Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 730/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2017 — IRWANSYAH alias ABI.
707
  • Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH alias ABI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWANSYAH alias ABI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (deapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    IRWANSYAH alias ABI.
    Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH alias ABI bersalan melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan beratnya melebihi 5 (lima) gram, melanggar Pasal 114 ayat (2) UndangUndang RI No.35Tahun 2009 Tentang narkotika dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa IRWANSYAH alias ABI dengan pidanapenjara selama 12 (dua belas) tahun , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan shabu denganberat netto 7,7514 gram dan 1 (satu) unit Handphone Nokia seluruhnya dirampas untukdimusnahkan;4.
    alias ABI pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekirajam 01.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu suatu waktu dalam bulan April tahun 2017bertempat di Kamar Kos Asem Baris Raya Jl.
    Menyatakan Terdakwa IRWANSYAH alias ABI telah terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanoa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan beratnya melebihi 5(lima) gram;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWANSYAH alias ABI oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (deapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanapenjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.