Ditemukan 1021 data
58 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
279 — 229
XIIIA/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaFoONsMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Badan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, koreksipositif Penghasilan Neto sebesar Rp24.442.750.134,00 terdiri dari :Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Gaji dan Kesejahteraan Pegawai sebesar Rp79.925.000,00,Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesar Rp17.563.530.749,00,Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00,Koreksi
Penyesuaian Fiskal Positif Lainlain sebesar Rp1.074.349.674,00.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Gaji dan Kesejahteraan Pegawai sebesarRp79.925.000,00: bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasanPemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksiadalah biaya pembelian seragam untuk karyawan Pemohon Banding;Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena pada dasarnya biaya sebesarMenurut MajelisRp79.925.000,00 merupakan biaya
Positif Gaji dan Kesejahteraan Pegawai sebesarRp79.925.000,00 tetap dipertahankan.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesarRp17.563.530.749,00Menurut Terbanding : bahwa hubungan antara Pemohon Banding dengan dealer adalah hubungan dagang(jual beli putus), ini berarti bahwa dealer membeli barang (kendaraan roda dua danroda empat) dari Pemohon Banding dan barang tersebut telah beralih hakkepemilikannya dari Pemohon Banding kepada dealer sehingga atas biaya promosiyang telah dilakukan
Positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00 tidak dapatdipertahankan.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainlain sebesar Rp1.074.349.674,00: bahwa berdasarkan penelitian perincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan alasanPemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa yang menjadi koreksiadalah adanya biaya penggantian ke pihak lain dan penghapusan outstandingaccount.Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena di dalam biaya tersebutterdapat biaya pembelian 1 unit Avanza
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Rp 5.724.944.711,00b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainlain Rp1.074.349.674,00Jumlah Rp 6.799.294.385,00Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis (Rp 17.918.067.543,00)Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan PemohonBanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulanMajelis.1. Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.
109 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sumbangan pihak ketigasebesar Rp26.427.309.810,00B. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif biaya handphone sebesarRp192.500.000,00;C. Koreksi atas ;D. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif beban BBM sebesarRp123.705.658;E. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif beban sewa mobil sebesarRp317.160.000;F. Koreksi atas penyesuaian fiskal positif beban asuransi mobilsebesar Rp2.489. 788;G.
Koreksi atas penyesuaian fiskal positif beban penyusutan asetsebesar Rp300. 791.231;H.
Putusan Nomor 1928/B/PK/Pjk/2019(1)Koreksi atas penyesuaian fiskal positif sumbangan pihak ketigasebesar Rp26.427.309.810,00; tidak dapat dibiayakan karena tidakmemiliki Nubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih danMemelihara) penghasilan (vide Pasal 6 ayat 1 UU PPh juncto Pasal14 angka 3 Lampiran F pada Pasal 14 angka 10 PKP2B);Koreksi atas penyesuaian fiskal positif biaya handphonesebesar Rp192.500.000,00; seharusnya tetap dipertahankankarena sama sekali tidak mengatur mengenai biaya tagihanhandphone
bagi karyawan tertentu. karena jabatan ataupekerjaannya (vide KMK633/1994 dan peraturanperaturanperubahannya seperti KMK466/2000 dan KMK83/2009 junctoLampiran F angka 7 PKP2B);Koreksi penyesuaian fiskal positif beban pajak kendaraansebesar Rp330.295.631,00 seharusnya tetap dipertahankan karenaimbalan dalam bentuk kenikmatan maka dipersyaratkan kepadapegawai yang dipekerjakan berada di wilayah perjanjian/proyek;Koreksi penyesuaian fiskal positif beban BBM sebesarRp123.705.658,00; seharusnya tetap
dipertahankan karenapenggunaan BBM memiliki hubungan dengan angka (3) tersebut diatas;Koreksi atas penyesuaian fiskal positif beban sewa mobilsebesar Rp317.160.000,00 seharusnya tidak dapat dipertahankankarena tidak diidukung dengan bukti perjanjian yang memilikihubungan dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara)penghasilan;Koreksi atas penyesuaian fiskal positif beban asuransi mobilsebesar Rp2.489.788 seharusnya tetap dipertahankan karenadilakukan di luar wilayah proyek/kontrak yaitu Martapura
405 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
positif tahuntahun sebelumnyaHalaman 2 dari 26 halaman.
Tentang Koreksi Fiskal Positif atas Cadangan Piutang sebesarRp1.842.863.797,00.Halaman 7 dari 26 halaman. Putusan Nomor 984/B/PK/PJK/201 4B.
Bahwa berdasarkan analisis evaluasi terhadap putusan banding sertadata dan fakta yang ada, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketaadalah Koreksi Fiskal Positif atas Pencadangan Piutang Tak tertagihsebesar Rp 1.842.863.797,00.6.
Bahwa berdasarkan data dan fakta berupa mutasi penyisihan PiutangRaguragu (Piutang Tak Tertagih) dan penyesuaian fiskal positif ataspencadangan piutang tak tertagih tersebut di atas, diketahui terdapatketidaksesuaian jumlah mutasi cadangan piutang tak tertagih yangdibentuk dengan jumlah koreksi fiskal positif yang dilakukanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspencadangan piutang tak tertagih tersebut, misalnya pada tahun2005, sesuai data Laporan Keuangan hasil audit diketahui
Kemudian Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2003melakukan koreksi fiskal positif atas pembentukan cadangan yaitusebesar Rp217.551.762,00.c.
136 — 55
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43932/PP/M.X1I/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan bandingterhadap sengketa mengenai Objek Pajak terbukti dalam perkarabanding ini adalah sebesar Rp16.673.362.897,00, yang berasaldari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, yang tidak disetujui olehPemohon Banding.bahwa terdapat koreksi menurut PP Nomor 40 Tahun 2009,padahal sengketa
ini adalah terkait PPh Badan Tahun Pajak 2008,karena PP Nomor 40 Tahun 2009 tersebut berlaku surut terhitungmulai Agustus 2008.: bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam suratbanding dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa darihasil penjelasan diatas Peneliti Keberatan seharusnyamembatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal positif yang dilakukanoleh Pemeriksa karena dengan sangat sederhana dapatdisimpulkan bahwa telah terjadi "double correction" atau terjadikoreksi perhitungan ganda untuk
keempat pendapatan /penghasilan lain luar usaha sebagaimana butir c di atas sebesarRp16.673.362.897,00.: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif PenghasilanNeto PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang berasal dari koreksiPenyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.673.362.897,00, ( Rp.325.739.664.921Rp.309.066.302.025) yang tidak disetujui olehPemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas PenghasilanNeto PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah berasal dari koreksiPenyesuaian Fiskal Positif
Pendapatan sewa alat (jasa sewa alat proyek yang digunakanJoint Operation) sebesar Rp1.913.212.520,00.karena atas pendapatanpendapatan sebagaimana tersebut di atastelah dimasukkan oleh Pemohon Banding sebagai PenghasilanKena Pajak dalam SPT Tahunan PPh.Badan 2008.bahwa oleh karena Terbanding telah melakukan dasar perhitungankoreksi Penyesuaian Fiskal positif dengan cara penghitungan PPNomor 40 Tahun 2009 dan PP Nomor 138 Tahun 2000, makadengan demikian keempat pendapatan/Penghasilan Lain LuarUsaha
tersebut, sudahlah pasti termasuk dalam penghitunganKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif perhitungan kembaliberdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan perhitungan kembaliberdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 , dan atas keempatMemperhatikanMengingatPenghasilan Lain Luar Usaha tersebut sudah dimasukkan dalamPenghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008.bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan telah menyerahkan:1.
313 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
WPJ.29/2017 tanggal 28 April 2017;2 Mengabulkan selurunnya permohonan banding yang Pemohon Bandingajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon, yaitu: Uraian Menurut Pemohon BandingPeredaran Usaha (1) 2.573.873.467.137Harga Pokok Penjualan (2) 2.082.910.348.362Laba Bruto (3) = (1) (2) 490.963.118.775Biaya Usaha (4) 376.933.351.058Penghasilan Neto Dalam Negeri (5) 114.029.767.717Penghasilan dari Luar Usaha (6) 15.017.235.144Jumlah Penghasilan Neto Komersial (7) = (5) + (6) 129.047.002.861Penyesuaian Fiskal
Positif (8) 8.758.391.164Penyesuaian Fiskal Negatif (9) (867.378.196)Jumlah Penghasilan Neto Fiskal (10) = (7) + (8) +(9) 136.938.015.829Kompensasi Kerugian (11) 0Penghasilan Kena Pajak (12) = (10) (11) 136.938.015.829PPh terutang (12) 34.234.503.750Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (13) 32.109.446.000PPh Kurang/(Lebih) bayar (14) = (12) (13) 2.125.057.750Sanksi Administrasi (15) 1.020.027.720Jumlah PPh yang lebih dibayar (16) = (14) + (15) 3.145.085.470 Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan
Koreksi Fiskal Positif Sumbangan Pihak Ketiga sebesarRp1.000.000.000,00:2. Koreksi Fiskal Positif Biaya Handphone sebesar Rp270.000.000, 00;3. Koreksi Fiskal Positif Beban Pemelinaraan Aset Tetap sebesarRp132.648.230,00;4. Koreksi Fiskal Positif Beban Pajak Kendaraan sebesarRp18.453.500,00;5. Koreksi Fiskal Positif Beban BBM sebesar Rp189.120.445,00;6. Koreksi Fiskal Positif Beban Penyusutan Aset Tetap sebesarRp333. 196.566, 00;7.
Koreksi Fiskal Positif Beban Sewa Mobil sebesar Rp205.440.000,00;8. Koreksi Fiskal Positif Beban Asuransi Mobil sebesar Rp48.591.937,00;9.
76 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 284/B/PK/PJK/2017a.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Gaji dan Kesejahteraan Karyawansebesar Rp79.925.000,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa ataspenyesuaian fiskal positif Gaji dan Kesejahteraan Karyawan sebesarRp79.925.000,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi ini adalah biayapembelian seragam karyawan Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri KeuanganNomor 83/PMK.03/2009 jo.
positif Gaji dan Kesejahteraan Karyawansebesar Rp79.925.000,00 tersebut seharusnya dibatalkan;Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Promosi dan Iklan sebesarRp17.563.530.749,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa ataspenyesuaian fiskal positif Promosi dan Iklan sebesarRp17.563.530.749,00 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi ini adalah biayapromosi dan iklan Pemohon Banding; Bahwa pada saat pembahasan akhir Pemohon Bandingmemberikan
positif Promosi dan Iklan sebesarRp17.563.530.749,00 tersebut seharusnya dibatalkan;Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga sebesarRp5.724.944.71 1,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa ataspenyesuaian fiskal positif Beban Bunga sebesar Rp5.724.944.711,00dengan alasan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi ini adalahadanya hutang afiliasi dan di sisi lain terdapat deposito daninvestasi dalam bentuk saham dengan kepemilikan diatas
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainlain sebesarRp1.793.992.243,00;Menurut Terbanding:Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa ataspenyesuaian fiskal positif LainLain sebesar Rp1.793.992.243,00dengan alasan sebagai berikut:Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi ini adalahadanya biaya penggantian ke pihak lain dan penghapusanoutstanding account;Bahwa pada saat pembahasan akhir Pemohon Bandingmemberikan tanggapan yang isinya sama dengan alasankeberatan dengan melampirkan rekapitulasi
Tentang sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif BebanBunga sebesar Rp5.724.944.711,00 yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;B. Tentang sengketa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainlain sebesar Rp1.074.349.674,00 yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak;.
89 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp. 694.977.201 ,00;Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Fiskal positif yang dilakukan olehTerbanding.Menurut Pemohon Banding:a. Biaya Penyusutan sebesar Rp.4.033.982,00 Kami sudah menghitungbiaya penyusutan sesuai dengan daftar aktiva tetap.b. Pos Biaya Pengobatan, Beban Sosial Pegawai dan Bantuan sebesarRp 58.545.000,00 sudah kami masukan ke dalam perhitungan sebagaipenghasilan karyawan pada laporan SPT Masa PPh 21 Tahun Pajak 2009.c.
Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya SosialPegawai sebesar Rp.44.850.000,00;C.
Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa BiayaHalaman 27 dari 33 halaman.
Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa BiayaJamuanTamu sebesar Rp.13.406.500,00;1)Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif atas Biaya JamuanTamu sebesar Rp. 13.406.500,00 disebabkan karena padasaat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak memberikan daftar nominative atasBiaya Jamuan Tamu sejumlah Rp. 13.406.500,00.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Sosial Pegawaisebesar Rp44.850.000,00;C.
