Ditemukan 5163 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-02-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — PT NS BLUESCOPE INDONESIA, vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3224 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-02-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 374 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DIAN LANGGENG MULIA
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT NIELSEN AUDIENCE MEASUREMENT
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SIAK PRIMA SAKTI
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5267 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT TRINSEO MATERIALS INDONESIA
335 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-02-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 B/PK/PJK/2023
Tanggal 20 Februari 2023 — PT BEKAERT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4119 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-11-2011 — Putus : 08-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44370/PP/M.I/16/2013
Tanggal 8 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10740
  • Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa PajakMasukan yang sudah Pemohon Banding bayar tersebut seharusnya dapat dikreditkan;Menurut Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil klarifikasi ke KPP Penjual terdaftaratas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.54.008.755,00, dengan uraian sebagai berikut : NT No.
    Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 tidak dapatdipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 800.000,00 dapatdikreditkan oleh Pemohon Banding;atas Faktur Pajak Nomor: 010000090000022, hasil klarifikasiTerbanding ke KPP terkait telah dijawab ada, sehingga Majelisberpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00 tidakdapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp. 2.780.000,00dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;atas Faktur Pajak Nomor: 0100000800000143, menurut Terbandingkoreksi
    dilakukan karena hasil klarifikasi Terbanding ke KPP terkaitbelum dijawab, Majelis berpendapat untuk meyakini kebenaran FakturPajak tersebut, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arusuang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, disamping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaranlatas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena ituMajelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 19.078.665,00tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak
    , Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas arusuang dan arus barang, namun hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, disamping itu Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti pembayaranlatas invoice termasuk pembayaran PPN kepada supllier, oleh karena ituMajelis berpendapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 8.791.021,00tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan sebesar Rp.8.791.021,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 7.216.458,00, Terbanding
    Pajak Masukan sebesar Rp.7.216.458,00tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan dari koreksi Pajak Masukansebesar Rp.61.225.213,00, koreksi Pajak Masukan sebesarRp. 54.008.755,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan koreksi Pajak Masukan sebesarRp. 7.216.458,00 tetap dipertahankan; Menimbangbahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih antara jumlah yangdimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untukmenggunakan
Register : 15-07-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52728/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13731
  • Pajak Masukan a.n.
    dengan koreksi Pajak Masukan a.n.
    Pajak Masukana.n.
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56068/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16242
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.1.069.300,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN~ atas pembelian pupuk sebesarRp.65.775.619,00.Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.1.069.300,00bahwa Terbanding (Peneliti) telah melakukan konfirmasi ulang yang memperolehjJawaban tidak ada sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan;Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi Pajak PertambahanMenurut MajelisNilai yang diperoleh dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban tidakada sudah
    seharusnya Terbanding berperan aktif menagih pembayaran PajakPertambahan Nilai tersebut kepada PKP Penjual dan harus sudah diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar atas PKP Penjual mengingat sengketa pajak ini sejakdari pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding telah berjalan lebih dari 2 (dua)tahun dan bukan melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yangdikreditkan oleh Pemohon Banding;: bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari
    HJM dengan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000001 tanggal 17 Januari 2008 terbukti bahwa Pemohon Bandingtelah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo.bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PPN a quodilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001, MajelisMenurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut Majelisberpendapat bahwa penerbit BKP terbukti telah dikukuhkan sebagai
    Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri KeuanganNomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah digantidengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah
Register : 18-06-2012 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50866/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11123
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put50866/PP/M.IIB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.29.400.980,00;Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2009 sebesarRp.29.400.980,00bahwa Terbanding melakukan~ koreksi Pajak Masukan sebesarRp.29.400.980,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi ulang dari
    Pajak Masukan Nomor 010.00009.00000024 tanggal 20 Maret 2009yang diterbitkan oleh PKP Penjual PT.
    Hasil Uji Bukti sebagai berikut :bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan padaketentuan bahwa faktur pajak masukan tersebut harus benar secara materiilmaupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN).
    Pajak MasukanNomor 010.00009.00000024 tanggal 20 Maret 2009 yang diterbitkan olehPKP Penjual PT.
    ABC sebesar Rp.29.400.980,00 a quo dapat dikreditkan, sehinggaKoreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.29.400.980,00 aquo tidak dapat dipertahankan.bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketayang dipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis adalah sebagai berikut:No.
