Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2015 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 154–K/PM-I-03/AL/XI/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — KOPDA ETA AGUS DWI HARTANTO
4019
  • KOPDA ETA AGUS DWI HARTANTO
    Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : Desersi dalam waktu damai, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2)KUHPM, kami mohon agar Terdakwa Kopda Eta Agus Dwi Hartanto NRP97795 dijatuhi :a. Pidana Penjara selama : Penjara selama 1 (satu) tahun.b. Pdana Tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI AL.Barang bukti berupa :a.
    TNIuntuk halhal yang dapat merugikan nama baik TNI serta juga sebagailangkah positif dalam percepatan penyelesaian perkara desersi demi untukkepastian hukum tentang status diri Terdakwa, maka persidangan secara inabsensi dinilai sudah tepat untuk dilaksanakan.Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini yang diajukan olehOditur Militer di persidangan berupa suratsurat : 11 (empat) lembar daftarabsensi KRI Siwar 646 dari bulan September 2014 sampai dengan bulanNopember 2014 atas nama Terdakwa Kopda
    Eta Agus Dwi Hartanto NRP97795, Telah diperlihatkan/ dibacakan oleh Oditur Militer dimana dari suratSurat tersebut diperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa sudahmeninggalkan kesatuan tanpa ijin sejak tanggal 29 September 2014 sampai8dengan sekarang dan selanjutnya kesatuan Terdakwa melaporkan perbuatanTerdakwa ke Denpom I/3 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 20 / A18/XIl/, 2014 Pomal Lantamal IV tanggal 31 Desember 2014, maka setelahmenghubungkan alat bukti tersebut dengan alat bukti lainnya
    perkara.Menimbang, bahwa oleh karena sampai dengan perkaranyadisidangkan Terdakwa belum kembali ke kesatuan atau belum tertangkap,maka Majelis Hakim memandang Terdakwa perlu ditahan bilamana suatuwaktu Terdakwa kembali ke kesatuan baik dengan cara menyerahkan diriatau karena ditangkap.Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Oditur Militer dalamperkara ini berupa suratsurat : 11 (empat) lembar daftar absensi KRI Siwar646 dari bulan September 2014 sampai dengan bulan Nopember 2014 AnTerdakwa kopda
    Eta Agus Dwi Hartanto Nrp. 97795, perlu ditentukanstatusnya yaitu dilekatkan dalam berkas perkara, oleh karena surat tersebutdi atas merupakan satu kesatuan sebagai kelengkapan dari berkas perkaraini, maka Majelis Hakim menentukan status barang bukti tersebut perlu tetapdilekatkan dalam berkas perkara.Mengingat Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM jo Pasal 26KUHPM jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997 dan ketentuanPerundangundangan lain yang bersangkutan.14MENGADILI:1.