Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 380/Pid.Sus/2012/PN.Bks
Tanggal 24 Oktober 2012 — Handoko Alias Akiong Bin Kian Seng
609
  • Handoko Alias Akiong Bin Kian Seng
    Alias Akiong Bin Kian Seng pada hariKamis tanggal 21 Juni 2012 sekira jam 16.20 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012, bertempat di JalanKawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan jenis shabushabu, perbuatan
    Alias Akiong Bin Kian Seng pada hariKamis tanggal 21 Juni 2012 sekira jam 16.20 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2012, bertempat di JalanKawista Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau KabupatenBengkalis atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Bengkalis, tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau) menyediakan NarkotikaGolongan jenis shabushabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara sebagaiberikut :e Berdasarkan
    Alias Akiong Bin Kian Seng pada hariSenin tanggal 18 Juni 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni 2012, bertempat di Jalan Stadion Duri KecamatanMandau Kabupaten Bengkalis atau disuatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, secaratanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan jJenis shabushabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Juni 2012 bertempat
    Yangdimaksud setiap orang adalah subyek hukum persona yangdihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatutindak pidana, dalam undangundang RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika yang dimaksud setiap orang adalah termasuk badanhukum; wonn Menimbang, bahwa dalam perkara ini subyek hukumnyaadalah terdakwa Handoko Alias Akiong Bin Kian Seng yangdiajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, dan setelah diperiksaterdakwa mengakui identitasnya sebagaimana identitas yang terdapatdalam dakwaan Penuntut
    Alias Akiong Bin Kian Seng adalahbenar mengandung bahan aktif Matamfetamina dan terdaftar dalamgolongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentangNarkotika ;wonssesece Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsursetiap penyalahguna Narkotika Golongan menurut hukum telahterpenuhii ;Ad.3.