Ditemukan 3 data
90 — 13
Menyatakan Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
koma dua puluh satu) gram;- 1 (satu) buah kemasan minyak rambut merk Tancho;- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081348186424;Dirampas untuk Dimusnahkan- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jarot
Toni;Dikembalikan kepada Terdakwa- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam;Dikembalikan kepada M Haris Wadi6.
.- Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis
71 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
JAROT TONI alias TONI bin MUKHLIS;
Terbanding/Terdakwa : JAROT TONI ALIAS TONI BIN MHUKLIS
66 — 25
strong>M E N G A D I L I :
-------Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
-------Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Ran tanggal 11 Oktober 2022, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Jarot
Toni Alias Toni Bin Mhuklis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam membeli atau menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jarot Toni Alias Toni Bin Mhuklis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
li>1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081348186424;
Dirampas untuk Dimusnahkan
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jarot
Toni;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha tanpa plat dan tanpa cap body warna hitam;
Dikembalikan kepada M Haris Wadi
6.
Terbanding/Terdakwa : JAROT TONI ALIAS TONI BIN MHUKLIS