Register : 18-06-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51257/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put51257/PP/M.IIB/16/2014Jenis Pajak : Pajak Pertambahan NilaiTahun Pajak : 2009Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp.12.655.336,00, yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :No Uraian Sengketa PM Nilai Sengketa (Rp)1 Koreksi Pajak Masukan atas Jawaban 6.820.171Tidak Ada2 Koreksi Pajak Masukan atas 5.835.165Konfirmasi Belum DiresponJumlah
    .6.820.171,00Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacu pada KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 atas Pajak Masukansebanyak 3 (tiga) lembar Faktur Pajak yang dijawab Tidak Ada senilaiRp.6.820.171,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yangdapat dikreditkan.Menurut Pemohon : bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti danmelaporkan hasilnya dalam persidangan.Pendapat Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi
    Pajak Masukansenilai Rp.6.820.171,00 berdasarkan hasil konfirmasi ulang dan mengacupada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 atasPajak Masukan sebanyak 3 (tiga) lembar Faktur Pajak yang dijawab TidakAda senilai Rp.6.820.171,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai PajakMasukan yang dapat dikreditkan.bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan perincian sebagai berikut: No Masa Name WP NNPWP No.
    TWS sebesar Rp.2.470.545,00bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti adalahsebagai berikut :Daftar koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan,Asli Faktur Pajak nomor 010.00009.00001002 tanggal 7 Juli 2009, Invoice nomor40012813 tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD .2,656.50 (termasuk PPN),Asli Delivery Order (DO), Purchase Order (PO) nomor 09010591 tanggal 27 Mei 2009 danInternal Receipt,Fotokopi Rekening Koran bank RBS nomor 000.02.55.58.293 (USD) periode November2009,Fotokopi
    TWS,Seluruh dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, PO, dll, yang tergabung dalampembayaran lainnya yang dibayar melalui Bank RBS (USD) dengan total nilai sebesarUSD.10,043.79.bahwa berkaitan dengan hasil Uji Bukti Terbanding menyampaikanpernyataan/keterangan dalam persidangan, sebagai berikut :bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan padaketentuan bahwa faktur Pajak Masukan tersebut harus benar secara materiilmaupun formil (Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undangundang PPN
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56077/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13835
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.14.194.743,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN atas Pembelian Pupuk sebesar Rp.368.985.913,00Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp383. 180.656, 00Menurut Terbanding: bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp14.194.743,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi
    Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Oktober 2008 sebesar Rp.14.194.743,00 karena berdasarkan hasil konfirmasiulang diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapatdiperhitungkan.bahwa koreksi Terbanding a quo berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001 tentang Taca Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan AplikasiSistem Informasi Perpajakan yang mengatur bahwa apabila jawaban
    SumberBaru (Edy Susanto) a quo tidak dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapatmenunjukan buktibukti yang dapat mendukung kebenaran arus uang dan arusbarang dan atau jasa dengan alasan bahwa dokumendokumennya terbakar karenamusibah kebakaran bahwa musibah a quo didukung dengan Berita Acara LaporanNomor: LP/B628/IX/201 3/JAMBI.RES BUNGO;bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Oktober 2008 denganalasan bahwa Pajak
    2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah Segar (TBS
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56074/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13330
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.16.771.623,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN~ atas pembelian pupuk sebesarRp.140.591.695,00Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.16.771.623,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp16.771.623,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi Pajak PertambahanMenurut
    Bina Makmur Jaya Lestaridengan Pajak Pertambahan Nilai terutang selurunnya sebesar Rp. 69.602,00 tidakdilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan buktibukti yang dapatmendukung kebenaran arus uang dan arus barang dengan alasan bahwadokumendokumennya terbakar karena musibah kebakaran bahwa musibah a quodidukung dengan Berita Acara Laporan Nomor: LP/B628/1X/2013/JAMBI.RESBUNGO.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada
    Wang Wiratama Abadi dengan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000013 tanggal 23 Juli 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang sebesar Rp.15.632.816,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telahmembayar (arus uang) dan menerima JKP a quo.bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001, Majelis berpendapat bahwa penerbit
    Kimia Sari dengan PajakPertambahan Nilai terutang sebesar Rp.47.500,00 tanggal 15 September 2008bahwa Faktur Pajak a quo tidak terkait dengan sengketa Pajak Masukan ini sehinggaMenurut Terbanding :Menurut PemohonMenurut MajelisMajelis tidak mempertimbangkannya.bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.16.771.623,00 yang dilakukanTerbanding, koreksi sebesar Rp.16.702.021,00 tidak tepat dan harus dibatalkansedangkan
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 07-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56069/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13127
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp.1.915.738,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN atas pembelian pupuk sebesar Rp.171.497.554,00Menurut Terbanding:Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai karena jawaban konfirmasitidak ada sebesar Rp.1.915.738,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp1.915.738,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila
    tempat PKP Penjual terdaftar diperoleh jawaban tidakada sudah seharusnya Terbanding berperan aktif menagih pembayaran PajakPertambahan Nilai tersebut kepada PKP Penjual dan harus sudah diterbitkan SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar atas PKP Penjual mengingat sengketa pajak ini sejakdari pemeriksaan sampai dengan pengajuan banding telah berjalan lebih dari 2 (dua)tahun dan bukan melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yangdikreditkan oleh Pemohon Banding.: bahwa Terbanding melakukan koreksi
    HJM dengan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000005 tanggal 09 Februari 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang sebesar Rp. 1.132.200,00 dan nomor seri Faktur Pajak010.0000800000012 tanggal 22 Februari 2008 dengan Pajak Pertambahan Nilaiterutang sebesar Rp.780.700,00 terbukti bahwa Pemohon Banding telah membayar(arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo;bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3
    2007 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05 April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah Segar (TBS
Register : 19-12-2011 — Putus : 17-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44955/PP/M.VI/16/2013
Tanggal 17 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13240
  • Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesarRp.64.437.699,00 dengan perincian sebagai berikut:e Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp.25.874.177,00e Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.38.863.522,00Menurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut MajelisKoreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 545.687.028,00bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp.545.687.028,00 dikarenakan PemohonBanding kurang melaporkan penjualan sorbitol pada bulan Mei 2009;bahwa terkait dengan koreksi Terbanding
    Pajak Masukan sebesar Rp. 64.437.699,00bahwa Pemohon Banding juga tidak menunjukkan dokumen berupa perjanjianatau dokumen lain yang menunjukkan bahwa fungsi pemasaran dilakukansematamata oleh SAAC sehingga tidak ada duplikasi fungsi denganPemohon Banding sendiri, nilai kewajaran atas penentuan komisi penjualanjuga tidak ada sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kewajaran komisipenjualan kepada SAAC sehingga diusulkan untuk menolak keberatanPemohon Banding dan mempertahankan koreksi terkait komisi
    Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp. 38.863.522,00 b.1.
    XXX.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksiTerbanding atas koreksi Pajak Masukan terkait dengan pembayaran kepadaPT.
    XXX sudah benar sehingga tetap dipertahankan.bahwa dengan demikian, secara keseluruhan koreksi Terbanding atas PajakMasukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.64.437.699,00 sudah benarsehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding PemohonBanding terhadap koreksi Pajak Masukan.: Surat Permohonan Banding, Surat uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon,pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebutdi atas.: 1.
Register : 08-02-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-52724/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13935
  • Pajak Masukan a.n.
    SdNsebesar Rp.4.357.000,00 a quo dapatdikreditkan, sehingga koreksi Pajak a.n. PT. SdNsebesar Rp.4.357.000,00 aquo tidak dapat dipertahankan.7. PT.
Register : 30-12-2011 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50488/PP/M.XVIB/16/2014
Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12023
  • Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 255.734.437,00 yang disebabkan karena jawabankonfirmasi Faktur Pajak Tidak Ada yang terdiri dari :e Koreksi Pajak Masukan karena konfirmasi jawaban Tidak Ada pada bulan Januari2008 sebesar Rp4.048.000,00;e Koreksi Pajak Masukan Biaya Commitment Charges sebesar Rp251.686.437,00;Mbabwa Sertopvedingerpajakan yang terjadi adalah adanya tagihan dari pihak Pemohon Banding(Pemohon Banding) kepada BMW AG yang disebutkan oleh Pemohon Banding sebagaiReimbursement dan tidak
    Dimana BMW AG melunasi hutangnya kepada Pemohon Bandingkarena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Dealer atas biaya Warrantyyang seharusnya merupakan tanggung jawab BMW AG;Mbabwa bexjsarkan hasil pemeriksaan dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakandalam rangka permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding ini, Majelis telahmeminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT lawan transaksi untukmembuktikan kebenaran pernyataan Pemohon Banding terkait koreksi Pajak Masukan
    transaksi tersebut bukan objek PPN karena BMW AG Jerman bukan PKPPemungut, maka dealer tidak berhak menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang tidakterutang PPN dan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkannya kepada Pemohon Bandingadalah Faktur Pajak Masukan yang tidak sah menurut hukum dan Pemohon Banding tidakdapat berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat, bahwa koreksi PajakMasukan sebesar Rp255.734.437,00 sudah benar, oleh karena itu koreksi
    Pajak Masukansebesar Rp255.734.437,00 tetap dipertahankan;Merdatoaadperdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap data/dokumen dalam berkasbanding, keterangan Terbanding dan Kuasa Hukum Pemohon Banding dalampersidangan serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukupalasan yang meyakinkan bagi Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonanbanding Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding denganrincian sebagai berikut: CcndangUndang Nomor=ahun Koreksi
Register : 30-10-2013 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.56079/PP/M.XII B/16/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13023
  • Koreksi Pajak Masukan PPN karena jawaban konfirmasi tidak ada sebesarRp.951.195,00,2.
