Ditemukan 1 data
24 — 7
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
HERIYAN SAPUTRA Als PUTRA Bin DAENG PARANDREN