Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 3/PID/2021/PT TTE
Tanggal 21 Januari 2021 — KAMARUDDIN Alias LA KAMA
13647
  • KAMARUDDIN Alias LA KAMA
    Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bobongbahwa pada tanggal 14 Desember 2020, Kamaruddin Alias La Kama atauKuasanya di Hasim Lamadu, S.H.,MH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:028/SKHPDN/LOMLD/V/2020 tanggal 18 Oktober 2020. telah mengajukanpermintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bobong Nomor13/Pid.B/2020/PN Bbg tanggal 8 Desember 2020;2.
    Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg,tanggal 18 Desember 2020, oleh Arif Tenga, Jurusita Pengadilan Negeri Bobongkepada Pembanding/Terbanding, Kamaruddin Alias La Kama dan kepada YudiSatriyo Nugroho, S.H., Jaksa Penuntut Umum;6.
    Memori banding tanggal 28 Desember 2020 yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa Kamaruddin Alias La Kama dan diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Bobong tanggal 28 Desember 2020 sesuai Akte Penerimaan MemoriBanding Terdakwa Nomor 02/Akta Pid.B/2020/PN Bbg dan oleh Arif Tenga,Jurusita Pengadilan Negeri Bobong telah menyerahkan salinan resminya kepadaYudi Satriyo Nugroho, S.H., pada tanggal 28 Desember 2020;Halaman 6 dari10 Putusan Nomor 3/PID/2021/PT TTE7.
    Berkas perkara yang ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan KontraMemori banding terhadap Memori Banding Terdakwa demikian juga tidakmengajukan memori banding terhadap permohonan bandingnya;Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntuttelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara cara serta syaratsyaratyang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan bandingtersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Terdakwa Kamaruddin Alias La Kama mengajukanmemori
    Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari PemohonBanding/Terdakwa Kamaruddin Alias La Kama untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bobong Tanggal 8 Desember 2020Nomor 13/Pid.B/2020/PN Bbg;3. Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melaku kantindak pidana;Halaman 7 dari10 Putusan Nomor 3/PID/2021/PT TTE.