143 — 162
XII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2005:bahwa yang menjadi pokok' sengketa adalah koreksi sebesarRp19.998.927.244,00 dengan rincian sebagai berikut :Penyesuaian Fiskal Positif Rp 20.014.976.409,00Penyesuaian Fiskal Negatif (Rp 16.049.165,00)Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif Rp 19.998.927.244,00Penyesuaian Fiskal Positif:KoreksiPositif Penghasilan Luar Usaha Rp 13.527.386.723,00Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan
Penghasilan Bruto:Koreksi positif Biaya Pengiriman Rp 4.861.103.300,00Koreksi positif Biaya Alat Tulis Kantor Rp 25.697.306,00Koreksi positif Biaya Hiburan Rp 287.431.815,00Koreksi positif Biaya Kesejahteraan Karyawan Rp 129.443.444,00Koreksi positif Biaya Pajak Rp 577.145.703,00Koreksi positif Biaya Sumbangan Rp 20.238.382,00Koreksi positif Biaya Telepon Rp 44.505.572,00Koreksi positif Biaya Umum Rp 44.135.316,00Jumlah Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 5.989.700.838,00Jumlah penyesuaian fiskal
positif Rp 20.014.976.309,00Koreksi Negatif Kompensasi Kerugian sebesar Rp = 8.512.671.517,00Koreksi Positif Penghasilan Luar Usaha Sebesar Rp13.527.386.723,00bahwa berdasarkan penelitian Laporan Keuangan dan Ledger, terdapatpenghapusan hutang Gimmill Industries (Pte) kepada Gimmill IndustrialBintan Singapore sebesar Rp13.527.386.723,00, atas penghapusan hutangtersebut dibukukan Pemohon Banding dalam perkiraan Gimmill Singapore(NC No. 277.000), Accruals (NC No. 222.000) dan perkiraan RetainedEarning
Positif 0,00 20.014.976.409,00 20.014.976.409,00IPenyesuaian Fiskal Negatif 0,00 16.049.165,00 16.049.165,00Jumlah (a+b) 0,00 19.998.927.244,00 19.998.927.244,008 umlah Penghasilan Neto (6.325.103.958 13.673.823.286,00 13.673.823.286,009 Kompensasi Kerugian 0,00 (8.512.671.517,00 (8.512.671.517,0010 Penghasilan Kena Pajak (6.325.103.958 5.161.151.769,00 5.161.151.769,0011 Pajak Penghasilan Badan Terutang 0,00 1.530.845.300,00 1.530.845.300,0012.
Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha 82.027.567.945,002 Harga Pokok Penjualan 80.793.712.85 1,003 Laba Bruto (12) 1.233.855.094,004 Biaya Usaha 8.319.967.565.005 Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) (7.086.112.471,00)6 Penghasilan dari Luar Usaha 761.008.513.0007 Penvesuaian FiskalPenyesuaian Fiskal Positif 20.014.976.409,00Penyesuaian Fiskal Negatif 16.049.165,00Jumlah (a+b) 19.998.927.244,008 Jumlah Penghasilan Neto 13.673.823.286,009 Kompensasi Kerugian (8.512.671.517,00)10 Penghasilan Kena Pajak 5.161.151.769,0011
74 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
.,00 dan di dalamnya termasuk koreksi fiskal positif biayapenyusutan dalam kelompok aktiva Il atas biaya Labor Kraft Holiday2010 yang menurut Terbanding merupakan biaya yang berhubungandengan natura/kenikmatan; Koreksi fiskal positif karena Terbanding melakukan perhitungan kembalibiaya amortisasi sebesar Rp1.014.906,00;Halaman 5 dari 8 halaman.
Putusan Nomor 1360/B/PK/Pjk/2021 Koreksi fiskal positif Terbanding atas negative selfcorrection PemohonBanding sebesar Rp5.192.463.865,00 terhadap OEI Income Otherkarena bukan merupakan penghasilan yang merupakan non taxableincome maupun yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final danmenurut Terbanding termasuk dalam taxable income;Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan setujudengan koreksi atas biaya penyusutan sebesar Rp932.159.734,00 dankoreksi atas biaya amortisasi sebesar Rp1.014.906,00
, namun tidakmenyetujui koreksi fiskal positif atas akun OElIncome Others sebesarRp5.192.463.865,00, karena akun ini adalah akun untuk menampungpenyesuaian yang tidak dapat dicatat di akunakun lain.
Secara konsistenakun ini dikoreksi fiskal positif jika posisi saldo di sisi debit (biaya), dan dalamhal saldo akhir berada di sisi kredit (pendapatan) maka dilakukan koreksinegatif.
Secara konsisten akun ini dikoreksi fiskal positif jika posisi saldo disisi debit (biaya), dan dalam hal saldo akhir berada di sisi kredit(pendapatan) maka dilakukan koreksi negatif;Bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan tidak setuju danmembantah argumentasi Terbanding, namun Pemohon Banding tidakmenyampaikan buktibukti pendukung berupa dokumen maupun catatanpembukuan serta perincian mengenai koreksi fiskal negatif pada akun OEIIncome Others sebesar Rp5.192.463.865,00 sehingga dalam persidanganHalaman
394 — 105
Koreksi Positif Koreksi Fiskal Positif 5.522.640.821,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan 5.522.640.821,00 Koreksi Positif atas Biaya Promosi sebesar Rp.5.522.640.821,00bahwa berdasarkan pada Pasal 2 PMK.02/PMK.03/2010 biaya promosi adalahakumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik, media cetak dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk barudan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produksi.Faktanya biaya promosi yang telah
subtansi, seluruh biaya promosi yang dibebankan oleh PemohonBanding sebesar Rp.6.957.240.581,00 sudah didukung dengan bukti danberhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka memperoleh, memeliharadan menagih penghasilan yang menjadi objek PPh sehingga seharusnya dapatdibebankan secara fiskal;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak(LPP) Nomor: LAP49/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 11 April 2011 tahunpajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positifPenyesuaian fiskal
positif (biaya promosi) sebesar Rp. 5.522.640.821,00dengan alasan koreksi karena adanya pembebanan biaya promosi yangbelum didukung Daftar Nominatif yang dilampirkan di SPT Tahunan PPhBadan Tahun Pajak 2009 sesuai dengan Permenkeu No.02/PMK.03/2010 danSE09/PJ/2010 dengan perhitungan :Jumlah biaya promosi 2009 mnrt SPT PPh BadanLaporan Audit KAP Rp.6.957.240.581,00Telah dibuatkan Daftar Nominatif dan dilampirkan di SPT Rp.1.434.599.760.00Tidak ada Daftar Nominatif Biaya Promosi Rp.5.522.640.821,00bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian KeberatanNomor: LAP1145/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 November 2011 diketahuibahwa Penelaah Keberatan tetap mempertahankan koreksi positif Penyesuaianfiskal positif (biaya promosi) sebesar Rp.5.522.640.821,00 dengan alasan sesuaimenurut Terbanding a quo; bahwa atas koreksi Terbanding atas Pemohon Banding masih tidak setuju atas koreksi positifPenyesuaian fiskal positif (biaya promosi) sebesar Rp. 5.522.640.821,00 dengan alasan sesuaimenurut
positif lainnyayang dikoreksi olehTerbanding sebesar Rp. 5.522.640.821,00.bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulanuntuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,sehingga Jumlah Penghasilan Netto PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak2009 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto menurut Terbanding Rp. 44.366.500.396Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan olehMajelispenyesuaian fiskal positif lainnya Rp 5.522.640.821Jumlah koreksi
188 — 66
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51078/PP/M.XB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPositif Fiskal ;: bahwa perbedaaan besarnya penyesuaian fiskal positif menurut LPP nett setelahpembahasan akhir dan SKPKB dikarenakan pada waktu pembuatan NotaPenghitungan, Pemeriksa menggabungkan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.4.381.888.573,00
dengan kerugian atas penghasilan yang bersifat final sebesar Rp.613.300.425,0;: bahwa koreksi fiskal positif atas proporsi biaya mendapat, menagih, memeliharapenghasilan yang bersifat final dan bukan obyek pajak sebesar Rp.3.034.340.364,00;: bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Bandinguntuk melaksanakan Uji Kebenaran Material Data dalam persidangan agar dapatdiperoleh gambaran yang sebenarnya atas besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak2009;bahwa pelaksanaan Uji Kebenaran
Pendapat auditor independen No.035/OL/ 0311/DBSD tanggal 31 Maret2011 tentang keuntungan yang belum direalisasi tidak dimasukkan dalampenghasilan bukan objek pajak.bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, Terbanding memberikan tanggapansebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas Beban OperasionalWajib Pajak/Pemohon Banding, dimana pembobotan Beban Operasional yangdilakukan Wajib Pajak/Pemohon Banding terlalu besar.
