Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2012 — Putus : 19-11-2012 — Upload : 19-07-2013
Putusan PN MALILI Nomor 32/Pid.Sus/2012/PN.Mll
Tanggal 19 Nopember 2012 — H. KADDAS UMAR bin UMAR
496122
  • Menyatakan terdakwa H. KADDAS UMAR Bin UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; ---------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.
    KADDAS UMAR Bin UMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari serta denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------------4.
    H. KADDAS UMAR bin UMAR
    1PUTUSANNomor : 32/Pid.Sus/2012/PN.MIlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malili yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertamadengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas namaterdakwa :Nama :H. KADDAS UMAR bin UMAR ;Tempat Lahir : Routa Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara ;Umur/Tgl. Lahir :56 Tahun/17 Juli 1954 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : JI.
    KADDAS UMAR bin UMAR bersalah melakukan tindakpidana kehutanan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal50 ayat(3) huruf f UndangUndang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutananJo. Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (PERPU) Nomor 1 Tahun2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan Jo.
    Perkara : PDM025/MLL/Ep. 2/02/2012 dengan uraiandakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa H. KADDAS UMAR Bin UMAR selaku Pimpinan UD.
    KADDAS UMAR Bin UMAR tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat(3) huruf f UndangUndang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo. Peraturan PemerintahPengganti UndangUndang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo.
    KADDAS UMAR Bin UMAR terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual hasil hutan yangdiketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.