Ditemukan 711 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kekhilafan
Putus : 13-06-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 13 Juni 2013 — LEONG WAI LOON ; PT TAMCO INDONESIA
6724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 59 PK/Pdt.SusPHI/2013tanggal 29 Desember 2010 (yaitu terhitung tiga puluh hari sejak tanggal suratpermohonan atau surat pemberitahuan pengunduran diri tertanggal 29November 2010);Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Telah Melakukan KekhilafanAtau Kekeliruan Yang Nyata Dalam Mempertimbangkan Adanya Hak DariPemohon PK Atas Uang Pisah Sebagaimana Yang Diakui Dan DinyatakanSecara Tegas Oleh Termohon PK.Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan
    Nomor 59 PK/Pdt.SusPHI/2013adanya kesepakatan untuk memberikan hak atas uang pisah tersebut kepadaPemohon PK;Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam memberikan pertimbangan perihal penilaianterhadap penentuan jangka waktu efektif pengunduran diri yang diajukansecara tertulis oleh pemohon PK kepada Termohon PK (Vide Bukti T2);Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan
    Olehkarena itu, proses pengunduran dirt Pemohon PK tersebut telah sesuai denganketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf a dan huruf c UndangUndangKetenagakerjaan;Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam penerapan kaidah hukum khususnya yangberkaitan dengan penilaian dan pertimbangan bukti Leave Application Notetertanggal 1 Desember 2010 (Vide Bukti P6); Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafanatau kekeliruan yang
    dengan pemahaman dan penilaian perihalhak Pemohon PK terhadap adanya uang pisah sebagaimana yang diakui dandinyatakan secara tegas oleh Termohon PK (vide bukti P3);Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan cara membenarkan pertimbangan Majelis HakimJudex Facti PHI PN Bandung mengenai penilaian terhadap penentuan jangkaHal. 11 dari 14 hal.
    Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam penerapan kaidah hukum khususnya yang berkaitandengan penilaian dan pertimbangan bukti leave application note tertanggal 1Desember 2010 (Vide Bukti P6);E.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 20 Juli 2017 — Ir. BAMBANG HR, S.Sos, M.Si Bin H. MUHAMMAD SAID ALI
6324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atauKekeliruan yang nyata dalam pemeriksaan Berkas Perkara, terbukti dariNomor Surat Pengiriman Berkas Perkara dari Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30Oktober 2013 No. W8.U1/Pid.
    Bahwa, Judex Juns dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atauKekeliruan yang nyata telah salah mencantumkan identitas pekerjaanterdakwa yang berkerja sebagai PNS Dinas PU Propinsi Bengkulu, padahalyang benar adalah terdakwa berkerja sebagai PNS BPBD PropinsiBengkulu (berdasarkan SK Gubenur Bengkulu Nomor C.109.VIII Tahun2011), menyangkut identitas pemohon/terdakwa Hakim Agung telah keliru,Hal. 43 dari 49 hal. Put.
    tersebut;Bahwa, Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata tidak mempertimbangkan aspek kerugian negaraatau perekonomian negara yang ditimbulkan tersebut adalah sematamataperbuatan terpidana lainnya yaitu Nazarman, S.Sos dan Rudi Susanto, ST(PPTK);Bahwa, Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan Kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan bahwa PemohonPeninjauan Kembali menandatangani HPS setelah para pejabat teknisHal. 45
    Nomor 140 PK/Pid.Sus/201611.12.kegiatan sudah menandatangani terlebin dahulu, sehingga tidak ada alasanlagi bagi terdakwa untuk menolak menandatanganinya, mengenaikebenaran isi yang tertuang dalam HPS sepenuhnya merupakantanggungjawab Rudi Susanto, ST selaku PPTK, karena PPTKlah yanglebin mengetahui keabsahan dan kebenaran HPS tersebut;Bahwa, Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi :a.
    Nomor 140 PK/Pid.Sus/201613.14.15.16.Bahwa, judex juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata di persidangan ditemukan fakta, bahwa tidak adasaksisaksi maupun ahli yang dihadapkan di muka persidangan,memberikan keterangan tentang adanya perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa, Judex Juris dalam tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan memperbaiki jumlah denda yang dijatuhkankepada pemohon/terdakwa
Putus : 04-11-2008 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 305 PK/PDT/2008
Tanggal 4 Nopember 2008 — ISMANTO,dkk ; VS NY. DIANA YUSUF ABDULLAH DKK;
156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 305PK/PDT/2008yang pada pokoknya sebagai berikut1.Bahwa Hakim Kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata yaitu dengan memberikanpertimbangan hukum yang berbunyi ; "..... sebab, denganmengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama,berarti Pengadilan Tinggi telah sependapat denganpertimbangan Hakim Tingkat Pertama ; " di mana HakimKasasi telah tidak memberikan pertimbangan hukum yangcukup/alasan hukum yang cukup dalam putusannya(motiveringplicht) hal mana dipandang sebagaikelalaian
    Bahwa Hakim Kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata, di mana Hakim Kasasi dalampertimbangan hukumnya menyatakan bahwa : ..., karenaJudex Facti sudah tepat, yaitu' tidak salah menerapkanatau. melanggar hukum yang berlaku, sebab Judex Factitelah benar mempertimbangkan keabsahan KuasaInsidentil.
    hubungankeluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan KuasaPara Termohon Kasasi/Para Termohon Peninjauan Kembali,sehingga dengan demikian maka Kuasa Insidentil yangdiberikan oleh KetuaPengadilan Negeri Samarinda kepada Kuasa Para TermohonKasasi/Para Termohon Peninjauan Kembali adalah tidak sahdengan segala akibat hukum darinya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,Judex Juris tidak ternyata telah melakukan kekhilafan
    ataukekeliruan yang nyata dalam pertimbangan dan putusannyakarena telah mempertimbangkan alasanalasannya secarayuridis dengan benar dan alasanalasan tersebut juga tidaktermasuk dalam salah satu alasan permohonan' peninjauankembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 a s/d fUndang Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 5 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh ParaPemohon
Putus : 09-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 9 Mei 2017 — ANTHON WAHJUPRAMONO, SH., MHum
574502 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menjadi kejanggalan, bahkan buktiyang nyata bahwa Majelis Hakim telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata karena pertimbangan hukum yang diberikanternyata tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan materiil yangterjadi, dan telah terbukti majelis hakim menyimpulkan suatu hal tanpaadanya bukti yang kuat.
    Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah AgungNo. 90 PK/Pid/2009, dimana Permohonan PK dikabulkan denganalasan majelis hakim kasasi telan melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata karena majelis hakim kasasi dalam putusannyatidak sesuai dengan fakta dan kenyataan materiil yang terjadi, danterdakwa tidak memenuhi unsurunsur dari pasal yang didakwakanoleh jaksa penuntut umum.
    Putusan tingkat pertama dan tingkat banding mengandung kekhilafan ataukekeliruan yang nyata karena keterangan ahli (yang diajukan olehPenuntut Umum maupun yang diajukan oleh Terdakwa) dikesampingkanbegitu saja tanpa alasan hukum.
    Putusan tingkat pertama dan tingkat banding mengandung kekhilafan ataukekeliruan yang nyata karena mengandung penafsiran yang secara jelasmelanggar kehendak pembentuk undangundang mengenai maksuddibentuknya norma tersebut. Selain itu.
    Terdakwa dalam pemeriksaan persidangan telah mengakui kalaudirinya mengirim SMS kepada saksi korban Lukminto (lwan Setiawan);"Pertimbangan Judex Juris tersebut jelas merupakan suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata karena secara sepihak telan mengkualifikasikannama orang lain (lwan Setiawan) sebagai saksi korban.
Putus : 31-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 31 Juli 2018 — EDY TONO alias ABAK
5129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali adanya kekhilafan ataukekeliruan Hakim yang nyata berkaitan adanya pemalsuan mengenai umurPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang tertulis 61 (enam puluh satu)tahun padahal umur Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana saat ini jikalahir tanggal 06 Juli 1964 adalah 53 (lima puluh tiga) tahun, tidak dapatdibenarkan karena kekeliruan tersebut hanya kekeliruan tehnis dalam halpenulisan/penyebutan angka dan bukan kekeliruan sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263
    Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali adanya kekhilafan ataukekeliruan Hakim yang nyata berkaitan dengan pembuktian yang tidakmenemukan standar pembuktian minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, tidakdapat dibenarkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barattelah menjatuhkan putusan dengan tepat yang didasarkan padapertimbangan hukum yang benar, sehingga judex facti/Pengadilan NegeriJakarta Barat tidak salah dalam menerapkan hukum pembuktian;.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 727 PK/Pdt/2016
Tanggal 13 Februari 2017 — 1. Ir. MUH. AKBAR, DKK. VS 1. Hj. NURHAYATI PUANG NGITANG, DKK.
9671 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ataukekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Hakim;Dengan demikian untuk dapat memahami pengertian dari kekhilafan ataukekeliruan yang nyata tersebut haruslah mengacu kepada pendapat para ahliserta yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI:a.
    Retnowulan Sutantio, S .H., dalam bukunya yang berjudul Hukum AcaraPerdata dalam Teori dan Praktek (Bandung: CV Mandar Maju, 2005,halaman 201) memberikan contoh konkrit mengenai kekhilafan ataukekeliruan yang nyata yaitu apabila Permohonan Kasasi telah diajukan olehPemohon secara terlambat, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,namun secara khilaf atau keliru, hakim menjatuhkan putusannya denganmengabulkan permohonan tersebut;.
    ataukekeliruan yang nyata yang dilakukan Judex Juris dan Judex Factitingkat banding;Sehingga walapun Judex Juris dan Judex Facti yakin, tetapi jikakenyakinan itu tidak ditegakkan dan tidak didasari alat bukti yang sah,tidak dibenarkan oleh hukum dan sebaliknya kalaupun Judex Juris danJudex Facti tidak yakin, tetapi dapat dibuktikan dengan alat bukti yangsah, maka harus diterima sebagai suatu kebenaran, meskipun hanyabersifat kebenaran formil;2.
    Tentang Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang Nyata Judex Juris Dan Judex FactiTingkat Banding Dalam Pertimbangan Hukum Yang OnvoldoendeGemotiveerd, Karena Tidak Menilai Dan Mempertimbangkan Bukti BuktiPenggugat/Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa Judex Juris dan Judex Facti tingkat banding dalam pertimbanganputusan yang mendasari amar putusannya telah melakukan Kekhilafan atauKekeliruan yang nyata dalam menolak gugatan Penggugat, karenapertimbangan hukum yang onvoldoende gemotiveerd dimana Judex Jurisdan
    Bahwa berdasarkan fakta hukum dan Yurisprudensi tetap MahkamahAgung RI tersebut di atas, menjadi jelas dan terang bahwa Judex Juris danJudex Facti tingkat banding telah melakukan perbuatan Kekhilafan atauKekeliruan yang nyata dengan pertimbangan yang onvoldoendegemotiveerd;4.
Upload : 16-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 PK/PDT.SUS/2010
AWALUDIN; PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER ( PT. RAPP )
6237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa majelis Hakim Agung PHI pada tingkatkasasi melakukan suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusannyahalaman (1) s/d (3)1. Bahwa Majelis Hakim Agung PHI dalam putusannyahalaman (1) s/d (3) menyatakan antara lain sebagaiberikut Bahwa Pemohon PK Sdr. Awaluddin telah bekerja diPT.
    No. 091 PK/Pdt.Sus/2010FKasasi melakukan suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam pertimbanganhukumnya halaman (10)1. Bahwa Majelis Hakim Agung PHI dalampertimbangan hukumnya pada putusanMahkamah Agung RI pada halaman (10)menyatakan"Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pekerjakepada atasan dalam rangka hubungan kerja merupakanperbuatan/kesalahan berat, sehingga pemberian sanksiPHK adalah dapat dibenarkan" ;2.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 PK/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 —
6319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata yang pertama:1.Bahwa hakim kasasi (Judex Juris) telah membuat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan dengan membenarkan danmenguatkan pertimbangan dan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggidan Pengadilan Negeri) menyangkut sahnya jual beli antaraPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat I/HusinSyamsudin atas tanah obyek sengketa seluas 8410 m?
    Bahwa Hakim kasasi (Judex Juris) telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan karena Hakim telahmembenarkan dan mengambil alin pertimbangan putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) menyangkut petitumgugatan Penggugat dan amar putusan Nomor 5 dan Nomor 7 yangdapat dibaca pada halaman 42 alinea 4 dan 5 dan halaman 43 alinea 2putusan Pengadilan Negeri Cibadak (bukti P4/P5), yang berbunyi:Menimbang bahwa petitum Nomor 5 berbunyi: menyatakan bahwatanah seluas
    Kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata yang ketiga:1.Bahwa Hakim kasasi (Judex Juris) telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan karena telah menguatkan/membenarkan pertimbangan dan amar putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) yang telah melakukanHalaman 27 dari 38 Hal. Put.
    Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang keempat:1.Bahwa Hakim kasasi (Judex Juris) telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan nyata dalam putusan, karena telah membenarkan danmenguatkan pertimbangan dan putusan Hakim(Pengadilan Tinggi danPengadilan Negeri) menyangkut petitum Nomor 9 gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali yang diakomodir Hakim pada amarNomor 9 putusan, yaitu: menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV telahHalaman 30 dari 38 Hal. Put.
    Kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata yang keenam:1.Bahwa Hakim Kasasi (Judex Juris) telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan, karena telah membenarkan/menguatkan putusan Hakim (Pengadilan Tinggi danPengadilan Negeri)yang saling bertentangan satu sama lain, yaitu antara amar Nomor 3dan amar Nomor 7 putusan; Amar Nomor 3 berbunyi: Menyatakan sah jual beli antaraPenggugat dan Tergugat atas tanah perkara seluas 8410 m7?
Putus : 19-08-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 192 PK/Pdt/2015
Tanggal 19 Agustus 2015 —
8756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ataukekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian, maka berdasarkanbukti P1 dan P2 yang diajukan Para Pemohon Peninjauan Kembali dan Il, jelas terbukti pada tanggal 17 April 1997, Para PemohonPeninjauan Kembali dan Il telah mendapat fasilitas pinjaman/kreditdari Termohon Peninjauan Kembali dengan plafond kredit maksimalsebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Bahwa jika Judex Juris teliti dan tidak melakukan kekhilafan ataukekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian sebagaimanamestinya,
    Kemudian berdasarkan notoir feiten serta dikuatkandengan bukti P3 dikaitkan dengan bukti P4, bukti TI.IIl1 dan buktiTIl1, terbukti segala sesuatu menyangkut fasilitas kredit yang ParaPemohon Peninjauan Kembali dan Il peroleh dari TermohonPeninjauan Kembai diserahkan dan ditangani oleh TermohonPeninjauan Kembali Ill, selaku Badan yang ditugaskan menyehatkanperbankan nasional (BPPN);Bahwa jika Judex Juris teliti dan tidak melakukan kekhilafan ataukekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian maka berdasarkanbukti
    Dari bukti P3 tersebut Termohon PeninjauanKembali adalah termasuk Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) nomorurut 28;Bahwa jika Judex Juris teliti dan tidak melakukan kekhilafan ataukekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian maka berdasarkanbukti P4, terobukti dan didapat fakta hukum yang kuat bahwa ParaPemohon Peninjauan Kembali dan Il telah mendaftar danmelakukan registrasi untuk mengikuti program diskon yang ditawarkanoleh Termohon Peninjauan Kembali Ill pada tanggal 15 Agustus 2000terbukti pendaftaran
    yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali masih dalam tenggang waktu pendaftaran program yang ditentukanyaitu sejak 24 Juli s.d. 13 Oktober 2000;Bahwa jika Judex Juris teliti dan tidak melakukan kekhilafan ataukekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian maka berdasarkanbukti P6 dan P7, yang berkaitan dengan bukti P3 dan P4 tersebutdi atas, seyogianya terbukti dan diperoleh fakta hukum yang kuatbahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan setoranHal 22 dari 34 Hal.
    Nomor 192 PK/Pdt/201512.13.lebih lanjut oleh Penggugat dengan Tergugat IV sebagai pihak yangberhak menerima pembayaran (hutang), hal ini agar kedua belahpihak tidak saling dirugikan;Bahwa jika Judex Juris teliti dan tidak melakukan kekhilafan ataukekeliruan dalam menerapkan Hukum Pembuktian maka berdasarkanPutusan Judex Juris dalam pertimbangannya telah mengakuiberdasarkan bukti P1, plafond kredit Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebesar Rp200.000.000,00 Tetapi Judex Juris keliru menilaibukti P3
Putus : 12-03-2009 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84PK/TUN/2008
Tanggal 12 Maret 2009 — JULIBER SIMANJUNTAK ; KEPALA KANTOR WILAYAH 01 PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk.
3119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2008kembali a quo beserta alasanalasannya yang diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara yang ditentukan undangundang, formal dapatditerima ;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telahmengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa Pemohon Peninjauan kembali mengajukan permohonanPeninjauan Kembali dalam perkara ini sehubungan karena pertimbanganhukum Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara inidalam tingkat pemeriksaan kasasi mengandung suatu kekhilafan
    ataukekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuanPasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdirubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 ; Bahwa untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonanPeninjauan Kembali serta menandatangani Akta Permohonan PeninjauanKembali sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh undangundang ; Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung yang memeriksa danmengadili perkara ini dalam tingkat pemeriksaan kasasi
    No. 84 PK/TUN/2008Negara Medan dalam putusannya tanggal 3 April 2002 No.08/G/2002/PTUNMdn) ;Bahwa oleh karena pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksaperkara ini dalam tingkat kasasi mengandung suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata, yaitu tidak mempertimbangkan surat keputusanyang menjadi objek sengketa apakah merupakan keputusan bandingadministratif atau Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986sebagaimana telah diubah
    No. 84 PK/TUN/2008dalam Pasal 53 ayat (2) UndangUndang No. 5 Tahun 1986sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2004 ;Menimbang bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali tersebuttidak dapat dibenarkan, karena tidak terbukti adanya kekhilafan ataukekeliruan yang nyata pada putusan Judex Juris sebagaimana dimaksuddalam Pasal 67 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang
Putus : 29-01-2015 — Upload : 31-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 29 Januari 2015 — YAYASAN PENDIDIKAN SINGAPURA JAKARTA c.q. SINGAPORE SCHOOL, KEPALA GADING (affiliated to Singapore International School, Indonesia), VS CATHERINE L. MAGALLON, DK
331438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan AtauKekeliruan Yang Nyata Dalam Memahami Secara Subjektif Dan IrrasionalMengenai Interpretasi Atau Penafsiran Ketentuan Pasal 82 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (UndangUndang PPHI);Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan cara melakukan kesalahan dalammemahami esensi interpretasi atau penafsiran mengenai ketentuan
    Majelis Hakim Judex Juris Tingkat Kasasi Telah Melakukan Kekhilafan AtauKekeliruan Yang Nyata Dalam Memahami Dan Menginterpretasikan AtauMenafsirkan Secara Subjektif Dan Irrasional Mengenai Relasi KeterkaitanAntara KetentuanKetentuan Pasal 88 UndangUndang PPHI DenganKetentuan Pasal 62 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan (UndangUndang Ketenagakerjaan)Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan cara melakukan kesalahan
    Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dengan cara melakukan kesalahan dalammemahami esensi interpretasi atau penafsiran mengenai ketentuan Pasal82 UndangUndang PPHI yang secara gramatikal mengatur perihalHal 22 dari 25 hal. Put. No. 3 PK/Pdt.SusPHI/2015daluarsa tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerjaoleh pihak pekerja atau buruh.
    Majelis Hakim Judex Juris tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam memahami dan menginterpretasikan ataumenafsirkan secara subjektif dan irasional mengenai relasi keterkaitanantara ketentuan Pasal 82 UndangUndang PPHI dengan ketentuanPasal 62 UndangUndang Ketenagakerjaan. Kekhilafan atau kekeliruandalam memahami esensi relasi keterkaitan antara ketentuan Pasal 82UndangUndang PPHI dengan ketentuan Pasal 62 UndangUndangKetenagakerjaan.
Putus : 15-01-2014 — Upload : 21-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/PID.SUS/2013
Tanggal 15 Januari 2014 — TJHANG BELLY
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat konvensi tersebut tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSITENTANG PROVISIe Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;TENTANG POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah melakukan kekhilafan
    ataukekeliruan yang nyata karena dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 5 (lima)mengambil alih begitu saja pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tanpamembuat pertimbanganpertimbangan hukum sendiri, dengan menyatakan pernahdiajukan dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, tanpamempelajari berkas perkara secara teliti, hatihati, cermat dan seksama, sehinggapertimbangan hukum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan serta kepatutan, makaterbukti Majelis Hakim tingkat banding
    pada Merk yang ditunjukkan dipersidangan;Bahwa padahal mengenai isi surat tersebut sudah final dan diterangkan sebagaiberikut:Antara Merek Bapai Nomor ID 000266188 dengan seni lukis BAPAI Nomor048250 tidak terdapat persamaan dengan demikian baik pemilik Merek dan PemilikHak Cipta seni Lukis Bapai dapat menggunakan haknya masingmasing dengandemikian Terdakwa juga bebas untuk menjual produknya karena dilindungi oleh UUHak Cipta No.19/2002;12 Bahwa putusan Pengadilan tingkat Pertama telah melakukan kekhilafan
    ataukekeliruan yang nyata sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamapada halaman 16 pada alenia kedua berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan suratbukti T1 s/d T4 telah diberi materai secukupnya dan bukti T5 s/d T15 tidak diberimaterai, bukti surat T1 s/d T15 tidak dicocokkan dengan aslinya di persidangan,tetapi diajukan sebagai lampiran dari Nota Pembelaan/Pledoinya;Bahwa keterangan pertimbangan tersebut di atas juga dimanipulasi
    ataukekeliruan yang nyata sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamayang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pelanggaran : Memperdagangkan barang atau jasa yang diketahuiatau patut diketahui barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaranpadahal dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat memperlihatkan bukticelana dengan Merek Bapai milik saksi Tjung Lian Njan sehingga dalampersidangan Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis
Putus : 31-03-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 770 PK/Pdt/2009
Tanggal 31 Maret 2010 — MADROSO bin SAHRIMA ; NIWATI binti RISO PIUDIN dkk
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, secara umum putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2145 K/PDT/2006 tanggal 26 Maret 2007 yang membatalkanputusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 345/Pdt.G/2005/PT.SBY.tanggal 8 Desember 2005 tersebut telah terjadi suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata, terkait dengan tidak sahnya Memori Kasasi yangdibuat, dicapjempol dan diajukan Pemohon Kasasi NAWATI dan ENDA alias B.DODIK ;Bahwa, formalitas Memori Kasasi sesungguhnya sama dengan bentuk suratpada umumnya yang dicap jempol oleh
    tentang suatu kenyataan, padahalsudah tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;Bahwa, tegasnya, bahwa pertimbangan hukum putusan kasasi / MahkamahAgung tersebut yang menyebutkan berdasarkan bukti P2 dan P3 sebagaidasar kepemilikan Riso Piudin adalah wilayah penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana di tingkatpemeriksaan kasasi seharusnya hakim yang memeriksa tidak berhak / tidakberwenang melakukan penilaian tersebut, dan jelas bahwa kekhilafan
    ataukekeliruan tersebut sebagai pelanggaran pasal 30 UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI;Bahwa, untuk penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, khususnya yang terkait dengan bukti P 2 dan P3 telahcukup dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Yudex Facti / tingkatbanding sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi SurabayaNomor 345/Pdt.
    menerapkan hukum yang dilakukan oleh putusanPengadilan Tinggi Surabaya Nomor 345/Pdt.G/2005/PT.SBY., atau dengankata lain justru pendapat Yudex Yuris tingkat kasasi yang terjadi kekhilafan /kekeliruan berupa memberikan penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan pada bukti P 2 dan P 3sebagaimana tercantum pada halaman 11 seperti telah dikutib di atas, makaputusan Yudex Yuris tingkat kasasi : putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2145 K/PDT/2006 yang telah terjadi kekhilafan
    ataukekeliruan nyata tersebut haruslah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agungdalam tingkat peninjauan kembali ini ;3.
Putus : 07-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 776/B/PK/PJK/2015
Tanggal 7 Desember 2015 — PT. THONNINDO ISIARTA TRAKTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman menyatakan sebagai berikut:Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap, pihakpinak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaantertentu yang ditentukan dalam undangundang;Penjelasan:Yang dimaksud dengan "hal atau keadaan tertentu antara lain adalahditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan ataukekeliruan Hakim dalam
    Putusan Nomor 776/B/PK/PJK/2015Juni 2013 yang amar putusannya menolak permohonan gugatan yangPemohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) ajukan, tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakukhususnya ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak dan menunjukkan kekhilafan ataukekeliruan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum;5.
    Putusan Nomor 776/B/PK/PJK/2015Juni 2013 nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku dan menunjukkan kekhilafan ataukekeliruan Majelis Hakim dalam menerapkan hukum;7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, kami mengajukan PeninjauanKembali kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk mendapatkankeadilan atas Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.45547/PP/M.XI/99/2013 tanggal 12 Juni 2013:8.
Putus : 21-08-2009 — Upload : 05-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47PK/PID/2009
Tanggal 21 Agustus 2009 — BASO DAENG GASSING
7945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum yangdapat memberi petunjuk sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat 2 KUHAP ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 :bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, ternyata ada kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris No.525 K/Pid/2008, karenatidak mempertimbangkan halhal yang relevan secara yuridis yaitu tidak ternyataada buktibukti peralihan hak dari Jate kepada H.Djumaing bin Tutu ;mengenai alasan ke 2 :bahwa alasan
    No.47 PK/Pid/2009bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, ternyata ada kekhilafan ataukekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris, karena Rincik asli masihdipegang oleh Terdakwa.
Putus : 20-04-2011 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 313/PDT.G/2009/PN.Mks
Tanggal 20 April 2011 —
8227
  • Selanjutnya di dalam Anotasi Putusan Onvoldoende Gemotiveerd sebagai salahsatu wujud kekhilafan hakim (Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVII No.317April 2012, hal.5355) (vide Putusan Peninjauan Kembali No.207 PK/Pdt/2010)disebutkan bahwa suatu putusan yang mengandung suatu kekhilafan ataukekeliruan yang nyata adalah suatu pelanggaran atas kewajiban hukumberdasarkan Pasal 50 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman yang mengatur sebagai berikut :Putusan pengadilan selain harus
    Pasal 1866KUHP, sebagai suatu kebenaran yang mendasari Putusan Judex Jurist danJudex Factitersebut, jelas merupakan perbuatan KEKHILAFAN atauKEKELIRUAN YANG NYATA yang dilakukan Judex Jurist dan Judex Factitingkat banding;Sehingga walapun Judex Jurist dan Judex Facti yakin, tetapi jikakenyakinan itu tidak ditegakkan dan tidak didasari alat bukti yang sah,tidak dibenarkan oleh hukum dan sebaliknya kalaupun Judex Jurist danJudex Facti tidak yakin, tetapi dapat dibuktikan dengan alat bukti yangsah,
    dapat dipergunakan sebagaialat bukti hak milik yang sah menurut hukum ;Sebagaimana yang ditegaskan dalam Yurisprudensi tetap MahkamahAgung RI No.2504 K/Pdt/1984, tanggal 31 Desember 1985, bahwa:luran Pembangunan Daerah (IPEDA) hanya bersifat administratif, tidakdapat dipergunakan sebagai alat bukti hak milik;4, Bahwa berdasarkan fakta hukum dan Yurisprudensi tetap Mahkamah AgungRI tersebut di atas, menjadi jelas dan terang bahwa Judex Jurist dan JudexFacti tingkat banding telah melakukan perbuatan Kekhilafan
    atauKekeliruan yang nyata dengan pertimbangan yang onvoldoendegemotiveerd ;TENTANG KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA JUDEX JURISTDAN JUDEX FACTI TINGKAT BANDING DALAM MENJATUHKAN PUTUSANAQUO DENGAN MENGADILI SENDIRI ; Bahwa Judex Jurist dan Judex Facti tingkat banding telah melakukankekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam mengadili dan memutuskanperkara aquo dengan mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusannya;TANGGAPAN PEMOHON PK 1.
Register : 03-01-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/FP/TUN/2019
Tanggal 21 Februari 2019 — GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH vs PT. PRIMA BARA INDONESIA;
6841 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Termohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Oktober 2018, yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali dapatdibenarkan, karena Judex Facti dalam putusannya terdapat kekhilafan
    ataukekeliruan yang nyata;Bahwa putusan Judex Facti tidak mengindahkan pedoman beracarayang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017, yaitupermohonan harus menyangkut kepentingan Pemohon sendiri, /n casumateri permohonan menyangkut kepentingan penguruspengurus lain dalamIzin Usaha Pertambangan (IUP);Bahwa Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh PemohonPeninjauan Kembali diterima sebagai Corrective Justice;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat
Putus : 09-05-2011 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 253/Pdt.G/2010/PN.Mks
Tanggal 9 Mei 2011 —
14322
  • pertimbanganhukum serta karena Putusan Pengadilan TinggiNo.358/Pdt/2011/PT.Mks, tanggal 20 Desember 2011yang memperbaiki Putusan pengadilan NegeriMakassar No.253/Pdt.G/2010/PN.Mks tanggal 9 Mei2011 tersebut DIBATALKAN sehingga Judex Juristdalam memeriksa, mengadili dan memutuskanperkara aquo haruslah mengadili sendiri perkaraaquo, sehingga tindakan Judex Jurist tidaklah dapatdipandang sebagai suatu kekhilafan atau kekeliruan;2.Terhadap alasan Pemohon PK dalam Memori PKhalaman 10, huruf A.1 tentang Kekhilafan
    ataukekeliruan Judex Jurist dalam menerapkanprinsip pertanggungjawaban majikan = atasperbuatan melawan hukum yang dilakukankaryawan berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata;Bahwa apa yang menjadi alasan kebaratan PemohonPK dalam memori PK tersebut, adalah dalil dalil yangkeliru, tidak berdasar dan beralasan menurut hukum,karena itu alasan Pemohon PK tersebut harus ditolakdan dikesampingkan, karena tidak berdasar danberalasan menurut hukum ;Alasan hukumnya :a.Bahwa Judex Jurist dalam pertimbangan hukumputusanya
    PT.Incodan dibeli oleh Tergugat III dan selanjutnyaoleh Tergugat III dijual kepada Tergugat IVkemudian dijual lagi kepada Tergugat V ;Dari fakta fakta hukum tersebut di atas sudah cukupmembuktikan bahwa Pemohon PkK/Tergugat bertanggung jawab secara perdata atas perbuatanTergugat Il mengeluarkan Gate Pass No.A.144995tanggal 30 Juni 2008, sehingga tidaklah terdapatkekhilafan dan kekeliruan Judex Jurist dalam putusanperkara aquo ;3.Terhadap alasan Pemohon PK dalam Memori PKhalaman 15 huruf A.2, tentang kekhilafan
    ataukekeliruan Judex Jurist mengenai pihak yangwajib memobilisasi alat berat milik TermohonPK;Bahwa apa yang menjadi dalil dan alasan Pemohon PKdalam Memori PK tersebut hanyalah akal akalanPemohon PK, tidak berdasar dan beralasan menuruthukum, karena sesungguhnya Judex Jurist dalampertimbangan hukum putusannya sudah tepat danbenar serta tidaklah terdapat kekhilafan dankekeliruan Judex Jurist dalam memeriksa, mengadilidan memutus perkara aquo, karena di dasarkan padabukti dan fakta fakta hukum sesuai
Register : 20-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 167 PK/TUN/2020
Tanggal 26 Nopember 2020 — AHMAD H. BATALIPU, S.E vs BUPATI BUOL;
11052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mewajibkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini, Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena Judex Juris sudah benar dan tidak terdapat kekhilafan
    ataukekeliruan nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa atasdasar putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap telah sesuaidengan kewenangan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat danprosedur yang berlaku; bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan peninjauan kembalitidak dapat dibenarkan karena dalildalil yang disampaikan dalam MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukumJudex Juris karena hanya bersifat
Register : 04-01-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 PK/TUN/2018
Tanggal 27 Februari 2018 — WALIKOTA BEKASI VS Dr. H. DARMA SUWANDI, M.M;
4714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 November 2017 yang pada intinya agar menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kekhilafan
    ataukekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:1.