Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 19-10-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 347/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 4 Oktober 2017 — EDIYANTO Bin HAMZAH
4421
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EDIYANTO Bin HAMZAH dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milliar Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
    EDIYANTO Bin HAMZAH
    Menyatakan Terdakwa EDIYANTO Bin HAMZAH, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak danMelawan Hukum MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN BUKANTANAMAN Jenis Shabushabu;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EDIYANTO Bin HAMZAHdengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlahRp.1.000.000.000,00 (Satu milliar Rupiah) dengan ketentuan dendatersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu)bulan;3.