Pendapatan yang bukan merupakan obyek pajak:Keuntungan(kerugian) yang belum direalisasikan,Atas penjualan saham Rp. 108.009.948.907,00 = 96.12%Jumlah Rp. 112.367.210.446.00 = 100,00%Total Biaya Rp. 4.573.582.561,00Jumlah biaya yang dapat dibebankan tarif umum(4,42 % X 4.573.582.561) =Rp. 202.312.360,00Penyesuaian fiskal positif menurut terbandingRp. 4.573.582.561 Rp. 202.312.3860 = Rp.4.371.270.201,00bahwa dalam penghitungan proporsi biaya joint cost untuk mendapatkan, menagihdan memelihara pendapatan
Penyesuaian fiskal positif 3.034.340.364,00b. Penyesuaian fiskal negatif 108.009.948.907,00Jumlah Penyesuaian fiskal (104.975.608.543,00)Jumlah penghasilan neto 2.818.019.342,00Penghasilan kena pajak 2.818.019.342,00PPh terutang (tarif x Ph Kena Pajak) 789.045.320,00Kredit pajaka. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain (PPh pasal 23): 745.584.295,00b.
146 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1576/B/PK/Pjk/2021dengan pertimbangan:Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Sengketa Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali atasPenyesuaian Fiskal Positif terhadap Biaya Bersama sebesarRp5.290.907.829,00 Terkait Proporsi Pembebanan Biaya, Yang TidakDipertahankan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Bahwa terdapat permasalahan terkait adanya perbedaan kategoripenghasilan non obyek pajak sebagai dasar perhitungan proporsi biayabersama antara
Positif Biaya Bersama sehubungan denganPenghasilan yang dikenakan Pajak Final adalah sebagai berikut:19,11% x Rp7.826.487.807 = Rp1.495.439.750Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positrf bersama sebagai berikut: Menurut.
Putusan Nomor 1576/B/PK/Pjk/2021 Fiskal Positif BiayaBersama Bahwa Majelis Peninjauan Kembali sependapat dengan judex factiuntuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehinggaperhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 yangkurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:Penghasilan Bruto Rp 9,136,520,256.00Harga Pokok Penjualan Rp 0.00Laba Bruto Rp 9,136,520,256.00Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Rp 14,865,566,466.00Penghasilan Neto Dalam Negeri Rp (5,729,046,210.00)Penghasilan
dari Luar Usaha Rp 2,123,819,480.00Penyesuaian FiskalPenyesuaian Fiskal Positif cfm.
Fiskal Positif dibatalkan Majelis Rp 5,290,907,829.00Penyesuaian Fiskal Positif hasil Banding Rp = 4,123,474,671.00Penyesuaian Fiskal Negatif Rp .2,158,112,754.00Jumlah Rp 1,965,361,917.00Jumlah Penghasilan Neto Rp (1,639,864,813.00)Kompensasi Kerugian Rp 0.00Penghasilan Kena Pajak Rp (1,639,864,813.00)PPh Badan Terutang Rp 0.00Kredit Pajak PPh Pasal 22 Rp 180,726,185.00 PPh Pasal 25 Rp 34,320,600.00Jumlah kredit pajak Rp 215,046, 785.00PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar Rp (215,046,785.00)Sanksi Administrasi
57 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
positif sebesar Rp290.454.801,00karena adanya biaya denda STP yang tidak dilakukan koreksi fiskal;6.
Putusan Nomor 1432/B/PK/PJK/2016Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif Karena adanya biaya dendaSTP yang tidak dilakukan koreksi fiskal;Bahwa pendapat dan alasan Pemohon Banding:Bahwa banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal positif sebesarRp290.454.801,00 karena pemeriksa belum memberikan perincianangka yang dianggap sebagai biaya denda STP tersebut;D.
