Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN TAKENGON Nomor 21/Pid.Sus/2015/PN.Tkn
Tanggal 26 Maret 2015 — ISWANDI Bin HASYIM
7820
  • Menyatakan Terdakwa ISWANDI Bin HASYIM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Honda GL Pro tanpa nomor polisi dengan spackboard bagian depan berwarna putih;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa ISWANDI Bin HASYIM;- 1 (satu) buah korek api (mancis) yang bahan gasnya berwarna biru;- 1 (satu) unit mesin Chain Saw kecil dengan penutup mesin warna jingga;- 1 (satu) buah parang mesin Chain Saw kecil;- 1 (satu) buah rantai pemotong mesin Chain Saw kecil;Dirampas untuk Negara;5.
    ISWANDI Bin HASYIM
    PDM10/TPUL/RDL/O1/2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa ISWANDI BinHASYIM;2 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takengon tertanggal 27 Januari 2015 No.21/Pen.Pid/2015/PN.Tkn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara Terdakwa ISWANDI Bin HASYIM;Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 28 Januari 2015 No.21/Pen.Pid/2015/PN.Tkn tentang penetapan hari sidang pada hari Kamis tanggal 05 Februari2015;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan Terdakwa di persidangan;Telah
    memperhatikan barang bukti yang ditunjukan di persidangan;Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di mukapersidangan tanggal 17 Maret 2015 yang pada pokoknya menuntut, supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:1Menyatakan ISWANDI Bin HASYIM dengan identitas tersebut diatas bersalahmelakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secaratidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c UndangUndangNomor 18
    Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan PerusakanHutan dalam dakwaan kesatu penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap ISWANDI Bin HASYIM dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan, denganperintah agar Terdakwa segera ditahan; dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda GL Pro tanpa nomor Polisidengan spackboard bagian
    PDM10/TPUL/RDL/01/2015 tertanggal 27 Januari 2015 dengan Dakwaansebagai berikut:DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Bin HASYIM, pada waktu yang tidak bisadiingat lagi dalam bulan Maret 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempatdi titik koordinat E 096 51 11,8 dan N 04 47 36,8 Hutan Rebol Kampung NosarBaru Kecamatan bener Kelipah Kabupaten Bener Meriah atau setidaktidaknya ditempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yangberwenang memeriksa dan mengadilinya
    Bin HASYIM yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkanapakah perbuatannya memenuhi unsurunsur dari tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelisberkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;Ad.2.
Register : 05-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 83/PID/2015/PT BNA
Tanggal 23 Juni 2015 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
35212
  • Reg.Perk:PDM10/TPUL/RDL/01/2015. dengan dakwaan sebagai berikut ;DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia Terdakwa ISWANDI Bin HASYIM, pada waktu yang tidak bisa diingat lagidalam bulan Maret 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di titik koordinat EHal 1 dar 11 No. 47/Pid/2015/PT.BNA.096 51 11,8 dan N 04 47 36,8 Hutan Rebol Kampung Nosar Baru Kecamatan benerKelipah Kabupaten Bener Meriah atau setidaktidaknya di tempat yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa
    Menyatakan ISWANDI Bin HASYIM dengan identitas tersebut diatas bersalah melakukantindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimanadiatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 TentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan kesatu penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap ISWANDI Bin HASYIM dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan, dengan perintah agarTerdakwa segera ditahan; dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.3.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda GL Pro tanpa nomor Polisi dengan spackboardbagian depan berwarna putih;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ISWANDI Bin HASYIM. 1 (satu) buah korek api (mancis) yang bahan gasnya berwarna biru;Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) mesin Chain Saw kecil dengan penutup mesin warna jingga; 1 (satu) buah parang mesin Chain Saw kecil; 1 (satu) buah rantai pemotong mesin Chain Saw kecil;Dirampas untuk Negara.4.
    Menyatakan Terdakwa ISWANDI Bin HASYIM tersebut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalamkawasan hutan secara tidak sah;Hal 5 dari/ Hal 10 Nomor : 83/Pid/2015/PT.BNA2.