Ditemukan 987 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-10-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4194 B/PK/PJK/2022
Tanggal 4 Oktober 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
1460 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4233 B/PK/PJK/2022
Tanggal 4 Oktober 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT CITIBANK N.A.
10927 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-03-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 629/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BANK CIMB NIAGA Tbk., (D/H PT BANK LIPPO, Tbk)
356303 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober2015dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalanbunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bungadan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagaiberikut: Keterangan No.
    07 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT86765/PP/M.XVIA/99/2017, tanggal 19 September 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihal Pemberitanuan PermohonanPemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan PeninjauanKembali Mahkamah Agung Nomor 116/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014,atas nama: PT Bank CIMB Niaga Tbk.
    ,NPWP: 01.310.668.7091.000 (d/hPT Bank Lippo, Tbk., NPWP: 01.311.742.9091.000), beralamat di GrahaCIMB Niaga, Jalan Jendral Sudirman Kav. 58, Senayan, Jakarta 12190, danmenyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yangdiajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.598.931 .591 ,00;Halaman 2 dari 7 halaman.
    Menolak permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali:1.2.Menyatakan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor$5631/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 perihalPemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga TidakHalaman 3 dari 7 halaman.
    bunga sebesarRp1.598.931.591,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5323 B/PK/PJK/2023
Tanggal 7 Nopember 2023 — PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7849 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — PT HUMPUSS VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
224115 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-05-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1215/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT WHITE OIL NUSANTARA Sekarang PT DUNIA KIMIA JAYA,
138135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Keputusan Penolakan Pemberian Imbalan Bunga dariTergugat Nomor S11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember2016;3.
    Memerintahkan Tergugat untuk membayar imbalan bunga ataspengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan PutusanMahkamah Agung Nomor 09/B/PK/PJK/2016 sebesar Rp935.749.284(2% x Rp2.599.303.566 x 18 Bulan) sebagaimana telah Penggugatajukan permohonan melalui surat Nomor 279/WON/XI1/2016;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat tanggapan tanggal 7 Februari 2017:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.86691/PP/M.XIIIA/99/2017, tanggal 15 September 2017
    Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentang SuratPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama PT White OilNusantara, NPWP 02.004.783.3641.000, beralamat di JI. RayaSukomulyo KM. 24, Sukomulyo, Manyar, Gresik, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum:;3.3.
    Putusan Nomor 1215/B/PK/Pjk/2019peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor S11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentangSurat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, atas nama Penggugat, NPWP02.004.783.3641.000
    , adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorS11946/WPJ.24/KP.0806/2016 tanggal 13 Desember 2016, tentangSurat Penolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
Putus : 11-08-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SMELTING
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /WPJ.19/KP.0103/2012 tentang Pembetulan Atas Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP00054/IB.PPN/WPUJ.19/KP.0203/201 1Masa Pajak Januari 2008 memutuskan: Keterangan Semula (Rp) eeeSisa Imbalan Bunga yang dapat (296.183.596,00 0,00dibayarkan kepada Wajib Pajak sebesar Halaman 4 dari 45 halaman.
    2011 tentangPemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januari 2008;Kesimpulan dan PermohonanBahwa Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Nomor: KEPHalaman 14 dari 45 halaman.
    PP 80.Bahwa berdasarkan temuan BPK yang merekomendasikanpenagihan kembali imbalan bunga yang seharusnya tidakdiberikan karena adanya kerugian keuangan negara, padatanggal 16 April 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTergugat) mengirimkan Surat Nomor: S3136/WPJ.19/KP.01/2012 tentang Himbauan Pengembalian Imbalan Bunga atasSurat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak Januarisampai dengan September 2008.Bahwa dalam surat tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) menjelaskan dasar
    Putusan Nomor 285 /B/PK/PJK/2014pajak, terhadap kelebihan pembayaran pajak tersebut tidakdiberikan imbalan bunga. Demikian pula, dalam hal kelebihanpembayaran pajak tersebut diakibatkan adanya Putusan bandingatau Putusan Peninjauan Kembali, kelebinan pembayarantersebut tidak diberikan imbalan bunga.5. 10.
    Bahwa PMK195 tidak dapat diterapbkan dalam sengketa inikarena PMK195 mengatur tentang tata cara pemberian Imbalanbunga (dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPenggugat) berhak memperoleh Imbalan Bunga), sedangkanberdasarkan ketentuan PP80, Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) tidak berhak memperoleh imbalan bunga.5.2.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250/B/PK/Pjk/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA,
18053 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)selain keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPN,Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga seharusnyamendapatkan imbalan bunga sehingga Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) mengajukan permohonan imbalan bunga sebesarRp1.707.222.720,00 dengan Surat Nomor 049/DSSFIN/X2012tanggal 02 Oktober 2012;4.5.
    ;Bahwa merujuk pada PP 74 Pasal 43 ayat (6), jelas dikatakan bahwapelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) berlaku ketentuan bahwa dalam hal atas putusan bandingdiajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga diberikan apabilaputusan peninjauan kembali telah diterima oleh Dirjen Pajak dari MahkamahAgung;Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) berpegangbahwa timbulnya hak atas imbalan bunga baru terjadi saat putusan bandingditerbitkan
    Kembali (semula Tergugat);Bahwa harus diperhatikan dua hal yaitu Tata Cara dan Materi dari imbalanbunga itu sendiri;Bahwa terkait dengan materi imbalan bunga, adalah halhal yangmenyebabkan timbulnya imbalan bunga yaitu imbalan bunga itu timbulkarena apa, perhitungannya seperti apa;Bahwa masalah materi ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)mengacu pada UndangUndang yang bersangkutan dan PemohonHalaman 14 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 250/B/PK/Pjk/201610.11.Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) tidak pernah mempermasalahkanmateri imbalan bunga tersebut;Bahwa namun mengenai tata caranya yaitu kapan diberikan imbalan bunga,dalam UU KUP Tahun 2000 belum dijelaskan, oleh karena itu PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap mengacu pada UU KUP yangberlaku saat ini dan pelaksanaannya ada di PP 74 dimana disebutkanbahwa imbalan bunga ini akan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) berikan setelah ada putusan
    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Bandingtidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke MahkamahAgung; atauc. Dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonanPeninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabilaPutusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh DirekturJenderal Pajak dari Mahkamah Agung;15.5.
Putus : 23-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA d.h. PT SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA
19165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Telah dijelaskan di atasbahwa mengenai peraturan imbalan bunga diatur oleh UndangUndang KUPPasal 27a dan UndangUndang KUP tersebut hanya memberikan kewenanganuntuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan pengembaliankelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bukan dengan peraturan lainnyasehingga atas pernyataan Tergugat telah menyimpang dari aturan yangseharusnya berlaku;Bahwa Penggugat berpendapat bahwa penggunaan Peraturan
    Imbalan bunga yang masih harus diterima Penggugat menurutperhitungan Penggugat adalah sebesar Rp40.914.143,00;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48956/PP/M.V/99/2013 tanggal 6 Desember 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan' seluruhnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor S2438/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April2013, tentang Imbalan Bunga Sehubungan dengan Keputusan Penguranganatau Pembatalan STP Yang Tidak
    Tergugat) memutuskan menolak permohonanpemberian imbalan bunga yang diajukan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) tersebut, dengan pertimbangan sebagaiberikut:a.
    ;Bahwa terkait pemberian imbalan bunga, dalam UndangUndangKUP telah diatur secara jelas pada Pasal 27A ayat (2), yangmenyatakan: Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupadenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/ataubunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasiatau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaiHalaman 27 dari 34 halaman.
    bunga yang terjadiantara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) danTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sangat jelasterkait dengan sengketa yuridis, yaitu apakah sesuai ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku, kelebihanpembayaran sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP yang terjadi pada Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) dapat diberikan imbalan bunga ataukah tidak;Bahwa faktanya, pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksiadministrasi
Register : 16-05-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 44605/PP/M.X/99/2013
Tanggal 22 April 2013 — Penggugat dan Tergugat
18281
  • Banding) PertaSKPIB)KEP00050/IB.PPN.WP.19/ PUT.29480/PP/ KEP269/WP.07/ 00006,KP.0203/2011 tanggal 11 April M.X/16/2011 BD.05/2009 tanggal 29 tangge2012 Juli 2009 bahwa menurut Tergugat, Penggugat menolak pendapat Tergugat yang membetulkan Surat KePemberian Imbalan Bunga Nomor: KEP00050/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 11 Aptyang berakibat hak Penggugat atas Imbalan Bunga menjadi hilang (nihil) dan meminta Pemengembalikan imbalan bunga tersebut.
    Penggugat menolak pendapat Tergugat yang membetulkan Surat Keputusan Pemberian Imbalaryang berakibat hak Penggugat atas Imbalan Bunga menjadi hilang (nihil) dan meminta Pemengembalikan imbalan bunga tersebut.
    Pembayaran Kembali Imbalan Bunga Yang Telah Diterima Oleh PenggugatPembayaran kembali imbalan bunga yang telah Penggugat terima berdasarkan pada Surat HimbaKeputusan Direktur Jenderal Pajak atas Surat Keputusan Pembetulan Imbalan Bunga (Periksa buk!pendukung gugatan no. 4, 5 dan 6).
    Berdasarkan ketentuan tTergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak berhak mendapatkan imbalan bunga sehingga Tmenerbitkan Surat Keputusan Pembetulan (KEP00080/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April"KEP00080") atas Surat Keputusan Pemberian imbalan Bunga (KEP700050/IB.PPN/"KP.0203/2011 KEP00050).Menurut Penggugat, pelaksanaan pemberian imbalan bunga kepada Penggugat telah sesuaiketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 27A ayat (1) UU KUP jo PiMenteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/
    2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghdan Pemberian Imbalan Bunga sehingga tidak perlu dibetulkan oleh Tergugat.V.
Register : 08-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1095 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;
10246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Penggugat seharusnyaberhak untuk mendapatkan imbalan bunga sebagai akibat diterbitkannyaHalaman 3 dari 30 halaman.
    Perpajakan ("KUP") Penundaan Pemberian ImbalanBunga oleh Tergugat atasPutusan Pengadilan yangdiajukan Peninjauan KembaliDalam S6835, Tergugat hanya menyebutkan bahwa alasanpenolakanpemberian imbalan bunga karena Tergugat sedang mengajukan upayahukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.Tergugat sama sekali tidak menyebutkan ketentuan atau dasar hukum yangdijadikan acuan dalam penolakan pemberian imbalan bunga tersebut.
    Ketentuan ini sama sekali tidakmenyebutkan pembelian imbalan bunga dengan penerbitan putusanpeninjauan kembali sebagaimana disebutkan oleh Tergugat.4.
    Putusan Nomor 1095/B/PK/PJK/20174.2.4.3.4.4.4.5.Bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) NomorS6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember 2013 perihalPermohonan Imbalan Bunga antara lain menyampaikan kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwapermohonan Imbalan Bunga yang diajukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) melalui surat Ref.
    Kembali (Semula Penggugat) bahwapermohonan imbalan bunga belum dapat dilaksanakan karenamenunggu hasil putusan Peninjauan Kembali diterima olehDirektur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.5.4.3.
Register : 04-08-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 /B/PK/PJK/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SMELTING
5234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bunga sebesarRp389.830.236,00.
    Pajak dan/atau Mahkamah Agung memutuskan bahwaPenggugat berhak atas imbalan bunga tersebut, Direktorat Jenderal Pajak c.q.
    Menurut Tergugat, Penggugat harus mengembalikan imbalan bunga yangtelah diterima berdasarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00086/WPJ.19/KP.0103/2012 tanggal 18 April 2012 tentang Pembetulan atas Surat KeputusanTergugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP00056/IB.PPN/WPJ.19/KP.0203/11 tentang Pemberian Imbalan Bunga Masa Pajak September 2008 tanggal12 April 2011;b.
    Sehubungan hal tersebut kami sampaikan bahwa atas SKPIB di atas telahdilakukan pembetulan (foto kopi terlampir), sehingga imbalan bunga yangseharusnya Saudara terima menjadi nihil. Oleh karena itu kami meminta agarSaudara mengembalikan imbalan bunga yang telah Saudara terima berdasarkanSKPIB tersebut di atas";ALASAN PENGGUGATA.
    pembayaran pajaktersebut tidak diberikan imbalan bunga.
Register : 30-10-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44994/PP/M.XIV/99/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
16670
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44994/PP/M.XIV/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PengugatMenurut Majelis: Gugatan: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadappenerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar DuaNomor : S331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012;: bahwa atas permohonan imbalan bunga telah dijawab melalui Surat NomorS331/WPJ.19/KP.0208/2012 tanggal 28 September 2012 yang berisipermohonan imbalan
    bunga tidak dapat dikabulkan karena sesuai ketentuan,atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkanimbalan bunga (Surat inilah yang kemudian digugat oleh Penggugat dalamkasus ini);: bahwa ketentuan Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak dan Pasal 27AKUP secara jelas dan tegas mengatur mengenai Imbalan Bunga atas PutusanBanding yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak, merujukkepada Pasal 87 Undangundang Pengadilan Pajak dan Pasal 27A KUP,Penggugat berhak untuk mendapatkan
    bunga telah dijawab melalui surat Nomor :S331/WPJ.19/KP.0208/12 tanggal 28 September 2012 yang isinyapermohonan imbalan bunga tidak dapat dikembalikan karena sesuai ketentuanatas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak seharusnya mendapatkanimbalan bunga;bahwa alasan permohonan imbalan bunga tidak dikabulkan/ditolak olehTergugat karena kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diputus dalamputusan banding berasal dari jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKByang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir
    bunga olehkarenanya Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan TergugatNomor : S331/ WPJ.19/KP.0208/2012.bahwa menurut Penggugat Pasal 27 A Undangundang KUP sudah secarajelas mengatur mengenai hak pemberian imbalan bunga, dalam hal pengajuanbanding dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya;bahwa menurut Penggugat berdasarkan fakta yang ada kondisi untukmendapatkan imbalan bunga sudah terpenuhi yaitu :Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38811/PP/M.XIV/13/2012 telah mengabulkanseluruhnya Permohonan
    bunga padahal pada faktanya uang pembayaran SKPKB sudah disetorkanke kas Negara.bahwa menurut Penggugat, pertanyaanpertanyaan di atas jugamembuktikan bahwa Pasal 43 ayat (5) huruf b PP Nomor 74 Tahun 2011bertentangan dengan Pasal 27 A Undangundang KUP yang sudah secarajelas mengatur pemberian imbalan bunga namun dibatalkan oleh Pasal 43ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011 dengan membuat kondisikondisi yangtidak masuk akal dan tidak berdasarkan logika hukum yang benar.3.
Putus : 23-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 507/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA d.h. PT SWEDISH MATCH CIGARS INDONESIA
19951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Telah dijelaskan di atasbahwa mengenai peraturan imbalan bunga diatur oleh UndangUndang KUPPasal 27a dan UndangUndang KUP tersebut hanya memberikan kewenanganuntuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan pengembaliankelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga dengan atauberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bukan dengan peraturan lainnyasehingga atas pernyataan Tergugat telah menyimpang dari aturan yangseharusnya berlaku;Bahwa Penggugat berpendapat bahwa penggunaan Peraturan
    Imbalan bunga yang masih harus diterima Penggugat menurutperhitungan Penggugat adalah sebesar Rp58.233.953;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48954/PP/M.V/99/2013 tanggal 6 Desember 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor S2437/WPJ.12/KP.09/2013 tanggal 15 April2013, tentang Imbalan Bunga Sehubungan dengan Keputusan Penguranganatau Pembatalan STP Yang Tidak Benar
    Bahwa permohonan pemberian imbalan bunga yang diajukanTermohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat), telah dijawab olehHalaman 22 dari 34 halaman.
    bunga yang terjadiantara Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat) danTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sangat jelasterkait dengan sengketa yuridis, yaitu apakah sesuai ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku, kelebihanpembayaran sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP yang terjadi pada Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) dapat diberikan imbalan bunga ataukah tidak;Bahwa faktanya, pemberian imbalan bunga terkait dengan sanksiadministrasi
    sanksi administrasi dendaPasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP, tidak memenuhi syaratuntuk dapat diberikan imbalan bunga;Halaman 30 dari 34 halaman.
Register : 07-01-2014 — Putus : 14-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 54017/PP/M.XIA/99/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — Penggugat dan Tergugat
15642
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54017/PP/M.X1IA/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor S6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10 Desember2013;: bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S6835/WPJ.07/KP.03/2013 tanggal 10Desember 2013 tentang Permohonan Imbalan Bunga;: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal
    Pasal 43 ayat (6) PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2011, mengatur bahwa pelaksanaan pemberianimbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuansebagai berikut: "dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan PeninjauanKembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telahditerima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung".bahwa berdasarkan periksaan Majelis atas Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga(SPMIB) Nomor 99005431990032011 tanggal
    Nomor 28Tahun 2007 menyatakan : Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut :a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikanapabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding kePengadilan Pajak;b. dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bungadiberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan PeninjauanKembali ke Mahkamah Agung;c. dalam hal
    Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima olehDirektur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.bahwa Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang TataCara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan :Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan
    bunga adalah berkaitan langsung dengan pokok pajak terutang;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan halhal tersebut Majelis berpendapat imbalan bunga yangberkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put45162/PP/M.XV/15/2013tanggal 27 Mei 2013 sesuai Pasal 27A UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat ditunda dan harus dibayarbersamaan dengan pembayaran pokoknya tanpa menunggu Putusan
Register : 10-07-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51798/PP/M.VIII A/99/2014
Tanggal 7 April 2014 — Penggugat dan Tergugat
13842
  • VIII A/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap KoreksiPenerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S8500/WPUJ.06/KP.12/2013 tanggal7 Juni 2013, tentang Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret 2013;: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh jenis pajak negara Penggugat TahunPajak 2008,
    bunga atas kelebihan pembayaran PPh sebesar2% X 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 = Rp1.151.175.556,00bahwa atas Permohonan Imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,Tergugat menerbitkan Surat Nomor S8500/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni2013 yang menyatakan bahwa permohonan imbalan bunga Penggugat akanditindaklanjuti apabila Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak diajukan Peninjauankembali ke Mahkamah Agung.
    bunga sebesar 2%(dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;bahwa Pasal 43 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan KewajibanPerpajakan menyatakan: pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabilaterhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan
    bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tersebutdengan perhitungan 2% x 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 = Rp1.151.175.556,00;: atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat sehingga terhadapPenggugat diberikan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran PPh Badan tahun2008 tersebut dengan perhitungan 2% x 24 bulan x Rp2.398.282.409,00 =Rp1.151.175.556,00;: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuanperundangundangan
    lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yangberkaitan dengan perkara ini;: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadapSurat Direktur Jenderal Pajak Nomor S8500/WPJ.06/KP.12/2013 tanggal 7 Juni2013, tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Imbalan Bunga PPh atasPutusan Banding PT XXX Nomor Put.44169/PP/M.VIII/15/2013 tanggal 25 Maret2013, atas nama XXX, sehingga terhadap Penggugat diberikan imbalan bunga ataskelebihan pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2008 tersebut
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1270/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TAPIAN NADENGGAN
5832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bunga yang diajukan olehPenggugat merupakan hak Wajib Pajak yang dijamin oleh UndangUndang.Karena Imbalan Bunga yang diminta oleh Penggugat ini menyangkut hakperpajakan Wajib Pajak untuk tahun pajak 2006 maka sudah seharusnyaHalaman 4 dari 19 halaman.
    Membatalkan Surat Nomor S544/WPJ.19/KP.0209/2012 tanggal 01 Oktober2012 perihal Jawaban Atas Permintaan Imbalan Bunga Terkait PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37998/PP/M. 1/12/2012 tanggal 28 Mei 2012;2.
    Hak atas imbalan bunga baru timbul pada saatdiputusnya Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37998/PP/M. 1/12/2012 tanggal 07 Mei 2012..
    imbalan bunga sebesar 2% (duapersen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitungsejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajaksampai dengan diterbitkannya Putusan Banding, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai berikut:13.1.Bahwa imbalan bunga diberikan terkait dengan adanya hutang pajaksebagai akibat dari diterbitkannya SKPKB.
    Bunga terkait Putusan Pengadilan PajakNomor = Put.37998/PP/M.1/12/2012, atas nama Penggugat, NPWP01.213.180.1.092.000, sehingga Imbalan Bunga yang harus diberikan kepadaPenggugat adalah sebesar Rp396.541.517,00 x 2% x 24 bulan =Rp190,339.928,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599/B/PK/PJK/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOCFIN INDONESIA
5526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bunga dengan segera sehingga Tergugatmenangguhkan pemberian imbalan bunga sebagaimana surat Tergugatyang menjelaskan sebagai berikut :i.
    Sehubungan dengan halhal tersebut di atas, dengan ini kamisampaikan bahwa permohonan imbalan bunga yang Saudara ajukanakan diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterimaoleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;Materi Pokok Permohonan Gugatanbahwa sehubungan dengan Surat Tergugat Nomor S290/WPJ.19/KP.0209/2013 tanggal 28 Mei 2013 yang pada intinya menolakpemberian imbalan bunga dengan segera kepada Penggugat sehinggapemberian imbalan bunga ditangguhkan Tergugat sampai denganditerimanya
    Dan imbalan bunga diberikan palinglambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejakPutusan banding diterima terlampaui.
    perpajakanmengenai pemberian imbalan bunga yang diuraikan di atas, dalamPasal 87 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak juga mengatur mengenai pemberian imbalan bunga, yakni:Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atauseluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan denganHalaman 14 dari 32 halaman Putusan Nomor 1599/B/PK/PJK/2016ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untukpaling lama 24 (dua putuh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturanperundangundangan
    Dalamhal ini, hak atas imbalan bunga lahir dan diakuisecara hukum setelah adanya putusanPengadilan Pajak Nomor Put.43295/PP/M.XVI/I6/2013 tertanggal 13 Maret 2013.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444/B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NOKIA SIEMENS NETWORKS
4627 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Januari s.d.
    Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.Bahwa dari kedua ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui secarajelas bahwa keputusan yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) terkait permohonan imbalan bunga adalah berupaSurat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).Bahwa faktanya, terhadap Permohonan Penerbitan Surat PerintahMembayar Imbalan Bunga (SPMIB) yang diajukan TermohonPeninjauan Kembali (Ssemula Penggugat), Pemohon PeninjauanHalaman 15 dari 31 halaman.
    diajukan permohonanPeninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabilaPutusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh DirekturJenderal Pajak dari Mahkamah Agung.Bahwa dari ketentuan Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74,sebagaimana tersebut di atas, sangat jelas diatur bahwa :Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuansebagai berikut: dalam hal atas Putusan Banding diajukanpermohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikanapabila Putusan Peninjauan
    terkait denganpemberian imbalan bunga sehubungan dengan adanya PutusanBanding diatur dalam Pasal 27A;" bahwa dalam Pasal a quo dapat ditarik ketentuan terkait denganputusan banding yaitu:a.
    Bahwa sangat jelas bahwa terkait pemberian imbalan bunga, UUPengadilan Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.12.9. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada uraian terdahulu, terkaitpemberian imbalan bunga, telah ditetapkan PP 74, yang merupakanaturan pelaksanaan dari UU KUP.12.10.
Register : 17-12-2013 — Putus : 11-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54004/PP/M.VIB/99/2014
Tanggal 11 Juli 2014 — Penggugat dan Tergugat
21126
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54004/PP/M.VI B/99/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut Majelis: Gugatan: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadapPenerbitan Surat Tergugat Nomor S1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19Nopember 2013 tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujuiPenggugat;: bahwa Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak mengatur, "Pihakpihak yang bersengketa
    dapat mengajukanpeninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;: bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan berdasarkan pada Pasal 87UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakanApabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding,kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan
    Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT46860/PP/M.VI/16/2013 tanggal 29 Agustus 2013;bahwa Tergugat memberikan tanggapan atas Surat Penggugat tersebut denganmengirimkan Surat Nomor S1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013perihal Tanggapan atas Permohonan Imbalan Bunga yang isinya menolakpermohonan imbalan bunga dengan alasan bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (6)huruf c PP No 74 Tahun 2011 menyatakan permohonan imbalan bunga akandiproses setelah diperoleh kepastian bahwa atas putusan
    dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuaiketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
    Dengan demikianberdasarkan Pasal 43 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan PemenuhanKewajiban Perpajakan, permohonan imbalan bunga yang Saudara sampaikanmelalui surat nomor 002/OG/XI/2013 tanggal 7 November 2013 tidak dapatdiberikan;bahwa menanggapi bukti dokumen tersebut, Tergugat menyatakan bahwa alasanpenolakan imbalan bunga oleh Tergugat karena merujuk ke Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2011 Pasal 43 ayat (5) huruf