Ditemukan 2 data
377 — 0
PENGGUGAT : ERWIN DEPARI TERGUGAT : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA ) KEPULAUAN RIAU
130 — 52
Keputusan obyek sengketa dikeluarkan olehTergugat ( Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau ) yang isinya adalahPemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap BRIPDA Maidil Karno yangbertugas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, yang mana pangkat BRIPDA beradadibawah pangkat Ajun Inspektur Satu dan BRIPDA Maidil Karno bertugas berada diwilayah Kepolisian Daerah ( Polda ) Kepulauan Riau maka sesuai dengan ketentuanhalaman 33 dari43 Putusan No.28/G/2012/PTUN.TPIperaturan perundangundangan tersebut diatas Kepala
Kepolisian Daerah ( Kapolda )Kepulauan Riau berwenang untuk menerbitkan surat keputusan obyek sengketaberdasarkan pendelegasian kewenangan dari Kepala Kepolisian Negara RepublikIndonesia ( Kapolri ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian kewenangan Tergugat untukmenerbitkan obyek sengketa a quo dalam perkara ini telah terjawab selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan Obyek Sengketa dari segi prosedurpenerbitannya;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : Tahun 2003 Tentang