Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2012 — Putus : 23-05-2012 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN SAMBAS Nomor 45/Pid.Sus/2012/PN.Sbs
Tanggal 23 Mei 2012 — LOMAN Bin SIBUS
4221
  • Menyatakan terdakwa LOMAN bin SIBUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan Keterangan Palsu Pada Dokumen Negara Untuk Mempermudah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ; 2.
    pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Desi Endriani;- 1 (satu) lembar surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK) atas nama Aliahmad Japar;- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Aliahmad Japar;- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Desi Endriani;Tetap terlampir dalam berkas;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 PJ- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJ Dikembalikan kepada terdakwa LOMAN
    bin SIBUS; 6.
    LOMAN Bin SIBUS
    bin SIBUS, terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana memberikan atau memasukkan keteranganpalsu pada dokumen Negara atau dokumen lain atau memalsukandokumen Negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinyatindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 19 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai DakwaanKedua kami;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LOMAN Bin SIBUS berupapidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi
    KASNO))satu)))Tetap terlampir dalam berkas= 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z KB 3384 P= 1(satu) lembar STNK sepeda motor KB 3384 PJ= 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Yupiter Z KB 3384 PJDikembalikan kepada terdakwa LOMAN bin SIBUS.4.
    Setia orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagaisubyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah terdakwa sendiri, halini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalamperkara ini, seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telahdibenarkan sendiri oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa Loman Bin Sibus sebagaiterdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa terdakwa sehatjasmani
    Menyatakan terdakwa LOMAN bin SIBUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan KeteranganPalsu Pada Dokumen Negara Untuk Mempermudah Terjadinya TindakPidana Perdagangan Orang ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,(empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa
    bin SIBUS;6.