    Koreksi Pajak Masukan PPN~ atas' pembelian pupuk sebesarRp.1.181.567.136,00.Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai karena jawaban konfirmasitidak ada sebesar Rp.951.195,00bahwa atas Pajak Masukan yang berdasarkan konfirmasinya tidak ada sebesarRp.951.195,00, Terbanding (Peneliti) melakukan konfirmasi ulang, dan darikonfirmasi ulang tersebut diperoleh jawaban tidak ada sehingga Pajak Masukantersebut tidak dapat diperhitungkan.Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila jawaban konfirmasi
    HJM dengan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebesarRp.908.425,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding kelirudalam melakukan koreksi Pajak Masukan pada Masa Pajak Desember 2008 denganalasan bahwa Pajak Masukan yang diterbitkan oleh CV. BMJL dikreditkan PemohonBanding pada Masa Pajak Februari 2008 bukan dikreditkan pada Masa PajakDesember 2008;bahwa dari hasil uji bukti kebenaran penerbitan Faktur Pajak atas perolehan BarangKena Pajak (BKP) dari CV.
    HJM dengan nomorseri Faktur Pajak 010.0000800000076 tanggal 27 Desember 2008 dengan PajakPertambahan Nilai terutang sebesar Rp. 908.425,00 terbukti bahwa PemohonBanding telah membayar (arus uang) dan menerima (arus barang) BKP a quo;bahwa sebagaimana didalilkan Terbanding bahwa koreksi Pajak Masukan PajakPertambahan Nilai a quo dilakukan berdasarkan huruf c angka 1.4.1.3.3. lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/Pu./2001 tanggal 26 Desember2001, Majelis berpendapat bahwa penerbit
    Nomor 31 Tahun 2007 dan Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telahdiganti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 tanggal 05April 2010.bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk a quodengan alasan bahwa penyerahan yang dipergunakan adalah dalam hal apabilaatas produk tersebut dilakukan penyerahan tidak dalam pengertian penyerahansesungguhnya dan oleh karena terdapat dua produk yang dihasilkan yaitu, TandanBuah
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1934 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAJAJ AUTO INDONESIA;
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pajak Masukan atas nama PT.
    Koreksi Pajak Masukan atas nama PT. Indotrade PratamaKonsultant sebesar Rp7.067.500,00;1) Bahwa sengketanya adalah koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan berupa koreksi Pajak Masukan atasnama PT.
    Koreksi Pajak Masukan atas nama PT. Wisata Dewa sebesarRp169.901,00;1)Bahwa sengketanya adalah koreksi Pajak Masukan yangdapat diperhitungkan berupa koreksi Pajak Masukan atasnama PT.
Register : 14-10-2011 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46398/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11548
  • Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 42.806.987,00bahwa koreksi atas kredit PPN untuk Masa Pajak Januari 2008 sebesarRp.42.806.987,00 terdiri atas :a. Koreksi Pajak Masukan dalam negeri karena jawaban konfirmasi "Tidak Ada"sebesar Rp 8.182.250,00;b. Koreksi Pajak Masukan PPN JLN atas jasa & Royalti sebesar Rp 34.624.737,00;2a.
    Koreksi Pajak Masukan dalam negeri karena jawaban konfirmasi "Tidak Ada" sebesarRp.8.182.250,00;Menurut Terbanding: bahwa Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp 8.182.250,00 terdiri dari: No PKP Penjual/NPWP Faktur Pajak Jumlah PPNTanggal (Rp)NomorCV Anugrah Lestari 0.10000080000 15/01/2008 1.220.0001 02.279.476.2119.000 00022 CV Anugrah Lestari 010000080000 15/01/2008 2.778.75002.279.476.2119.000 0003 3 CV Anugrah Lestari 010000080000 15/01/2008 2.510.00002.279.476.2119.000 00044 CV Anugrah
    Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 34.624.737,00Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN sebesar Rp. 34.624.737,00 tersebutterkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan dan koreksi biaya usaha lainnya padaPajak Penghasilan Badan;Menurut PemohonPemeriksaan MajelisMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa menunjuk kepada Surat Banding Pemohon Banding No.
    Dengan demikian PPN JLN yangPemohon Banding setorkan atas biaya tersebut seharusnya tetap bisa dikreditkan;: bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dengan hasilsebagai berikut :: bahwa Koreksi Pajak Masukan berhubungan dengan koreksi Harga Pokok Penjualandan koreksi Biaya Usaha Lainnya pada Pajak Penghasilan Badan, dengan demikianpembahasan berita acara uji bukti PPN ini mengikuti pembahasan sengketa padaPPh Badan;: bahwa koreksi Pajak Masukan atas PPN JLN Rp 34.624.737,00
    Pajak Masukan : 8.182250,00.