Ditemukan 1427 data
99 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
/n casu di persidangan, Terdakwa menerangkan tidak pernahmengkonsumsi Narkotika;Demikian pula surat Nota Dinas Kasipam bukan bukti surat dalam perkara incasu, karena dari segi formal dan material bahwa surat tersebut tidak sesuaiHalaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 12 K/Mil/2018ketentuan keputusan Menteri Kesehatan untuk dapat membuktikanketerbuktian seseorang telah mengkonsumsi Narkotika in casu Terdakwa;Terlebih lagi setelan Terdakwa dilakukan pemeriksaan urine pada BNNKabupaten Tapanuli Selatan
LEMBU NAI TAT ALBERTA
28 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon LEMBU NAI TAT ALBERTA tertera pada dokumen (Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-05042024-0069, Kartu Tanda Kependudukan (KTP) NIK 3578084510620001, Kartu Keluarga Nomor 3578080401081732, dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 55/1988) milik Pemohon, sedang nama LEMBU NAI TAT ALBERTHA tertera pada dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 22377/D.PERS/181/PB/1986 milik Pemohon, sedang nama LEMBU NAI TAT ALBERTA, Bsc tertera pada dokumen Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Timur Nnomor 4141/KANWIL/SK/TU-1/IV/1989 milik Pemohon, sedang nama LEMBUNAI TAT ALBERTA, SKM tertera pada dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.04.01.2.1.10476 milik Pemohon, sedang nama LEMBUNAI TAT ALBERTA, SKM,M.Kes
tertera pada dokumen Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.04.01.2.1.A.0583 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil milik Pemohon, sedang nama LEMBUNAI TAT ALBERTA, SKM, M.Kes tertera pada dokumen (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.04.01.2.1.4215 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00132/KEP/AA/15001/24 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)
Tergugat:
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
61 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 khusus terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022khusus terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 khusus terhadap jenis vaksin yang tidak
bersertipikat halal;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 khusus terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 384.000 (Tiga Ratus
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Keseluruhan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
DIAH TITIEK MUTIARAWATI, Drh. M.Kes
57 — 9
DIAH TITIK MUTIARAWATI, M.Kes;
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor Kp.00.02.2.4.16133 tertanggal 3 Juni 1991 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Kp.00.02.2.4.16133 tertanggal 21 Desember 1992 nama Pemohon tertulis Drh.
DIAH TITIK MUTIARAWATI;
- Petikan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : 00125/KEP/AA/15001/22 tertanggal 19 September 2022 dan Surat Kenaikan gaji berkala Nomor : KP.02.02/2/0587/2021 tanggal 21 Januari 2021 nama Pemohon tertulis drh. DIAH TITIK MUTIARAWATI, M.Kes;
Adalah nama dari orang yang sama / satu orang yang sama yaitu nama PEMOHON, sehingga nama Pemohon yang digunakan adalah : DIAH TITIEK MUTIARAWATI, Drh.
