Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 116/PDT/2012/PTK
Tanggal 10 Juli 2013 — - BAMBANG IRAWAN vs - MICHAEL HERTANTO SASTERO, Cs.
6313
  • HENDRIK ISTANTO SASTERO, bertempat tinggal di jin.Barata Jaya V No. 37, Kota Surabaya,Propinsi Jawa Timur, untuk sementaratinggal di JI. Don Juan Maumere, KelurahanKota Uneng (samping bengkel King Motor)pekerjaan Wiraswasta yang selanjutnyadisebut sebagai : Turut Tergugat 1/Terbanding ; 2. Pemerintah Negara Republik Indonesia, cq. MenteriNegara Agraria/Kepala BPN cq.Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Propinsi NTT, cq.
Putus : 12-05-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2236 K/Pdt/2008
Tanggal 12 Mei 2010 — BAMBANG IRAWAN VS MICHAEL HERTANTO SASTERO
4332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa perkawinan antara Tuan Sastero deopnMartina Metty, melahirkan 6 (enam) orang anak, yaitu: Tan Ken (lakilaki) meninggal dunia ; Hendrik Istanto Sastero (lakilaki) ; Vony Metty (perempuan) ; Bambanng lIrawan (lakilaki/Penggugat Rekonvensi) ;Hal. 9 dari 33 hal. Put.
    Bandeng No. 1 Maumere, vide bukti TK/PR.1.b) menjadi empat bagian, vide Pasal 3 Surat Pernyataan, tanggal22 Oktober 1996, yaitu:Bagian : Untuk tuan Sastero ;Bagian ll : Untuk Hendrik Istanto Sastero ;Bagian Ill : Untuk Bambang Lrawan ;BagianIV : Untuk Michael Hertanto Sastero ;.
    Istanto Sastero memilih tanah dan bangunan diJI.
    setelah diterbitkannyaSurat Pernyataan bersama tertanggal 22 Oktober 1996, tanpa adapersetujuan terlebin dahulu dari Hendrik Istanto Sastero &Bambang lrawan (Pemohon/Pembanding/Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi) selaku pihak dalam Surat Pernyataantersebut, haruslah dibatalkan ;Hal. 24 dari 33 hal.
    Surat Catatan HartaKekayaan, tanggal 22 Oktober 1996 (bukti TK/PR.1.b), yangmenjadi undang undang bagi para pembuatnya dalam hal inialmarhum tuan Sastero, Hendrik Istanto Sastero, Bambang lrawan(Pemohon / Pembanding /Tergugat Konvensi PenggugatRekonvensi) dan Michael Hertanto Sastero (Termohon / Terbanding/ Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi).