Ditemukan 2 data
13 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 302 PK/Pdt/2013ditolak adalah suatu kekhilafan dan/tau kekeliruan Hakim, karenapertimbangan a quo tidak berdasarkan pada faktafakta hukum yangditemukan di persidangan, serta tidak mengkaitkan kenyataanperistiwa yang terjadi dengan ketentuan hukum dan perundangundangan yang berlaku. Dan jika Judex Facti secara obyektif dankoprehensif maka sudah pada tempatnya mengabulkan gugatanPenggugat dalam Konvensi, serta menolak gugatan Penggugat dalamRekonvensi;6.