Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 32/PID/2018/PT KPG
Tanggal 18 April 2018 — LI ZHAOFENG
10874
  • LI ZHAOFENG
    Perk: PDM13/KPANG/Euh.2/2018, Terdakwatelah didakwa sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa LI ZHAOFENG, pada hari Rabu tanggal 29 November 2017pukul 20.21 WITA atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Novembertahun 2017 bertempat di ZEEI Laut Timor pada posisi 11 09943 LS / 12612441 BT (sebelas derajad nol sembilan menit sembilan ratus empat puluh tigadetik lintang selatan dan seratus dua puluh enam derajad dua belas menit empatratus empat puluh satu detik bujur timur) sesuai GPS atau setidaktidaknya
    ZHAOFENG tersebut sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 92 jo.
    Pasal 26 ayat (1) Undang Undang RepulikIndonesia No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan jo Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perbahan atas Undangundang No 31Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa Terdakwa LI ZHAOFENG, pada hari dan tempat sebagaimana telahdiuraikan dalam Dakwaan Kesatu, bersama sama dengan saksi WENG ZHI YI(yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) baik yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan
    jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LI ZHAOFENG oleh karena itu denganpidana denda sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6(enam) bulan kurungan;Halaman 8 dari 16 Put.
    ZHAOFENG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LI ZHAOFENG, dengan pidanadenda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta Rupiah) ;3.
Register : 05-02-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN Kpg
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
Umarul Faruq SH
Terdakwa:
LI ZHAOFENG
4722
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa LI ZHAOFENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LI ZHAOFENG, dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (

    • 2 (dua ) buah Passport Negara Tiongkok

    Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa Li Zhaofeng dan Weng Zhi Yi (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah)

    • Dokumen Perizinan dari Negara Timor Leste
    • 1 (satu) Bundle Dokumen dari Negara Tiongkok

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    1. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu Rupiah).
    Penuntut Umum:
    Umarul Faruq SH
    Terdakwa:
    LI ZHAOFENG