Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 179-K/PM I-03/AL/X/2015
Tanggal 23 Nopember 2016 — Koptu Lis Edy Sunyoto
7228
  • Koptu Lis Edy Sunyoto
    Bahwa Terdakwa Koptu Lis Edy Sunyoto NRP 82981 adalahanggota TNI AL yang berdinas di Kesatuan Lanal Batam JabatanAnggota Posmat Tanjung Riau.2. Bahwa Serma Nanang (Saksi8) sebagai Atasan Terdakwa diPos Tj. Riau tidak pernah tahu kalau Terdakwa pergi ke Posai JodohBatam terkait dengan kapal TB AA Sembilan atau TB. Malabo danTerdakwa tidak pernah meminta ijin kepada Saksi8 dalam melakukanpengawalan baik secara lisan maupun tertulis.3.
    Terdakwa Koptu Lis Edy Sunyoto.2. Foto copy Sprin Danlanal Batam Nomor : R/46/IX/2015 tentangpenyitaan barangbarang milik Sdr. Albert Johanes (TB. AASembilan atau TB Malabo) dalam penyitaan Penyidik KamlaLanal Batam.3. Foto copy BA penyitaan TB. AA Sembilan atau TB. Malabo(Dalam penyitaan Penyidik Kamla Lanal Batam).4. Foto copy penetapan PN Batam Nomor : 994/Pen.pid/2015/PNBatam, tanggal 9 Oktober 2015.5. Gambar foto TB. AA Sembilan atau TB.
    Bahwa benar berdasarkan Keputusan Penyerahan Perkara dariDan Lanal Batam selaku Papera Nomor : Kep/01/V/2016, tanggal 23Mei 2016 menyatakan bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AL yangmasih berdinas aktif sampai dengan sekarang di Lanal Batam.19de Bahwa benar dakwaan Oditur Militer Nomor : Sdak/156/K/AL/+03/X/2016, tanggal 17 Oktober 2016 yang menyatakan bahwaTerdakwa Koptu Lis EDY SUNYOTO NRP 82981 telah didakwamelakukan tindak pidana :Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatuperintah
    Bahwa benar Terdakwa Koptu Lis Edy Sunyoto NRP 82981adalah anggota TNI AL yang berdinas di Kesatuan Lanal BatamJabatan Anggota Posmat Tanjung Riau.2. Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Sdr. Albert Johanes(Saksi3) sejak penangkapan KM. Sukses Bersama sekira bulanDesember 2014 di Pos Tj. Riau dikenalkan oleh Danpos Tj. RiauSerma Nanang Irwan hanya sebatas teman.3. Bahwa benar Serma Nanang Irwan sebagai atasan Terdakwa diPos Tj.