Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 278_PDT_G_2012_PN_MDN
Tanggal 22 Januari 2013 — EDY AMAN SARAGIH, SE, MBA, Dalam hal ini diwakili oleh ZANIAFOH SARAGIH, SH. M.Hum., AMOS J. SILALAHI, SH., PANCA INDAR YUSANI, SH, masing-masing Advokat / Penasehat Hukum berkantor pada Kantor “Zaniafoh Saragih, SH. M.Hum & Associates”, beralamat di Jalan Gunung Krakatau No. 36 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2012, selanjutnya disebut PENGGUGAT ; - L a w a n - GUBERNUR SUMATERA UTARA, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
589
  • EDY AMAN SARAGIH, SE, MBA, Dalam hal ini diwakili oleh ZANIAFOH SARAGIH, SH. M.Hum., AMOS J. SILALAHI, SH., PANCA INDAR YUSANI, SH, masing-masing Advokat / Penasehat Hukum berkantor pada Kantor Zaniafoh Saragih, SH. M.Hum & Associates, beralamat di Jalan Gunung Krakatau No. 36 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2012, selanjutnya disebut PENGGUGAT ;- L a w a n -GUBERNUR SUMATERA UTARA, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
    PUTUSANNomor : 278/Pdt.G/2012/PNMdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :EDY AMAN SARAGIH, SE, MBA, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil,beralamat di Jalan Gajah Mada No. 32, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan MedanPetisah, Kota Medan ; Dalam hal ini diwakili oleh ZANIAFOH SARAGIH, SH.M.Hum., AMOS J.
    Surat Ukur No.05/Sei Sikambing D/2005 tanggal 31 Januari 2005 Luas 600 m2 ( diberi tandaT1);Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara yang ditujukankepada Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Propinsi Sumatera Utaradi Medan, tertanggal 20 Maret 2009 No. 012/1944, perihal : Izin PenghunianRumah Dinas di Jalan Gajah Mada No. 32 Medan ( diberi tanda T2 ) ;Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman PemerintahPropinsi Sumatera Utara, yang ditujukan kepada Edy
    Aman Saragih, SE,MBAtanggal 07 April 2009 No. 02/344Tarukim Propsu/09, perihal : PengosonganRumah Dinas di Jalan Gajah Mada No. 32 Medan (diberi tanda T3) ;Halaman 21 dari 35 halamanPutusan No. 278/Pdt.G/2012/PNMdn2210Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial Provinsi SumateraUtara yang ditujukan kepada Edy Aman Saragih di Medan tanggal 28 Oktober2011 No. 460/7324 perihal : Pengosongan Rumah Dinas ( diberi tanda P4) ;Fotocopy Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.
    Robetson Staf AhliBidang Pertanahan dan Aset pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara,111213selaku Ketua Tim Penertiban Aset yang ditujukan kepada Edy Aman Saragih,tertanggal 25 Juli 2012 No. 012/7153/2012 perihal : Pengosongan Rumah Dinas( diberi tanda T10 ) ;Fotocopy Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.
Register : 22-05-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 278/PDT.G/2012/PN.MDN
Tanggal 22 Januari 2013 — EDY AMAN SARAGIH, SE, MBA, sebagai PENGGUGAT melawan GUBERNUR SUMATERA UTARA, sebagai TERGUGAT
5417
  • EDY AMAN SARAGIH, SE, MBA, sebagai PENGGUGAT melawan GUBERNUR SUMATERA UTARA, sebagai TERGUGAT
    PUTUSANNomor : 278/Pdt.G/2012/PNMdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara antara :EDY AMAN SARAGIH, SE, MBA, pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil,beralamat di Jalan Gajah Mada No. 32, Kelurahan Sei Sikambing D, KecamatanMedan Petisah, Kota Medan ; Dalam hal ini diwakili oleh ZANIAFOH SARAGIH,SH. M.Hum., AMOS J.
    20 Maret 2009 No. 012/1944, perihal :Izin Penghunian Rumah Dinas di Jalan Gajah Mada No. 32 Medan ( diberitanda T2 ) ;Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan PermukimanPemerintah Propinsi Sumatera Utara, yang ditujukan kepada Edy AmanSaragih, SE,MBA tanggal 07 April 2009 No. 02/344Tarukim Propsu/09,perihal : Pengosongan Rumah Dinas di Jalan Gajah Mada No. 32 Medan(diberi tanda T3) ;Fotocopy Surat dari Kepala Dinas Kesejahteraan dan Sosial ProvinsiSumatera Utara yang ditujukan kepada Edy
    Aman Saragih di Medantanggal 28 Oktober 2011 No. 460/7324 perihal : Pengosongan RumahDinas ( diberi tanda P4 ) ;Fotocopy Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs.
    Keputusan itu ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari Surat Keputusan Kepala DinasPenataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara No. 012/347Tarukim Prop Su/2006 tanggal 15 Maret 2006 maka terdapat ketentuan dari isiSurat Keputusan tersebut yang relevan dengan pokok perkara ini ;Bahwa Amar Memutuskan Bagian Kesatu. menyebutkan, RumahPemerintah Propinsi Sumatera Utara yang tersebut pada daftar terlampir(maksudnya rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada No. 32 Medan), ditunjukuntuk ditempati oleh Edy
    Aman Saragih, SE,MBA terhitung mulai Tahun 2004,dengan ketentuan sebagai berikut :Halaman 30 dari 35 halamanPutusan No. 278/Pdt.G/201 2/PNMdn Penghunjukan/penempatan ini hanya berlaku selama Pegawai Negeritersebut menjalankan tugasnya untuk Negara ; Bilamana ia tidak lagi sebagai Pegawai Negeri yang menjalankan tugasuntuk Negara, atau dipensiunkan atau diberhentikan, diwajibkan untukmengosongkan Rumah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tersebutselambatlambatnya dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun
Putus : 31-10-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1917 K/Pdt/2016
Tanggal 31 Oktober 2016 — EDY AMAN SARAGIH, S.E, MBA, VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI Cq. GUBERNUR SUMATERA UTARA
4734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDY AMAN SARAGIH, S.E, MBA, VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAMNEGERI Cq. GUBERNUR SUMATERA UTARA
    Nomor 1917 K/Pdt/20162009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: EDY AMAN SARAGIH, S.E., MBAtersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi