Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 752/Pid.B/2014/PN.SKY
Tanggal 6 Januari 2015 — MARGONO Bin MARIUN
317
  • Menyatakan Terdakwa MARGONO Bin MARIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 8 (Delapan) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    MARGONO Bin MARIUN
    PUTUSANNomor 752/Pid.B/2014/PN.SKY DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara Pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhnkan Putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : MARGONO Bin MARIUN;Tempat Lahir : Desa Sri Mulyo (Muara Padang) ;Umur/Tgl.Lahir : 30 Tahun / 14 Mei 1984;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Tirto Sari Dsn Ill, Kec. Air Kumbang,Kab.
    Menyatakan terdakwa MARGONO Bin MARIUN bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke4 dan Ke5 KUHPsebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Selanjutnya21 (satu) minggu kemudian terdakwa dihubungi oleh Kailani yang mengatakanmotor sudah dijual, duetnyo ado di aku, kerumah bae lalu terdakwa punmenjawab ya sesampainya di rumah Kailani terdakwa diberi uang sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) oleh Kailani dan setelah itu terdakwalangsung pulang; Akibat perbuatan terdakwa MARGONO BIN MARIUN, saksi korban DediHaryani Bin Hasan mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250, (dua ratus
    Selanjutnya 1 (satu)minggu kemudian terdakwa dihubungi oleh Kailani yang mengatakan motorsudah dijual, duetnyo ado di aku, kerumah bae lalu terdakwa pun menjawabya sesampainya di rumah Kailani terdakwa diberi uang sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) oleh Kailani dan setelah itu terdakwalangsung pulang; Akibat perbuatan terdakwa MARGONO BIN MARIUN, saksi korban DediHaryani Bin Hasan mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250, (dua ratus
    Menyatakan Terdakwa MARGONO Bin MARIUN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian DalamKeadaan Memberatkan2. Menjatuhnkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 8 (Delapan) Bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 06-04-2023 — Putus : 27-06-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 89/Pid.B/2023/PN Pkb
Tanggal 27 Juni 2023 —
Terdakwa:
Margono Bin Mariun
280

  • Terdakwa:
    Margono Bin Mariun