122 — 27
sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 28 April 2011; 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 11 April 2011; 1 (satu) lembar Asli Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening 1070004214633 atas nama Maslinda Wansari sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 14 Juli 2011; 1 (satu) lembar Surat Keputusan
Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-13127082011, atas nama Ritha Mani Huruk, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30317082011, atas nama Mulyadi, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30318082011, atas nama Nurhasani Romanuli Malau, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011; 1 (satu)
lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30319082011, atas nama Anton Jedi Maria Sitanggang, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SK-KEM-KES-30331082011, atas nama Maya Santri Pandiangan, dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011; 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Naisonal RI Nomor : SK-KEM-DIKNAS-91514082011, atas nama Poltak Novrianto Damanik, dikeluarkan
Muliyadi, sesuai Surat keputusan Menteri Kesehatan RINomor : SKKEMKES3031 708201 1BKNVIII2011,Tanggal 1 Juni 2011 yang ditanda tangani oleh Dr.Nilamsari, DTM, HMNSi;e Bahwa setelah Saksi mengecek langsung ke Badan KepegawaianNegara (BKN) di Jakarta, ternyata SK yang Terdakwa serahkan kepadaSaksi tidak benar dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);e Bahwa saksi meminta uang tersebut dikembalikan, namun Terdakwatidak dapat mengembalikan uang tersebut dengan alasan uang tersebuttelah Terdakwa
Menteri Kesehatan RI Nomor : SKKEMKES13127082011, atas nama Ritha Mani Huruk, dikeluarkan di Jakartapada tanggal 1 Juni 2011;1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SKKEMKES30317082011, atas nama Mulyadi, dikeluarkan di Jakarta padatanggal 1 Juni 2011;1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SKKEMKES30318082011, atas nama Nurhasani Romanuli Malau, dikeluarkandi Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SKKEMKES30319082011
, atas nama Anton Jedi Maria Sitanggang, dikeluarkandi Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;Halaman 45 dari 47 Putusan Nomor 372/Pid.B/2014/PN Kis1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : SKKEMKES30331082011, atas nama Maya Santri Pandiangan, dikeluarkan diJakarta pada tanggal 1 Juni 2011;e 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Pendidikan Naisonal RI Nomor :SKKEMDIKNAS91514082011, atas nama Poltak Novrianto Damanik,dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011;e 1 (satu) lembar
ANIK UDYANI
43 — 14
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam KTP, Akta Kelahiran, Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.
OON MUNASIH
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan nama pada Surat Kenal Lahir atas nama SUAMAH serta yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama SUANAH adalah nama dan orang yang sama dengan SUARNAH sebagaimana tersebut dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Pensiun (KARIP), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: JD-00012/KEP/14/
MOHAMMAD CHAIR EFFENDY
24 — 15
MENETAPKAN:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama MOHAMMAD CHAIR EFFENDY yang tercatat di KTP, KK, Akte Lahir, Kutipan Akta Nikah, dan/atau nama MUHAMAD CHAIR EFFENDI yang tertera di Kartu Peserta Taspen, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Surat BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 20157/M/
RANDI H.T SH
Terdakwa:
SUSANTI LIBRAYANI
43 — 10
Aisyah Nursyamtina, dan 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : KP.01.03.1.2.1814 tahun 2014, seluruhnya terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
80 — 52
Menteri Kesehatan Nomor KP.04.01/Menkes/356/2015Halaman 47 dari 68 halaman.
Meskipun di dalam surat gugatannya Penggugat jugamempermasalahkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, hal tersebut adalah wajaroleh karena justru menurut Penggugat dengan adanya permasalahan di dalamSurat Keputusan Menteri Kesehatan telah dijadikan sebagai salah satu alasan bagiPenggugat untuk mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan mengapaTergugat tetap menerbitkan Keputusan dalam perkara a quo yang menguatkanSurat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, di Samping alasan lain terkaitprosedur penerbitan
yang sama dengan P14.B dan T4 berupa objek sengketa, maka diperolehfakta bahwa atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.04.01/Menkes/356/2015Halaman 49 dari 68 halaman.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan NomorHk. 02.02.
Menteri Kesehatan Nomor Hk. 02.02.
70 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :HK. 00.SJ.SK.III.0188 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, PejabatYang Bertugas Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran (SPM) Dan BendaharaPengeluaran, Bendahara Penerimaan Pada Sekretariat Konsil Kedokteran IndonesiaSekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2008 tanggal 8 Februari2008., Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 03.01/II/SK/020/2009 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 03.01/III/SK/1157/09 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat YangBertugas Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran (SPM) Dan BendaharaPengeluaran, Bendahara Penerimaan Pada Sekretariat Konsil Kedokteran IndonesiaSekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2010 tanggal 29 Desember2009 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 03.01/III/SK/0008/2011 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :HK. 00.SJ.SK.III.0188 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, PejabatYang Bertugas Melakukan Pengujian Dan Perintah Pembayaran (SPM) Dan BendaharaPengeluaran, Bendahara Penerimaan Pada Sekretariat Konsil Kedokteran IndonesiaSekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2008 tanggal 8 Februari2008., Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 03.01/IH/SK/020/2009 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 03.01/IH/Hal. 15 dari 58 hal. Put.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK. 03.01/II/SK/020/2009 tentang Penetapan Pejabat Kuasa PenggunaAnggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Pengujian Dan PerintahPembayaran (SPM) Dan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan PadaSekretariat Konsil Kedokteran Indonesia Sekretariat Jenderal DepartemenKesehatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 5 Januari 2009;4 (empat) lembar copy Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NomorHK. 03.01/I0/SK/1157/09 tentang Penetapan Pejabat
73 — 26
Menteri Kesehatan RI Nomor : 1414 A/MENKES/SK/X/2005 tanggal 3 Oktober 2005 beserta lampirannya tentang pembentukan TIM VERIFIKASI penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan pasien miskin di rumah sakit tahun 2004; ---------------------------------------------------------------------------- Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 02/MENKES/SK/I/2006 tanggal 04 Januari 2006 beserta lampirannya tentang penggantian defisit dana PKPS BBM BIDKES untuk pelayanan kesehatan
2004; ---------------------------------------------------------- Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang petunjuk teknis progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ---------------------------------------------------------- Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan
(PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2003; ---------------------------------------------------------- Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002 tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) Departemen Kesehatan RI Tahun 2002; ---------------------------------------------------------- Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1086/MENKES/SK/X/2001 tentang pedoman pelaksanaan progam penanggulangan
dampak pengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial (Progam PD-PSE BK dan KS) Departemen Kesehatan RI Tahun 2001; ----- Fotocopy di Legalisir Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : Kp.00.03.4.1.19879 tanggal 23 Agustus 1995 dengan tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian Dr.
Muharso, SKM; ------------------------- Fotocopy di legalisir Petikan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor : 01T.PS.17.03.02.00.1109 tanggal 8 September 2000 tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pejabat Auditor Ahli dan Auditor Trampil, dengan tanda tangan Inspektur Jenderal Dr.
Nila Farid Moeloek
Tergugat:
1.Ida Irawanty, SAB, MM.
2.Roesdi Jenie
3.Rico
4.Nurmadias
5.dr. Anna Hoengdryana Then
6.Irfan
7.Drs. I Ketut Suyasa
159 — 70
Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 655/MENKES/SK/XII/1990, tanggal 28 Desember 1990 tentang Penghapusan InventarisTanah Departemen Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Bogor Propinsi JavaBarat seluas 24,3 Ha, diberi tanda T.24.C.17. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.Hk.03.01/III/SK/0252/09, tertanggal 6 Maret 2009 tentang Penetapan StatusRumah Negara Golongan di Lingkungan RS. Dr. H.
Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 655/MENKES/SK/XII/1990, tanggal 28 Desember 1990 tentang Penghapusan InventarisTanah Departemen Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Bogor Propinsi JavaBarat seluas 24,3 Ha, diberi tanda T.34.C.16. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.Hk.03.01/III/SK/0252/09, tertanggal 6 Maret 2009 tentang Penetapan StatusRumah Negara Golongan di Lingkungan RS. Dr. H.
Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. No. 655/MENKES/SK/XII/1990, tanggal 28 Desember 1990 tentang Penghapusan InventarisTanah Departemen Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Bogor Propinsi JawaBarat seluas 24,3 Ha, diberi tanda T.54.D.14. Foto copy Keputusan Menteri Kesehatan RI No.Hk.03.01/III/SK/0252/09, tertanggal 6 Maret 2009 tentang Penetapan StatusRumah Negara Golongan di Lingkungan RS.Dr.H.
Foto copy Keputusan Menteri Kesehatan RI No.Hk.03.01/III/SK/0252/09, tertanggal 6 Maret 2009 tentang Penetapan StatusRumah Negara Golongan di Lingkungan RS.Dr.H.
Menteri Kesehatan R.I.
77 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003tentang petunjuk teknis progam kompensasi pengurangan subsidi bahanbakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) DepartemenKesehatan RI Tahun 2003;. Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidibahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2003;.
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidibahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2002;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1086/MENKES/SK/X/2001tentang pedoman pelaksanaan progam penanggulangan dampakpengurangan subsidi energi bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial(Progam PDPSE BK dan KS) Departemen Kesehatan RI Tahun 2001;Fotocopy di Legalisisr Keputusan Menteri Kesehatan
BIDKES) DepartemenKesehatan RI Tahun 2003;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/TV/2003tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidibahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2003;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidibahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2002;Buku Keputusan Menteri Kesehatan
Foto Copy Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02/Menkes/SK/1/2006 tanggal 4 Januari 2006 tentang Penggantian Defisit Dana PKPSBBM Bid Kes untuk Pelayanan Kesehatan Pasien Miskin di Rumah SakitTahun 2004;. Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003tentang petunjuk teknis progam kompensasi pengurangan subsidi bahanbakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES) DepartemenKesehatan RI Tahun 2003;.
67 — 49
Goenawan Partowigdo Cisarua BogorDepartemen Kesehatan RI.Bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : KP04.01.2.1.2086 tanggal 28 Maret 2006, Penggugat dinaikkanpangkatnya menjadi Pengatur Tingkat , golongan ruang IV/d terhitungmulai tanggal 1 April 2006.Bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01.2.1.011012 tanggal 01 Oktober 2009, PENGGUGATdinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang llatanggal 01 Oktober 2009.Bahwa, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
BuktiP 1 : Surat Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : KP.00.02.1.1.2725, tanggal 20Maret 2003, atas nama Wawan Setiawan, (fotokopidari fotokopi);2. BuktiP 2 : Surat Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No. KP.00.03.1.1.8185, tanggal 31 AgustusHalaman 48 dari 70 halaman Putusan Nomor : 65/G/2017/PTUN Jkt.3. Bukti P 34. BuktiP 45. BuktiP 56. BuktiP 67.
BuktiP 72004, Tentang Pengangkatan Calon Pegawai NegeriSipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Menteri KesehatanR.l, atas nama Wawan Setiawan, (fotokopi darifotokopi);Surat Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No. KP.04.01.2.1.2006, tanggal 28 Maret2006, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai NegeriSipil, atas nama Wawan Setiawan, (fotokopi darifotokopi) ;Surat Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No.
KP.04.01.2.1.011012, tanggal 1 Oktober2009, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai NegeriSipil, atas nama Wawan Setiawan, AMK, (fotokopi darifotokopi) ;Surat Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No. KP.04.01.2.1.4767, tanggal 8 Maret2013, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai NegeriSipil, atas nama Wawan Setiawan, AMK, (fotokopi darifotokopi) ;Surat Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia No.
Menteri Kesehatan yang menurutPenggugat bermasalah secara prosedural sesuai dengan peraturan perundangundangan padahal Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mendasariditerbitkannya Keputusan Tergugat yang menjadi objek sengketa tidakmenjadikan gugatan menjadi kabur atau tidak jelas, karena telah jelas bahwayang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Tergugat,bukan Surat Keputusan Menteri Kesehatan, karena itu eksepsi yang demikianharus dinyatakan tidak diterima;Halaman
67 — 45
Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/MENKES/446/2016, tanggal 30 Agustus 2016 tersebut,identitas Penggugat adalah dengan Pangkat/Gol.
Putusan Nomor : 304/G/2016/PTUN.JK T17.18.19.20.21.22.Bahwa Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/MENKES/2016, yang menjadi objek perkara aquo, menitikberatkan pada UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara, khususnya pasal 87 ayat 4 huruf b, yang meskipun benaradanya secara materil, namun menurut Penggugat harus menempuhjalur hukum formilnya sebagaimana diatur dalam PeraturanPemerintah No. 53 tahun 2010;Bahwa akan tetapi dalam Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/MENKES
;Bahwa karena Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/MENKES/2016, tanggal 30 Agustus 2016, dinyatakan tidaksah dan batal, maka sangat berlasan kepada Majelis Hakim yangmemeriksa perkara aquo untuk mewajibkan Tergugat untuk mecabutHalaman 12 dari 39 halaman.
Putusan Nomor : 304/G/2016/PTUN.JK T32.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor KP.04.01/MENKES/2016,tanggal 30 Agustus 2016 tersebut;Bahwa jika Majelis Hakim nantinya telah) memerintahkan/mewajibkanTergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/MENKES/2016, tanggal 30 Agustus 2016, maka sangatberalasan pula bagi Mejelis Hakim untuk mewajibkan/memerintahkanmerehabilitasi nama baik dan kedudukan Penggugat seperti sediakala sebelum Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/MENKES/2016,
Bukti T3 : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK03.03/II/1048/2016 tentang PemberhentianSementara Sebagai Pegawai Negeri (fotokopisesuai dengan asili);4. Bukti T4 : Keputusan Menteri Kesehatan NomorKP.04.01/Menkes/446/2016 tanggal 30 Agustus2016 (fotokopi sesuai dengan asli);5. Bukti T5 : Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor479/BAPEK/S.1/2016 tanggal 24 Oktober 2016Perihal Banding Administratif atas nama MarwantoLingga, S.H. (fotokopi sesuai dengan asli);6.
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Buku Keputusan Menteri Kesehatan RINo.553/MENKES/SK/ IV/ 2003 tentangpetunjuk teknis progam kompensasipengurangan subsidi bahan bakarminyak bidang kesehatan (PKPS BBMBIDKES) Departemen Kesehatan RITahun 2003 ;. Buku Keputusan Menteri Kesehatan RINo.553/MENKES/SK/IV/ 2003 tentangpedoman pelaksanaan progamkompensasi pengurangan subsidi bahanbakar minyak bidang kesehatan (PKPSBBM BIDKES) Departemen KesehatanRI Tahun 2003 ;.
BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2003 ;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangansubsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2003 ;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangansubsidi bahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2002 ;Buku Keputusan Menteri Kesehatan
kesehatan (PKPS BBM BIDKES) DepartemenKesehatan RI Tahun 2003 ;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.553/MENKES/SK/IV/2003tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidibahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2003 ;Buku Keputusan Menteri Kesehatan RI No.777/MENKES/SK/VI/2002tentang pedoman pelaksanaan progam kompensasi pengurangan subsidibahan bakar minyak bidang kesehatan (PKPS BBM BIDKES)Departemen Kesehatan RI Tahun 2002 ;Buku Keputusan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI.1414 A/MENKES/ SK/X/20053 Oktober 2005lampirannya tentang Pembentukan TimVerifikasi Penggantian DefisitPKPS BBM BIDKES untuk PelayananKesehatan Pasien Miskin di Rumah SakitTahun 2004;. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI.Nomor :tanggal besertaDana PRINT551/0.3.11/Fd.1/06/2007Tanggal 19 Juni 2007 Hal. 63 dari 70 hal. Put.
63 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor : 553.
FERRY TABERIMA,M.Kes., ditelepon oleh Saksi PAUL YARANGGA yang mengatakan bahwa danaPKPS BBM (Program Konpensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak)sudah berada di Kantor Pos Jayapura, lalu Terdakwa yang mendengar beritatersebut, tanpa berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : 553/MENKES/SK/IV/2003 tentang Pedoman PelaksanaanProgram Konpensasi Pengurangan Dana Subsidi Bahan Bakar Minyak BidangKesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan RI.
No.711 K/Pid.Sus/2008PKPS BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Min yak)sudah berada di Kantor Pos Jayapura, lalu Terdakwa yang mendengar beritatersebut, tanpa berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : 553/MENKES/SK/IV/2003 tentang Pedoman PelaksanaanProgram Kompensasi Pengurangan Dana Subsidi Bahan bakar Minyak BidangKesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :733/MENKES/SK/VI tanggal 18 Juni 2004 tentang Alokasi Dana PenyaluranDana
FERRY TABERIMA,M.Kes., ditelepon oleh saksi PAUL YARANGGA yang mengatakan bahwa danaPKPS BBM (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Min yak)sudah berada di Kantor Pos Jayapura, lalu Terdakwa yang mendengar beritatersebut, tanpa berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor : 553/MENKES/SK/IV/2003 tentang Pedoman PelaksanaanProgram Kompensasi Pengurangan Dana Subsidi Bahan Bakar Minyak BidangKesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan R.I.