Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2012 — Putus : 04-12-2012 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 201/Pid.B/2012/PN.Sbs
Tanggal 4 Desember 2012 — EDY Als EDI Bin SUKUR
3312
  • Menyatakan terdakwa EDY Als EDI BIN SUKUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    EDY Als EDI Bin SUKUR
    PUTUSANNomor 201/ Pid.B/ 2012/ PN.Sbs.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : EDY Als EDI Bin SUKUR;Tempat lahir : Kartiasa (Sambas);Umur/Tgl lahir :29 Tahun/ 10 Maret 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dusun Sekuyang R. 010 RW 005 Desa Kartiasa,Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta
    Menyatakan terdakwa EDY Als EDI Bin SUKUR bersalah melakukanTindak Pidana "Penganiyaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 351 ayat (1) KUHP.Hal. 1 dari 11 Hal. Putusan No. 201/Pid.B/2012/PN.Sbs.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDY Als EDI Bin SUKUR denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(Dua ribu rupiah).Telah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pokoknyamohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesaliperbuatannya;Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menyatakantetap pada tuntutannya dan begitu juga dengan terdakwa menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa EDY Als EDI Bin SUKUR,
    Als EDI Bin SUKUR tersebut,saksi korban SALINA Binti AMAD menderita luka gores dileher samping kanandan luka memar dileher kiri berukuran satu koma satu sentimeter kali nol komalima sentimeter sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 72/VeRRS/VIIN/2012tanggal 28 Agustus 2012, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr.
    Menyatakan terdakwa EDY Als EDI BIN SUKUR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;.