Ditemukan 1 data
92 — 15
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI PRAYITNO Alias HADI Bin ZAINUDDIN tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan
HADI PRAYITNO Alias HADI Bin ZAINUDDIN
Barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subjekatau pelaku tindak pidana sebagai orang, sebagai orang baik lakilaki maupunperempuan yang mampu sertanggung jawab atas perbuatannya, dan selamaberlangsungnya persidangan, keterangan saksi serta keterangan terdakwa didepan persidangan telah ditemukan bukti pelaku dalam persidangan ini yaituTerdakwa HADI PRAYITNO Alias HADI Bin ZAINUDDIN yang pada saat inipelaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat mengikutijalannya