Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN SOLOK Nomor - 11/Pid.C/2015/PN Slk
Tanggal 26 Nopember 2015 — - EDI MARNI
5311
  • - Menyatakan Terdakwa EDI MARNI panggilan EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari;- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;- Membebankan kepada Terdakwa
    - EDI MARNI
    Menyatakan Terdakwa EDI MARNI panggilan EDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 3 (tiga) bulan berakhir;4.