Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 18-10-2022
Putusan PN RANAI Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2022 — . - Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis
9013
  • Menyatakan Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    koma dua puluh satu) gram;- 1 (satu) buah kemasan minyak rambut merk Tancho;- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081348186424;Dirampas untuk Dimusnahkan- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jarot
    Toni;Dikembalikan kepada Terdakwa- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam;Dikembalikan kepada M Haris Wadi6.
    .- Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis
Putus : 30-05-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1720 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 30 Mei 2023 — JAROT TONI alias TONI bin MUKHLIS;
7120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAROT TONI alias TONI bin MUKHLIS;
Register : 08-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 08-12-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 617/PID.SUS/2022/PT PBR
Tanggal 8 Desember 2022 —
Terbanding/Terdakwa : JAROT TONI ALIAS TONI BIN MHUKLIS
6625
  • strong>M E N G A D I L I :

    -------Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    -------Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Ran tanggal 11 Oktober 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa Jarot

    Toni Alias Toni Bin Mhuklis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

    li>1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
  • 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081348186424;

Dirampas untuk Dimusnahkan

  • 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);

Dirampas untuk Negara

  • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jarot
    Toni;

Dikembalikan kepada Terdakwa

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam;

Dikembalikan kepada M Haris Wadi

6.


Terbanding/Terdakwa : JAROT TONI ALIAS TONI BIN MHUKLIS