Putusan Nomor 1432/B/PK/PJK/2016 Laba Bruto 184.940.118.250,00Penghasilan Dari Luar Usaha (+) 7.476.165.662,00Biaya Dari Luar Usaha () (128.752.878,00)Jumlah Penghasilan Bruto 192.545.036.790,00Pengurang Penghasilan Bruto 12.518.191.323,00Penghasilan Neto 180.026.845.467 ,00Penghasilan Bukan Objek dan Objek PPh Final () 1.759.033.760,00Penyesuaian Fiskal Positif (+) 2.082.837.342,00Penyesuaian Fiskal Negatif () 11.287.500,00Penghasilan Kena Pajak 180.339.361.549,00PPh Terhutang 54.084.308.300,00PPh
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 290.454.801,1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi:Halaman 72 alinea ke 1 bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tidak ada dalam BeritaAcara Uji Bukti. Dimana pada saat Uji Bukti Pemohon Banding tidakmemberikan bukti.Bahwa Berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat koreksiterbanding tetap dipertahankan..
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp290.454.801,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibuktiyang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisHalaman 19 dari 21 halaman.
65 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas /nterlocation RechargeRp19.087.309.779,00;2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Royalty ExpenseRp3.381.345.598 00;3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest ExpenseRp11.109.914.650,00;4.
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Other Gain/Loss ForexRp13.396.121.540,00;yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa KoreksiPenyesuaian Fiskal Positif yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaHalaman 5 dari 8 halaman.
218 — 81
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put. 48357/PP/M.V1/13/2013PPh Pasal 262009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai pasal 18
Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tradingcommission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksiTerbanding atas objek pajak PPh Pasal 26 Masa Agustus 2009 Pemohon Banding sebesarRp.2.105.666.862,00;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18
181 — 67
Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put. 48353/PP/M.V1I/13/2013Pajak Penghasilan Pasal 262009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak berupa biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00;bahwa koreksi fiskal positif beban penjualan sebesar Rp 2.105.666.662,00 merupakankoreksi fiskal positif biaya trading commission sebesar Rp 2.105.666.662,00 disebabkansesuai
memberikan manfaat yangnyata kepada Pemohon Banding, bahwa jasa tersebut benarbenar telah dilakukanberdasarkan dokumen yang jelas dan bahwa pembayaran komisi tersebut telah memenuhiprinsip kewajaran dan kelaziman berdasarkan analisa fungsi dan analisa kesebandingandengan menggunakan pendekatan TNMM, dengan demikian, koreksi PPh 26 yangdilakukan pihak Terbanding tidak berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlakudan tidak dapat dipertahankan secara hukum;bahwa pokok sengketa adalah koreksi fiskal
positif biaya trading commission kepada pihakafiliasi yaitu Ecco Leather BV (ELBV) sebesar Rp.2.105.666.662,00 yang ditetapkansebagai dividen sesuai pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubahterakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
39 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Positif sebesar USD 129,534.00Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD129,534.00 berdasarkan proporsi antara penghasilan yang tidak final;Alasan BandingKoreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,601,493.00A.
Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesarUSD1,129.40;Halaman 77:bahwa Majelis berpendapat perhitungan proporsional dihitungkembali dengan memperhitungkan koreksi omzet yangdipertahankan maupun dibatalkan menjadi sebagai berikut:Halaman 11 dari 36 halaman.
Putusan Nomor 1952/B/PK/PJK/2017 Penghasilan Non PenghasilanFinal FinalProporsi menuruf 10,54% 89,46%TerbandingProporsi Menurut Majelis 11,32% 88,68% bahwa sehingga dengan menggunakan dasar perhitunganProporsi Penghasilan Final dan Non Final menurut Majelisperhitungan Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif adalahsebagai berikut: (100%19.54%) = 129.533,65(100%1 1,32%) Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisKoreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis
= (100%11,32%) x 129.533,65(100%10.54%)= 128.404,23bahwa dengan demikian Koreksi Positif Terbanding atasPenyesuaian Fiskal Positif sebesar USD129,533.63dipertahankan sebagian sebesar USD128,404.23 sedangkansisanya sebesar USD1,129.40 tidak dipertahankan;.
