Ditemukan 14 data
33 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
214 — 62
AdmPemberian CumaCuma (Souvenir) 869.566.26061020202 Biaya PromosiHadiah Undian 4.809.027.40461020203 Biaya PromosiBarang Promosi dan hadiah 102.467.48262019939 Biaya PromosiBarang Promosi dan penghargaan 663.252.808Jumlah 7.820.213.712 bahwa koreksi Masa Pajak April 2007 adalah sebesar 1/12 x Rp7.820.213.712,00 = Rp651.684.476,00;1 bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya jumlah PPN yang kurang dibayarpada setiap Masa Pajak adalah mencerminkan nilai koreksi yang terjadi padaMasa Pajak yang bersangkutan
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp131.243.193,00Il. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketapeninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo,antara lain berbunyi sebagai berikut :1. 1.
Butir Il.1. di atas dengan alasan sebagaiberikut :3.1.3.2.3.3.3.4.3.5.Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksiTerbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesarRp1.725.410.594,00 karena berdasarkan hasil equilisasidengan Biaya di PPh Badan, masih terdapat Obyek PPh Pasal23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;Bahwa perincian jumlah koreksi Terbanding adalah sebagaiberikut :* Koreksi hasil pemeriksaan equalisasi obyek di Masa PajakSeptember 2011 sebesar Rp1.594.167.401,00* Koreksi
Masa Pajak Oktober 2011 sebesarRp131.243.193,00Bahwa obyek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah Penukaran Bungkus Kosong, Hadiah/PotonganLangsung, Bonus Trade Promo, Lain Lain Trade Promo,Sampling Trade dan Barang Promosi, dengan perincian sebagaiberikut : Nomor Uratan JumlahAkun (Rp)60010103 Penukaran bungkus kosong 1.153.768.24860010202 Madiah/Potongan Langsung 81.705.80860010204 Bonus Trade Promo 169.916.83360010299 Lainlain Trade Promo
Koreksi Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp131.243.193,00;tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (UKM) olehpara
123 — 29
AdmPemberian CumaCuma (Souvenir) 869.566.26061020202 Biaya PromosiHadiah Undian 4.809.027.40461020203 Biaya PromosiBarang Promosi dan hadiah 102.467.48262019939 Biaya PromosiBarang Promosi dan penghargaan 663.252.808Jumlah 7.820.213.712 bahwa koreksi Masa Pajak Maret 2007 adalah sebesar 1/12 x Rp7.820.213.712,00 =Rp651.684.476,00;bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya jumlah PPN yang kurang dibayarpada setiap Masa Pajak adalah mencerminkan nilai koreksi yang terjadi pada MasaPajak yang bersangkutan
133 — 53
Menurut Pemeriksa, dalam periode tersebut terdapat invoicenomor DH/KPC/03/11/2006 sebesar USD 17.291.213,61 (faktur pajakDLBNR0170000565) yang belum diakui sebagai peredaran usaha PemohonBanding, sedangkan menurut Pemohon Banding telah diakui sebagaipenghasilan dalam ledger bagian tahun pajak 2005 yakni periode Januari s.d.Juni 2006.Koreksi masa pajak tidak sama sebesar USD 285.064,30bahwa koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD 285.064,30dilakukan karena jurnal reversal tersebut dalam buku
Pemohon Banding tidakmemberikan bukti pendukung atas pencatatan accrued revenue sebesar USD17.671.494 dalam ledger tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan penelitianlebih lanjut apakah accrued pendapatan yang telah dilakukan PemohonBanding pada tanggal 30 April 2009 adalah sama dengan penerbitan invoiceDH/KPC/03/11/2006 dan faktur pajak DLBNR0170000565 tanggal 30November 2006 sebesar USD 17.291.213,61.Koreksi masa pajak tidak sama sebesar USD 285.064,30 bahwa koreksi positif atas peredaran usaha
Juni 2007).Koreksi masa pajak tidak sama sebesar USD.285.064,30bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas peredaranusaha sebesar USD 285.064,30 karena di Tahun Pajak 2005 secara komersialPemohon Banding membukukan akrual penghasilan di setiap akhir bulanberdasarkan truck count, sedangkan invoice diterbitkan berdasarkan laporanjoint survey bulan bersangkutan.
