Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 08-03-2017
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 123 – K / PM-I-03 / AD / VIII / 2016
Tanggal 20 Februari 2017 — Koptu Wardiman
6924
  • Koptu Wardiman
    Bahwa Terdakwa Koptu Wardiman NRP 31970002391275adalah anggota TNI AD yang statusnya berdinas di Koramil02/Bukit Kapur dengan jabatan Tamudi Ramil 02/Bukit KapurKodim 0320/Dumai.2. Bahwa Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa jijinDansat sejak tanggal 18 Februari 2015.3. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijinkarena Terdakwa ada masalah hutang piutang.4.
    Majelis meneliti bukti surat berupa 2 (dua) lembardaftar Absensi a.n Koptu Wardiman NRP 31970002391274, dantelah diterangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini, ternyataberhubungan dan bersesuaian dengan buktibukti lain.
    Olehkarenanya Majelis berpendapat bukti surat berupa 2 (dua) lembardaftar Absensi a.n Koptu Wardiman NRP 31970002391274 tersebutdapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dansetelah menghubungkan yang satu dengan yang lainnya, makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut :1. Bahwa benar Terdakwa Koptu.
    ) Wardiman NRP31970002391274, perlu ditentukan statusnya yaitu dilekatkan dalamberkas perkara.
    Menetapkan barangbarang bukti berupa Surat : 2 (dua) lembar daftar Absensi a.n Koptu Wardiman NRP31970002391274.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah).14Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh IBNU SUDJIHAD, SH, LETKOL CHK NRP.573973sebagai Hakim Ketua, sera TATANG SUJANA KRIDA, SH, MH.