Peninjauan Kembali tidak setujudengan pendapat Majelis Hakim yang atas koreksiPenyesuaian Fiskal Positif sebesar USD129,533.63dipertahankan sebagian sebesar USD128,404.23sedangkan sisanya sebesar USD1,129.40 tidakHalaman 30 dari 36 halaman.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
KoreksiMenurutMenurut SPTFiskaljWajiobPeredaran Usaha Tahun PersentTahunan Seharusnya P aj a kPajak 2013 ase(dalam USD) (dalam(dalamUSD) USD)Penghasilan Final (Sewa 97.1430,474,914 (486,804) 9,988,110Kapal) %Penghasilan Non Final =Jasa Keagenan dan 396,812 486,804 883,616 2.86 %Lainnya30,871,726 100.00Jumlah 30,871,726 0 .0 Bahwa berdasarkan Persentase Proporsional antara penghasilan finaldan penghasilan non final sebagaimana dijelaskan di atas, maka menurutPemohon Banding, perhitungan Koreksi Fiskal
Positif seharusnya adalahsebagai berikut: KoreksiMenurut SPT Menurut WajibPenyesuaian Fiskal Fiskal Negatif ;7 Tahunan Pajak (dalamPositif Seharusnya(dalam USD) USD)(dalam USD)Harga Pokok Penjualan 22,360,374 (639,507)* 21,720,867Biaya Usaha Lainnya 930,908 (26,624)** 904,284Jumlah Penyesuaian23,291,282 (666,131) 22.625.151Fiskal Negatif * USD22,360,374, x 2.86% = USD639,507 ,00** USD930,908, x 2.86% = USD26,624,00Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, makajumlah tambahan atas Koreksi
Fiskal Positif yang dilakukan oleh PihakPemeriksa sebesar USD49,500.63 adalah tidak valid lagi karena PihakHalaman 2 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 3627/B/PK/Pjk/2019 Pemeriksa tidak memperhitungkan reklasifikasi atau perubahan posisi darijumlah Peredaran Usaha senilai USD486,804.00 yang semula merupakanPeredaran Usaha Final (menurut pemahaman Pemohon Banding) namunditarik sebagai Peredaran Usaha Non Final menurut Koreksi PihakPemeriksa;Bahwa dengan adanya perubahan posisi Peredaran Usaha Finalmenjadi Non Final, maka Koreksi Fiskal Positif Lainnya seharusnya turunsebesar USD666,131.00 dan bukannya malah naik sebesar USD49,500.63sebagaimana
Oleh karena itu,Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim berkenan mengabulkanPermohonan banding Pemohon Banding ini dengan menolak tambahanKoreksi Fiskal Positif yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan sebaliknyamengabulkan pengurangan Koreksi Fiskal Positif sebesar USD666,131.00sebagaimana yang Pemohon Banding kemukakan dalam surat bandingPemohon Banding ini;Bahwa lebih lanjut, Pendapatan sehubungan dengan kedua transaksitersebut di atas telah Pemohon Banding catat sebagai pendapatan non finaldan
200 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Netto 7 Penghasilan Netto 2.026.827 .299.8968 Penyesuaian Fiskal Positif 46.717.364.8989 Penyesuaian Fiskal Negatif 10.286.115.67610 Jumlah Penghasilan Netto 2.063.258.549.11811 Kompensasi Kerugian 12 Penghasilan Kena Pajak 2.063.258.549.00013 PPh Terhutang 577.712.393.72014 Kredit Pajak 566.737.856.16015 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar 10.974.537.56016 Sanksi Administrasi 595.267.778.029 Halaman 2 dari 7 halaman.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.100868.15/2009/PP/M.VIIIB Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 31Januari 2018 terkait koreksi penyesuaian fiskal positif atas Coal Sellingsebesar Rp35.405.956.152, yang dibayarkan olen Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Bersama Usaha Jaya;Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 3348/B/PK/Pjk/20183.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Coal Mining Servicessebesar Rp35.045.956.152,00; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp16.242.315.589,00; dengan perincian sebagaiberikut:1 Peredaran Usaha Rp 5.883.556.348.2762 Harga Pokok Penjualan Rp 2.733.332.768.0753 Laba Bruto Rp 3.150.223.580.2014 Biaya Usaha Rp 1.110.198.000.7175 Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 2.040.025.579.4846 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha Rp (13.198.279.588)Fasilitas Penanaman Modal Pengurang Pengh.6 Rp Netto7 Penghasilan Netto Rp 2.026.827 .299.8968 Penyesuaian Fiskal
Positif Rp 46.717.364.8989 Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 10.286.115.67610 Jumlah Penghasilan Netto Rp 2.063.258.549.11811.