengketa, dengan dalilsebagai berikut :a. Tergugat melanggar kewenangan Tergugat dalam menerbitkan suratkeputusan objek sengketab.
    11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Halaman 48PutusanPerkara No. 246/G/2019/PTUNMDNMenimbang, bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara ini adalahKeputusan Wali Kota Medan Nomor 800/218.K/IV/2019 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Putusan Pengadilan YangTelah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,tanggal 30 April 2019 atas Nama Eddy
    Zalman Saputra, S.T., M.T., NIP.19691023199007 1 001 (vide Bukti P1 = Bukti P2 = Bukti T1);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat gugatan Penggugat tanggal 9 September2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medandengan Register Perkara Nomor: 246/G/2019/PTUN.MDN pada tanggal 9 September2019 dan telah melalui perbaikan formal pada tanggal 1 Oktober 2019, pada pokoknyaPenggugat memohon untuk dinyatakan batal atau tidak sah objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa terhadap
Register : 09-09-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 13-01-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 245/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
YUSRIN HELMI, ST
Tergugat:
WALI KOTA MEDAN
14457
  • SUDIRMAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalampenetapan HPS dimaksud melalui Eddy Zalman Saputra, ST., MT;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, maka yangmenjadi Pelaku Utama adalah Kepala Dinas Pekerjaan UmumBina Marga (Alm. Dr. Ir, GINDO MARAGANTI HASIBUAN),Kuasa Pengguna Anggaran (ic. Ir.
    Sedangkan Penggugat nyatanyata Bukan PelakuUtama)Penggugat terjebak dalam kasus tersebut karenaloyalitas kepada atasan, oleh karenanya tidak seharusnyadipandang sama dengan pelaku/terdakwa lain yang telahHalaman 27Perkara No. 245/G/2019/PTUNMDNterbukti ada menikmati dana dari hasil kejahatan dalamjabatannya atau pelaku utama; c) Korupsi Terjadi Tidak Pada Lingkup Kerja Penggugat :Bahwa kedudukan Penggugat dalam kasus korupsi tersebuthanya sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan dengan ketuanyaadalah Eddy
    Zalman Saputra, ST., MT., tugas dan kewenanganPanitia sebatas melaksanakan tender/lelang pekerjaan,kemudian Panitia mengurutkan calon penyedia barang/jasa daritiga penawar terbaik yang memenuhi persyaratan dankemudian mengusulkan kepada Pejabat yang berwenang(vide; Kepres No. 18 tahun 2000) dalam hal ini PejabatPengguna Barang yakni Kepala Dinas PU Binamarga bernamaGINDO MARAGANTI HASIBUAN, dan selanjutnya pejabatyang berwenang (bukan panitia pengadaan) menetapkanpemenang, selanjutnya pemenang tender