Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 149/PID.B/2014/PN.RUT
Tanggal 10 Desember 2014 — FLORIANUS SAMSUDIN alias SAM
5226
  • Menyatakan terdakwa FLORIANUS SAMSUDIN alias SAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3.
    Menyatakan terdakwa FLORIANUS SAMSUDIN alias SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 5.
    FLORIANUS SAMSUDIN alias SAM
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama Lengkap : FLORIANUS SAMSUDIN alias SAM ; Tempat lahir : Rehut Waerambung ; Umur/tanggal lahir :23 Tahun / 10 Agustus 1993 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Wae Ramu, Desa Golo Munga Barat, KecamatanLamba Leda
    SAMSUDIN alias SAM dansuratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ; Setelah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa serta hasil VisumEt Repertum dipersidangan ; Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Setelah mendengar surat tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara :PDM42/RTENG/Euh.2/11/2014 tertanggal 26 Nopember 2014 yang dibacakan padapersidangan hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 yang pada pokok mohon supaya MajelisHakim yang memeriksa
    dan ~mengadili perkara ini memutuskan1 Menyatakan terdakwa FLORIANUS SAMSUDIN Alias SAM tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana yang didakwakan melanggarPrimair pasal 310 ayat (3) UndangUndang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan ; Membebaskan terdakwa FLORIANUS SAMSUDIN alias SAM dari dakwaanPrimair ;Menyatakan terdakwa FLORIANUS SAMSUDIN Alias SAM secara sah danmeyakinkan menurut
    SAMSUDIN Alias SAM pada hari Sabtutanggal 02 Agustus 2014, sekitar jam 21.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lainyang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidaktidaknya pada waktulain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Jurusan RutengReok, tepatnya di Kampung Wae Selung, Desa Salama, Kecamatan Reok, KabupatenManggarai atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili