Ditemukan 2 data
92 — 13
29 — 2
, pada yang pertama dasarnyaialah suatu) konklusi yang tidak didasarkan undangundang,sedangkan pada yang kedua didasarkan kepada ketentuan undangundang yang disebut secara limitatif.Menimbang, bahwa berdasarkan kerangan saksisaksi,keterangan terdakwa, bukti surat, dan alat bukti petunjuk yangdiperoleh di persidangan dengan di hubungkan dengan dakwaanKesatu Penuntut dalam Pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP maka hakimberkesimpulan dan berkeyakinan terdakwa telah bersalah melakukantindak pidana melakukan kekerasan
yang menyebabkan luka luka ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsurunsur dalamdakwaan kesatu primair yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) ke1KUHP terpenuhi dan terbukti, maka dakwaan berikutnya menuruthemat Hakim tidak perlu lagi untuk dibuktikan;Menimbang, bahwa Hakim tidak menemukan alasan pemaafdan ataupun alasan pembenar dalam persidangan sebagai alasanyang dapat menghapuskan atas kesalahan terdakwa , maka terdakwatetap harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya ;Menimbang, bahwa penjatuhan