Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 02/G/2013/PTUN.SMD
Tanggal 26 Februari 2013 — KADEBERG melawan 1. PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PENGADAAN MESIN GENERATOR OKSIGEN; 2. DIREKTUR RSUD KAB. MALINAU; 3. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PENGADAAN MESIN GENERATOR OKSIGEN; 4. APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) KAB. MALINAU; 5. BUPATI KAB. MALINAU.
171118
  • KADEBERGmelawan1. PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA PENGADAAN MESIN GENERATOR OKSIGEN;2. DIREKTUR RSUD KAB. MALINAU;3. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KEGIATAN PENGADAAN MESIN GENERATOR OKSIGEN;4. APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH (APIP) KAB. MALINAU;5. BUPATI KAB. MALINAU.
    KADEBERG, dalam hal ini diwakili oleh Mefrin Edward Keyko Aldrin,Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur, tempattinggal di Desa Gunawan, Rt. 002/001, Kecamatan Sesayap,Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Timur, berdomisili diDesa Tanjung Lapang, Rt. V, Kecamatan Malinau Barat,Kabupaten Malinau ; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN:1. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGADAAN MESINGENERATOR OKSIGEN ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT1 ;2.
    Kadeberg (Penggugat), Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan Mesin GeneratorOksigen Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau (Tergugat1), Bupati Malinau(Tergugat5), dan PT Bina Makmur Abadi (Pihak ketiga), untuk hadir dalam acaraDissmisal Proses, dan atas panggilan Pengadilan tersebut telah hadir pihak Penggugat atasnama Mefrin Edward Keyko Aldrin, sedangkan pihak Tergugat1, Tergugat5, dan pihakketiga tidak hadir ; = ann Menimbang, bahwa di dalam ketentuan UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986tentang
    Kadeberg setelah dievaluasi tidak lulus di Evaluasi Menimbang bahwa sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 81dan 82, Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / JasaPemerintah, kepada Peserta Pemilihan Penyedia Barang / Jasa yang merasa dirugikan, baiksecara sendiri maupun bersamasama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahansecara tertulis kepada ULP, dan jika Penyedia Barang / Jasa yang tidak puas denganjawaban sanggahan dapat mengajukan sanggahan
    Kadeberg tidak dapat melanjutkan ke tahap evaluasi harga) ; Menimbang, bahwa terhadap surat jawaban sanggahan dari Panitia Pengadaan Barangdan Jasa RSUD Kabupaten Malinau tersebut, Penggugat tidak menggunakan upayaadministratif yang tersedia berupa sanggahan banding ; Menimbang, bahwa obyek sengketa obyek sengketa dalam gugatan Penggugatmerupakan rangkaian yang saling terkait satu dengan yang lain, dan terhadap hasil dariproses pelelangan tersebut, jika ada peserta pemilihan yang merasa dirugikan