Ditemukan 1 data
44 — 21
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EDIYANTO Bin HAMZAH dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milliar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
EDIYANTO Bin HAMZAH
Menyatakan Terdakwa EDIYANTO Bin HAMZAH, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak danMelawan Hukum MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN BUKANTANAMAN Jenis Shabushabu;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EDIYANTO Bin HAMZAHdengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlahRp.1.000.000.000,00 (Satu milliar Rupiah) dengan ketentuan dendatersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu)bulan;3.