Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 677/Pid.Sus/2014/PN.Sky
Tanggal 4 Nopember 2014 — EDI SISWANTO BIN PANUT
275
  • Menyatakan Terdakwa EDI SISWANTO BIN PANUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Tanpa Hak memiliki senjata api ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SISWANTO BIN PANUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    EDI SISWANTO BIN PANUT
    Menyatakan Terdakwa EDI SISWANTO BIN PANUT terbukti bersalah melakukantindak pidana Menguasai, mempunyai dan memilikinya senjata api sebagaimana yangdidakwakan melanggar Pasal ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EDI SISWANTO BIN PANUT denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan danmemerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perludipertimbangkan terlebih dahulu keadaan memberatkan dan meringankan Terdakwa.Keadaan yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;Keadaan yang meringankan : Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannyae Terdakwa sopan dipersidangan.e Terdakwa tulang punggung keluarga.Memperhatikan Pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan.MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa EDI
    SISWANTO BIN PANUT telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah ** Tanpa Hak memiliki senjata api ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI SISWANTO BIN PANUT oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menyatakan barang bukti berupa (satu) pucuk senjata api jenis Revolver, 4 (empat)butir peluru dirampas untuk dimusnahkan