134 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang kemudianuntuk mendapatkan koreksi Masa Pajak terkait sebesarRp945.916.893,00. total koreksi (Rp11.351.002.718,00.) tersebutdiatas dibagi Jumlah Masa Pajak tahun terkait (12);Bahwa Persedian awal Barang Jadi (Benang) sebesar 1.233,38Bales, hasil produksi tahun Pajak 2004 sebesar 9.112,81 Bales danpersediaan akhir sebesar 1.409,99 Bales;Bahwa sesuai bukti bukti tersebut diatas koreksi TermohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) mengakibatkanketimpangan dan tidak sesuai bukti bukti yang disampaikan
167 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang kemudian untukmendapatkan koreksi Masa Pajak terkait sebesar Rp. 945.916.893..total koreksi (Rp. 11.351.002.718,.) tersebut diatas dibagi JumlahMasa Pajak tahun terkait (12);Bahwa Persedian awal Barang Jadi (Benang) sebesar 1.233,38 Bales,hasil produksi tahun Pajak 2004 sebesar 9.112,81 Bales danpersediaan akhir sebesar 1.409,99 Bales;Bahwa sesuai bukti bukti tersebut diatas koreksi Termohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) mengakibatkan ketimpangan dan tidaksesuai bukti bukti yang disampaikan
23 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1727/B/PK/PJK/2016Bahwa dengan demikian maka terdapat cukup bukti bahwa tidakseharusnya angka Saldo Piutang tersebut dipergunakan sebagaidasar koreksi DPP PPN untuk 3 (tiga) masa pajak yaitu Juni, Julidan Desember sebesar Rp 568.181.820,00 (dengan perhitungan100/110 X Rp 625.000.000,00) yang kemudian oleh Terbandingdialokasikan untuk koreksi masa pajak Desember 2007 sebesarRp382.650.000,00:Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diajukan PK ke MA9 Put.54334/PP/M.XI/1 6/2014 Juni 2010 Mengabulkan seluruhnya Diajukan PK ke MA10 Put.64225/PP/M.XI/1 6/2014 Juli 2010 Mengabulkan seluruhnya Diajukan PK ke MA11 Put.64226/PP/M.XI/1 6/2014 Agustus 2010 Mengabulkan seluruhnya Diajukan PK ke MA12 Put.54333/PP/M.XI/16/2014 September 2010Mengabulkan seluruhnya Diajukan PK ke MA Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali tidak setujudengan perhitungan dan pendapat Majelis atas perhitungan kembaliPajak Masukan karena keseluruhan koreksi
Masa Pajak Oktober 2009sampai dengan September 2010 berdasarkan hasil evaluasi seluruhnyatelah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sehinggakoreksi atas Pajak Masukan dan koreksi atas hasil Penghitungan KembaliPajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali telahHalaman 44 dari 48 halaman Putusan Nomor 632/B/PK/PJK/201 7benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;7) Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amar pertimbangan
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai dengan ketentuanPasal 2 ayat (3) KMK465 dan angka Romawi II.4 SE 32;Bahwa dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwapendapat Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang menyatakan bahwa koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Masa Pajakselain Masa Pajak Maret dan April 2007 tidak terbuktikebenarannya sehingga seharusnya batal demi hukum tidakbenar dan tidak sesuai dengan fakta dan data serta ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa mengingat koreksi
Masa Pajak Mei 2007 merupakanhasil dari perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas koreksi penyerahan BKP secara CumaCumaselama tahun 2007 dibagi 12 Masa sehingga menghasilkanangka koreksi yang sama setiap Masa nya maka pembahasanHalaman 25 dari 35 halaman.
33 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Romawi II.4 Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE 32/PJ.3/1988 Tanggal 28 Juli 1988;Halaman 24 dari 33 halaman Putusan Nomor 1820/B/PK/PJK/2016h.Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pendapatPemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksiTerbanding untuk Masa Pajak selain Masa Pajak Maret danApril 2007 tidak terbukti kebenarannya sehingga seharusnyabatal demi hukum tidak benar dan tidak sesuai dengan faktadan data serta ketentuan perundangundangan perpajakanyang berlaku;Bahwa mengingat koreksi
Masa Pajak Desember 2007merupakan hasil dari perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas koreksi penyerahan BKP secaracumacuma selama tahun 2007 dibagi 12 Masa sehinggamenghasilkan angka koreksi yang sama setiap masa nya makapembahasan materi sengketa untuk Masa Pajak Desember 2007pada dasarnya sama dengan pembahasan untuk Masa Pajaklainnya yaitu pembahasan atas koreksi penyerahan BKP secaraCcumacuma yang menurut Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah merupakan
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengingat koreksi Masa Pajak Juni 2007 merupakan0.9.hasil dari perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas koreksi penyerahan BKP secara CumaCumaselama tahun 2007 dibagi 12 Masa sehingga menghasilkanangka koreksi yang sama setiap Masa nya maka pembahasanmateri sengketa untuk Masa Pajak Juni 2007 pada dasarnyasama dengan pembahasan untuk Masa Pajak lainnya yaitupembahasan atas koreksi penyerahan BKP secara CumaCumayang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar ini,Pemeriksa seharusnya demi kepastian hukum tidak menggabungkan seluruhperhitungan koreksi objek PPh Pasal 23 yang meliputi masa Juli 2007 Juni2008 menjadi objek koreksi masa pajak Januari 2008 Juni 2008. Oleh karenaWajib Pajak, penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 No.00004/203/08/092/09 menjadi batal demi hukum;Alasan Koreksi Materiitu, menurutBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan sebagian koreksi Terbandingsejumlah Rp 71.370.316.998 dengan rincian akunakun sebagai berikut.
38 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengingat koreksi Masa Pajak Februari 2007merupakan hasil dari perhitungan Pemohon PeninjauanKembali atas koreksi penyerahan BKP secara CumaCuma selama tahun 2007 dibagi 12 Masa sehinggamenghasilkan angka koreksi yang sama setiap Masa nyamaka pembahasan materi sengketa untuk Masa PajakFebruari 2007 pada dasarnya sama dengan pembahasanuntuk Masa Pajak lainnya yaitu pembahasan atas koreksipenyerahan BKP secara CumaCuma yang menurutHalaman 28 dari 39 halaman.