Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 250/Pid.B/2017/PN Bls
Tanggal 21 Juni 2017 — M. FAUZI Bin ARSYAD
686
  • M. FAUZI Bin ARSYAD
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa M. Fauzi Bin Arsyad ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2017 sampai dengan tanggal 12 Maret2017. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2017 sampaidengan tanggal 21 April 2017. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan tanggal 9 Mei2017. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6Juni 2017.
    Menyatakan terdakwa M. FAUZI Bin ARSYAD telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana "membeli, menyewa, menukar, menerimagadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpanatau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atausepatutnya harus' diduga bahwa diperoleh dari kejahatan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1)KUHPidana dalam Dakwaan Tunggai.2.
    Menghukum terdakwa M.
    FAUZI Bin ARSYAD membayar ongkosperkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).VvSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan hanya memohon keringanan hukuman.Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 250/Pid.B/2017/PN.BIsSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa M.
    FAUZI Bin ARSYAD pada hari Selasa tanggal 14Februari 2017 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktuwaktu lain dalam bulanFebruari 2017 atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di JalanBantan RT 001 RW 006 Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, KabupatenBengkalis atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang untuk mengadilinya, telahmelakukan acemembeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual