Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2016 — Putus : 20-05-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 20 Mei 2016 — ISTAMAR Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm)
3422
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISTAMAR Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
    ISTAMAR Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm)
    Nama lengkap : ISTAMAR Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm)Tempat lahir : TemanggungUmur/tanggal lahir : 47 Tahun / 16 Juni 1968Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Sidoharjo Desa Kundur Kec. Tebing TinggiBarat Kab. Kepulauan MerantiAgama : IslamPekerjaan : PetaniPendidikan : SMP (Tamat)Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Januari 2015 s/d tanggal 4 Pebruari 2016;2.
    Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm) yang merupakanguru. ngaji di Desa Kundur mendatangi saksi korban NITAPURNAMASARI Alias NITA Binti TUKINO yang pada saat kejadian masihberusia 16 (enam belas) tahun 10 (Ssepuluh) bulan berdasarkan KartuKeluarga Nomor 1410042812120002 An.
    Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tandakehamilan, tidak ditemukan tandatanda kekerasan pada bagian tubuhlainnya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RINo. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Subsidair :anaenn Bahwa terdakwa ISTAMAR Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm) pada waktudan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair diatas, dengansengaja melakukan, menyuruh
    Menyatakan Terdakwa ISTAMAR Als TAMAR Bin MUCHRONI (Alm),telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja tipu muslihat mengajak anak untuk melakukanpersetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISTAMAR Als TAMAR BinMUCHRONI (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 4 (empat) bulan;3.