Ditemukan 1 data
61 — 19
HARI PUSPITASARI BINTI HARI BUSONO
Menyatakan terdakwa HARI PUSPITASARI binti HARI BUSONO terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya " sebagaimanadiatur dan diancam pidana Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri PerdaganganRI No : 15/MDAG/PER/4/2013 jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RINomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang DalamPengawasan jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( Dua ribu rupiah)Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa tidakmengajukan pembelaan namun mohon keringanan hukuman.Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umumtetap pada tuntutannya semula.Menimbang. bahwa didepan persidangan penuntut umum yang mengajukan Suratdakwaan sebagai berikut;Bahwa ia terdakwa HARI PUSPITASARI binti HARI BUSONO selaku pemilik UDSumber Jaya Tani yang
UNSUR "MELAKUKAN TINDAK PIDANA EKONOMI" :Menimbang, bahwa yang dimaksud tindak pidana ekonomi adalah perbuatanpelanggaran yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat Nomor : 7 Tahun 1955tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam tindak pidana ekonomi adalahuntuk mencapai pulinnya keseimbangan sosial ekonomi dan mengamankanpembangunan untuk kesejahteraan rakyat.Menimbang, bahwa untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan olehterdakwa HARI
PUSPITASARI binti HARI BUSONO termasuk kategori tindak pidanaekonomi atau tidak bisa dilihat dari aturan aturan yang dijadikan sebagai pedomandalam pendistribusian pupuk bersubsidi yaitu:1.
Menyatakan Terdakwa HARI PUSPITASARI BINTI HARI BUSONO tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:""Memperjual belikan pupuk bersubsidi secara tidak sah";2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 6(enam) bulan, denda sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar amaka diganti dengan pidanakurungan selama : 3 (tiga) bulan;3.