Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 06-09-2014
Putusan PN KUTACANE Nomor 61/Pid.B/2014/PN-KTN
Tanggal 3 Juni 2014 —
672
  • Menyatakan Terdakwa Juandy Karo-karo Als Andi Bin Baharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan ringan; 2.
    Dikembalikan kepada Terdakwa Juandy Karo-karo Als Andi Bin Baharuddin.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BL 3507 HD.Dikembalikan kepada Helena Br Manurung sebagai ibu kandung dari Saksi Korban Rilo Martin Siburian Als Rilo;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    - Juandy Karo-karo Als Andi Bin Baharuddin
    tersebut Terdakwatelah mengajukan pembelaan secara lisan agar kepadanya diberikan hukuman yangseringanringannya dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakmenggulangi perbuatannya dikemudian hari dan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetapdengan tuntutannya tersebut dan Terdakwa tetap dengan pembelannya;Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaaan sebagai berikut:KesatuBahwa ia terdakwa Juandy
    Karo Karo Als.
    Andi Bin Baharuddin, pada hari Rabutanggal 20 Nopember 2013 sekira Pukul 17.15 wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Nopember tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Simpang Tiga Desa PerapatHilir Kec. Babussalam Kab.
    Rilo.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dan KeduaBahwa ia terdakwa Juandy Karo Karo Als. Andi Bin Baharuddin, pada hari Rabutanggal 20 Nopember 2013 sekira Pukul 17.15 wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Nopember tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Simpang Tiga Desa PerapatHilir Kec. Babussalam Kab.