Ditemukan 1 data
34 — 8
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARDIYONO Als ADI Bin NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) TAHUN
HARDIYONO Als ADI Bin NASIR
Menyatakan terdakwa HARDIYONO Als ADI Bin NASIR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapadengan sengaja telah melakukan penganiayaan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP sebagaimanadalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2.
Chairun Minda Lubis pada tanggal 08 Oktober 2015.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal355 Ayat (1) KUHPIDANA.SUBSIDIAIRBahwa terdakwa HARDIYONO Als ADI Bin NASIR, pada hari Selasatanggal 29 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatuwaktu dalam Bulan September tahun 2015, bertempat di Gogok Rt.02 Rw.03Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti atausetidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri
Chairun Minda Lubis pada tanggal 08 Oktober 2015Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal354 Ayat (1) KUHPLEBIH SUBSIDIAIRBahwa terdakwa HARDIYONO Als ADI Bin NASIR, pada hari Selasatanggal 29 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatuwaktu dalam Bulan September tahun 2015, bertempat di Gogok Rt.02 Rw.03Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti atausetidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumHalaman5 dari
Chairun Minda Lubis pada tanggal 08 Oktober 2015Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal353 Ayat (2) KUHPLEBIH SUBSIDIAIR LAGIBahwa terdakwa HARDIYONO Als ADI Bin NASIR, pada hari Selasatanggal 29 September 2015 sekira pukul 19.00 Wib atau setidaknya pada suatuwaktu dalam Bulan September tahun 2015, bertempat di Gogok Rt.02 Rw.03Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti atausetidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan
Als ADI Bin NASIR telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan berat berencana sebagaimana dalam DakwaanPRIMAIR Penuntut Umum;2.